Senin, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Desember 2017 14:08 wib
4.019 views
Megaproyek E-KTP, Bukti Bobroknya Sistem Saat Ini
Sahabat VOA-Islam...
Di Negeri Indonesia tercinta ini, korupsi telah menjadi persoalan yang kronis. Ibaratnya seperti penyakit kanker, korupsi telah menyebar luas ke seantero jagat ini dari tahun ke tahun semakin meningkat dan sepertinya agak sulit disembuhkan. Masalah korupsi yang lalu belum selesai, muncul lagi korupsi lainnya terus saja seperti itu. Begitulah rantai korupsi di negeri ini tidak pernah ada putusnya.
Seperti maslah korupsi megaproyek e-KTP dengan jumlah anggaran enam triliun. Wow…fantastik kan? Dengan anggaran yang besar itu, program e-KTP seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi apa yang terjadi malah sebaliknya, rakyat ketika mengurus e-KTP malah dipersulit dengan ketiadaan blanko…hmmm.
Inilah akibat sistem yang rusak, membuat tangan-tangan nakal leluasa melakukan aksinya. Ironisnya tangan-tangan nakal ini adalah orang-orang yang dipercaya untuk mengurus urusan rakyat, diantaranya yang pernah dipanggil KPK diantaranya mulai dari gubernur aktif, mentri, para anggota dewan terhormat bahkan ketua DPR. Sungguh miris….
Masalah ini masyarakatlah yang lagi-lagi menanggung akibatnya. Karena, masyarat yang belum mempunyai e-KTP selalu dipersulit dalam mengurus kepentingannya, baik kepentingan mengurus masalah kependudukan, SIM, paspor dan lain sebagainya. Semua karena akibat dari korupsi e-KTP. Ini menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini termasuk yang paling tinggi di dunia. Kenapa?
Ini menunjukkan betapa bobroknya sistem yang saat ini diterapkan. Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan Negara. Dengan korupsi ini membuat koruptor makin kaya, rakyat makin miskin miskin dan miskin. Astaghfirullah…semakin mengelus dada dan geleng-geleng kepala, melihat ketidakadilan sistem saat ini hukum dan hukuman seolah-olah tidak mempan lagi bagi para koruptor. Koruptor semakin sakti dan kebal hukum. Buktinya banyak sekali koruptor-koruptor yang masih bisa bebas, ini menunjukkan hukum saat ini tidak menuntaskan semua kasus-kasus besar yang terjadi di negeri Pancasila ini.
Dalam Islam jelas, korupsi adalah suatu perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan Negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri. Korupsi apapun jenisnya merupakan perbuatan haram. Nabi Muhammad SAW menegaskan :”Barangsiapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad SAW)” (HR. Thabrani dan al-Hakim)
Dilihat dari aspek keharamannya, jelas perkara haram tersebut harus dihilangkan, baik ada yang menuntutnya atau tidak. Ini merupakan suatu kewajiban pemerintah untuk mengusut, menyelidiki dan mengadilinya. Adapun Islam memberantas korupsi perspektif syariat adalah sebagai berikut:
Pertama, system penggajian yang layak. Aparat pemerintah harusbekerja dengan sebaik-baiknya. Hal ini sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindakmenguntungkan pemberi hadiah.
Ketiga, perhitungan kekayaan. Setelah adanya sikap tegas dan serius, perhitungan harta mereka yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah berikutnya.
Keempat, hukum setimpal. Pada galibnya, orang akan takut menerima resiko yang akan mencelakakan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir (pencegah). Artinya, dengan hukuman yang stimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berfikir sekian kali untuk melakukan kejahatan.
Selain dari diatas tadi perhitungan kekayaan keluarga pejabat yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan diputihkan oleh kepala negara. Adapun pengawasan masyarakat, masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Dan yang pastinya, syariat Islam harus di terapkan dalam segala aspek kehidupan secara total.
Baik dalam ranah individual, sosial, ekonomi bahkan politik. In syaa Allah negera ini akan terbebas dari segala bentuk korupsi. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Yana Saparia, Aktivis Sosial
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!