Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Januari 2018 06:18 wib
3.418 views
LGBT Dilegalkan Bagian Petaka Negeri
SURAT PEMBACA:
Pada bulan Desember 2017 kemarin telah disahkan dan legalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Para kelompok LGBT ( Lesby, Gay, Bisex, dan Transgender) untuk bisa leluasa melakukan segala aktivitasny di negeri ini. Naudhubillahi min dzaliq, sungguh satu faktor awal kerusakan di negeri kita Indonesia tercinta.
Pelegalan kelompok menyimpang ini jelas sekali ada kaitannya dengan isu politik menyambut 2019 esok yang berkaitan dengan pemilihan pemimpin negeri. Adanya kesadaran dari umat muslim yang menjadi pemeluk mayoritas di negeri ini untuk tidak memilih pemimpin non muslim, maka partai-partai Yang kontra mulai mencari pendukung yang bisa mendulang suara terbanyak sehingga keberadaan kelompok LGBT yang mulai banyak anggotanya mendapat angin dan diangkat keberadaanya hingga dilegalkan oleh pihak MK.
Beginilah demokrasi, hanya bermodalkan suara mayoritas atas orang-orang yang berkepentingan (diluar suara seluruh rakyat Indinesia)tanpa melihat dampak yang fatal. Padahal dari segi moral sudah menyalahi norma, dari segi agama sudah jelas dilarang, dari segi kesehatan malah memupuk berkembangnya penyakit kelamin( AIDS dan HIV), merusak hukum sosial budaya, merusak laju perkembangan generasi penerus bangsa dan masih banyak lagi.
Wahai penguasa negeri, ambillah keputusan dengan bijak sesuai janji yang telah diemban untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi ketuhanan yang maha Esa.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!