Rabu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Juni 2017 23:54 wib
5.898 views
Ahok, Pion untuk Memoderatkan Islam di Indonesia
Oleh: Eka Rahmi Maulidiyah
(Mahasiswi Sastra Inggris, Universitas Airlangga)
Dunia perpolitikan memang menarik untuk diperbincangkan. Salah satunya mengenai isu yang telah mengemuka sejak akhir tahun lalu yaitu kasus penistaan agama Ahok. Baru-baru ini, terdakwa Ahok sudah dinyatakan jaksa dengan pasal 156 KUHP dan 156A KUHPdijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Awalnya Ahok berniat untuk mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya. Namunternyata, melalui istrinya Veronica Tan, Ahok membatalkan pengajuan banding tersebut.
Terdapat hal menarik dalam kasus ini. Hal tersebut dikarenakan banyak sekali pihak yang mendukung Ahok, khususnya pihak Internasional. Seperti yang dikatakan oleh Badan HAM PBB bahwa Indonesia adalah negara toleran dan sepatutnya tidak ada tempat bagi hukum penistaan.
Selain itu, Amnesty International, yang merupakan organisasi HAM, mengatakan bahwa Ahok harus segera dibebaskan tanpa syarat. Bert Koenders, Parlemen Belanda juga menyerukan tentang pembebasan Ahok dalam acara debat bersama Menteri LuarNegeri. Namun anehnya, dengan banyaknya pihak yang mendukung Ahok justru batal mengajukan banding.
Ada sebuah kesan yang hendak dimunculkan, seolah-olah Ahok telah mengakui kesalahan dan siap menerima hukuman penjara selama dua tahun. Namun, faktanya Ahok tidak pernah merasa bersalah di pengadilan. Apalagi setelah cabut banding, Ahok justru meminta penangguhan penahanan sehingga Ahok tidak akan ditahan di penjara, cukup dengan melakukan pelaporan saja.
Hal berikutnya yang patut diperhatikan yaitu adanya gugatan yang diajukan oleh dunia Internasional. Mereka menginginkan peninjauan kembali atas pasal penistaan agama. Jika pasal penistaan agama berhasil dihapus, maka akan banyak sekali penistaan-penistaan agama yang bakal terjadi di Indonesia.
Maka disinilah umat Islam harus waspada. Drama penistaan agama tidak akan berhenti dengan putusan pengadilan. Justru sebuah bahaya besar mengintai jika umat tidak awas. Adanya keterlibatan lembaga internasional dalam masalah Ahok menjadi suatu sinyal bahwa tengah ada upaya untuk memoderatkan Islam di Indonesia.
Menjadi bahaya karena Islam moderat bermakna pelonggaran syariat berikut pemakluman-pemakluman terhadap penista agama. Sementara perkembangan politik justru menunjukkan bahwa penguasa tidak berpihak kepada umat. Ulama dikriminalisasi, pihak-pihak yang kritis pun tak luput. Bahkan ada wacana pembubaran ormas Islam yang selama ini tsiqah beramar ma’ruf nahi munkar pada penguasa. Inilah gambaran pemerintahan yang berpaham sekuler, memisahkan pengaturan agama di dalam kepemimpinannya.
Saatnya wujudkan kepemimpinan umat yang bersih, tak hanya dari profil pemimpin, tapi juga sistem pemerintahan yang bersih. Pemerintahan demikian hanya akan terwujud di dalam sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah. Sebuah sistem kepemimpinan umat dengan menjalankan syariat Islam Kaaffah, sistem yang dicontohkan oleh Rasulullah dan terterapkan hingga dua pertiga dunia hingga 13 abad lamanya. Mari satukan langkah, gencarkan dakwah, tegakkan khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Wallohualam. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!