Sabtu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Juli 2017 23:25 wib
6.490 views
Satu Kata untuk Penjajahan Freeport: Lawan!
Oleh: Ainun Dawaun Nufus
Pernahkah Anda melihat kendaraan truk pengangkut yang satu rodanya saja sebesar rumah? Kendaraan itulah yang lalu lalang naik turun gunung di tambang emas Papua yang dikuasai Freeport. Ini sekedar gambaran supaya rakyat bisa membayangkan betapa besarnya jumlah kekayaan logam berharga yang telah, sedang, dan akan terus dikeruk Freeport hingga 2041 nanti.
Emas memiliki peranan besar dalam menjaga sistem keuangan sebuah negara. Logam mulia ini menjadi aset terbesar di sejumlah devisa negara. Nilai emas yang secara historis selalu mencatatkan kenaikan tahunan menjadi acuan bagi negara untuk mempertahankan kepemilikannya. Dari tahun ke tahun, Amerika Serikat (AS) menempati posisi pertama dengan jumlah emas terbesar di antara negara maupun institusi keuangan di dunia. Paman Sam meninggalkan standar emas pada 1971.
Di Indonesia, akibat liberalisi investasi, berbagai potensi sumber ekonomi Indonesia dikuasai asing. Liberalisasi investasi mengharuskan pintu investasi asing dibuka selebar-lebarnya. Kepemilikan asing atas usaha di dalam negeri dan bidang usaha untuk investasi asing tidak boleh dibatasi. Penjajahan melalui investasi ini telah disiapkan payung hukumnya oleh Pemerintah, yakni UU Penananam Modal No. 25/2007, yang mengharuskan modal asing dan modal dalam negeri diperlakukan sama. UU ini menfasilitasi penguasaan lahan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun. Lalu berdasarkan Perpres No. 36 Tahun 2010, hampir seluruh sektor ekonomi seperti pertanian, pertambangan, migas, keuangan dan perbankan boleh dikuasai oleh modal asing secara mayoritas bahkan hingga 95 persen.
Akibatnya, perekonomian negeri ini sebagian besar dikuasai asing. Perusahaan-perusahaan AS menguasai sektor migas (Cevron, Conocophillips, Exxon Mobile), pertambangan (Newmont Mining dan Freeport-Mcmoran), pertanian (Monsanto, Dupon, dan Chargill). Air minum dalam kemasan dikuasai oleh Nestle Swiss dan Danone Prancis. Produk kebutuhan rumah tangga seperti sabun, shampo, pasta gigi, dll dikuasai oleh Unilever Inggris. Motor dan mobil dikuasai Jepang, Amerika dan Eropa. Perusahaan ritel super market dikuasai oleh Carrefour Prancis. Alfamart mayoritas sahamnya dipegang Carrefour. Giant dan Hero dikuasai Dairy Farm International. Circle K dari Amerika dan Lotte dari Korsel. Bahan utama bangunan, yaitu semen, juga dikuasai asing; misalnya Semen Tiga Roda Indocement dikuasai Heidelberg Jerman, Semen Gresik dikuasai Cemex Meksiko dan Semen Cibinong dikuasai Holcim Swiss.
Freeport merupakan simbol bagaimana kuatnya penjajahan kapitalisme dalam bentuk investasi di negara ini. Dan semuanya itu dilakukan secara legal dan dilindungi oleh Undang-Undang. Eksistensi Freeport juga menjadi cermin betapa lemahnya Pemerintah dan kuatnya konspirasi mereka untuk melanggengkan eksistensi perusahaan-perusahaan asing dalam mengeruk kekayaan alam negeri ini. Boleh saja rakyat memaki Freeport sebagai perampok, tapi dia adalah perampok yang ‘sah’. Sebabnya adalah, Indonesia menganut sistem ekonomi Kapitalisme yang memang memungkinkan hal itu terjadi. Tidak ada satupun ‘dalil’ dalam kapitalisme yang melarang individu atau swasta –baik dalam negeri maupun asing sekalipun, untuk menguasai tambang, sebesar apapun itu.
Secara empirik semua hal di atas menggambarkan penjajahan asing dengan mengatasnamakan investasi. Bila kondisi demikian dibiarkan, Indonesia akan semakin berada dalam cengkeraman penjajahan ekonomi neoliberal. UU Penanaman modal yang akan menggantikan UU No.1/1967 tentang Penanaman modal asing (PMA) dan Undang-Undang No.6/1968 tentang penanaman modal dalam negeri (PMDN) tersebut, sangat jelas bersifat ahistoris. Artinya, UU itu cenderung mengabaikan latar belakang Indonesia sebagai sebuah negara yang pernah dijajah. Padahal, sebagai akibat dari penjajahan selama 3,5 abad yang pernah dialami Indonesia,perekonomian Indonesia telanjur terjebak dalam sebuah struktur perekonomian yang berwatak kolonial. Hal itu dapat ditelusuri baik dengan menyimak kedudukan perekonomian Indonesia terhadap pusat-pusat kapitalisme internasional, sturktur sosial ekonomi mayoritas warga negara indonesia, maupun dengan menyimak kedudukan Jakarta (Batavia) terhadap berbagai wilayah lainnya Indonesia.
UU Penanaman Modal Asing, karena bermaksud menggelar karpet merah bagi pelembagaan neokolonialisme di Indonesia, justru dengan sengaja menghilangkan rangkaian kalimat yang tercantum dalam pasal 6 UU No 1/1967 tersebut. Artinya, jika dibandingkan dengan UU No.1/1967 yang merupakan pembuka jalan bagi berlansungnya proses neokolonilisme di negari ini, UU penanaman modal justru secara terbuka ditujukan untuk menyempurnakan kesalahan sejarah tersebut. Dalam perspektif syariah, UU PM jelas batil. Sebab, undang-undang itu bersandar pada ideologi Kapitalisme-Liberalisme. Di samping itu, banyak ketentuan dalam UU PM itu yang juga bertabrakan dengan syariah.
Yang lebih mengerikan jika perusahaan-perusahaan itu menguasai berbagai sektor publik dan strategis, seperti air minum, listrik, telekomunikasi, tambang, pendidikan, rumah sakit, dan sebagainya. Jika itu terjadi, kebergantungan masyarakat terhadap perusahaan-perusahaan asing itu amat besar. Pada akhirnya tentu akan mengganggu, bahkan merampas kedaulatan negara. Berbagai keputusan, kebijakan, dan undang-undang terkooptasi oleh kepentingan mereka. Padahal pada saat yang sama, mereka menangguk keuntungan besar melalui perusahaan-perusahaan itu.
Dominannya modal asing tentu berpengaruh terhadap arah privatisasi sektor publik, penguasaan perekonomian domestik dan pemasaran produk barang dan jasa yang dihasilkan negara maju. Peran lembaga-lembaga kreditor internasional lewat berbagai skema pinjaman luar negeri memainkan peran penting mendorong agenda tersebut, melalui keluarnya berbagai produk regulasi seperti UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU Ketenagalistrikan hingga privatisasi BUMN. Kondisi ini menyuratkan terjadinya pergeseran tanggung jawab negara digantikan perannya oleh korporasi. Lawan! (riafariana/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!