Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 28 Februari 2018 11:26 wib
4.093 views
Rusaknya Negeri Porno
Oleh: Ummu Nadzifah
Betapa hancur hati W ketika dia merasa telah dicabuli oleh seorang perawat rumah sakit. Pada saat itu dia tidak seratus persen sadar karena masih dibawah pengaruh obat bius.
Sementara J mengaku khilaf ketika melihat pasien yang hanya dibalut baju operasi, dia tidak bisa menahan hawa nafsunya. Berita tersebut menjadi viral setelah W mengunggah video pengakuan dan permohonan maaf J atas perbuatannya.
Terlepas apakah berita itu benar atau rekayasa, tapi kita memang tidak bisa menutup mata bahwa kejahatan seksual di negeri ini semakin merajalela. Data Komnas Perempuan menunjukkan jika tingkat kekerasan seksual yang menimpa kaum hawa meningkat. Pada tahun 2014 tercatat 4.475 kasus, di tahun 2015 tercatat 6.499 kasus dan tahun 2016 telah terjadi 5785 kasus. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Kejahatan seksual muncul karena adanya hasrat seksual yang tidak terkendali. Hasrat seksual atau ketertarikan terhadap lawan jenis sebenarnya sesuatu yang sifatnya naluriyah. Setiap manusia yang normal pastilah punya ketertarikan pada lawan jenisnya.
Hanya saja yang perlu kita ketahui bahwa hasrat ini tidak muncul begitu saja, tetapi muncul bila ada rangsangan dari luar. Rangsangan itu ada dua faktor . Faktor pertama adalah pemikirian termasuk didalamnya imajinasi atau khayalan, dan yang kedua adalah adanya fakta lawan jenis.
Di dalam sistem kapitalis dimana kebebasan sangat diagungkan maka setiap orang bebas melakukan apapun. Tidak heran bila kita menjumpai orang yang bertingkah ‘aneh’. Berpakaian ketat hingga lekuk-lekuk tubuhnya nampak jelas, merekapun juga sengaja membuka bagian-bagian tubuhnya yang mengundang birahi, misalnya payudara, paha, punggung dan lain-lain. Bertingkah seolah dunia hanya milik dia seorang. Bermesraan di tempat-tempat umum, berlenggak lenggok sambil mengumbar auratnya . Kadang kita berpikir ‘kok tidak malu ya…’
Di samping itu sistem kapitalis berazas manfaat/materi artinya segala sesuatu akan legal selama mendatangkan uang. Maka akan kita jumpai video-video porno di bisniskan bahkan bisa diakses lewat handphone, tempat- tempat hiburan yang mempertontonkan segala hal yang berbau erotis marak disekitar kita.
Di masyarakatpun obrolan bahkan candaan yang berbau porno hampir menjadi makanan sehari-hari. Singkat kata pornografi memenuhi ruang gerak dan ruang pikir masyarakat di negeri ini. Padahal ini semua menjadi daya dorong munculnya hasrat seksual.
Ketika hasrat seksual sudah membuncah maka menuntut adanya pemenuhan. Mulailah dia mencari mangsa. Terjadilah apa yang disebut pelecehan seksual bahkan pemerkosaan. Korbannya tidak hanya orang dewasa terkadang juga anak-anak.
Sistem sosial yang mencampur-adukan pergaulan pria dan wanita turut berkontribusi terhadap maraknya kejahatan seksual. Mengapa demikian? Karena sekedar berkumpulnya lawan jenis saja, sudah menjadi pendorong munculnya hasrat seksual. Padahal saat ini campur aduk pria dan wanita menjadi sangat lumrah.
Di kantor-kantor, sekolah-sekolah, di acara-acara pernikahan dan lain-lain. Wajar saja jika pelecehan seksual terjadi dimana-mana. Pelakunya pun tidak tanggung-tanggung. Bos dengan karyawannya, guru dengan siswanya dan tidak jarang siswa dengan siswa. Ditambah sanksi hukum yang tidak tegas semakin menambah rumit masalah ini.
Sementara dalam sistem Islam, pelecehan seksual dan pemerkosaan dianggap pelanggaran terhadap hukum syara’. Dan setiap pelanggaran terhadap hukum syara’ disebut tindak kriminal yang pelakunya akan diberi sanksi yang tegas. Dalam hal ini ulama’ menyatakan bahwa sanksi bagi pelaku pemerkosaan jika dia telah menikah adalah dirajam (dilempari batu) hingga mati.
Dan jika belum menikah sanksinya dijilid ( dicambuk) 100 kali. Selain itu pintu-pintu yang memungkinkan masuknya hal-hal yang bisa merangsang hasrat seksual akan ditutup.
Misalnya memisah pergaulan pria dan wanita, melarang tempat-tempat yang mengubar seksualitas, mewajibkan menutup aurat, selain itu Negara juga akan membina masyarakat, memberikan pemahaman kepada mereka bahwa pemenuhan hasrat seksual hanya boleh kepada pasangan sah nya yaitu suami atau istrinya, dan jika tidak demikian maka siksa akhirat amatlah pedih. Wallahu a’lam bish showab. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!