Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Juli 2016 22:35 wib
6.411 views
Investor Asing Mengepung Tanjung Tembaga, Waspadai kepentingan Penjajah
Oleh: Ari Farouq (Ketua Gerakan Mahasiswa Pembebasan Surabaya)
Pelabuhan tanjung tembaga yang mempunyai potensi yang besar menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor, seperti halnya baru-baru ini Sebanyak enam investor asing yang berasal dari China, Australia dan Inggris siap berinvestasi untuk mengembangkan pelabuhan yang berada di Kabupaten Probolinggo ini. Saat ini Pelabuhan tanjung tembaga dikelola oleh Pemprov melalui PT PJU yang telah diberi wewenang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengelola pelabuhan Tanjung Tembaga. Perusahaan plat merah itu kemudian membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Jatim Nusa Usaha (JNU) untuk mengelola pelabuhan tersebut.
Terakhir pelabuhan tanjung tembaga ini diresmikan pengoperasian fasilitas Pelabuhanya oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Fasilitas pelabuhan yang diresmikan tersebut berupa satu buah dermaga multipurpose eksisting dengan ukuran 93x18,5 m2 dan satu buah dermaga multipurpose baru. Dermaga baru dengan ukuran 150x31 m2 dan kedalaman kolam -15 m LWS (low water spring/muka air laut surut terendah) tersebut akan mampu disandari kapal berukuran 15.000 DWT di sisi selatan dan 20.000 DWT di sisi utara.
Tanjung Tembaga mempunyai Potensi yang sangat besar untuk menjadi pelabuhan penting yang bisa mendongkrak perekonomian di Jawa timur di masa mendatang. Dan juga bisa sebagai penopang pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Karena arus barang di Jawa Timur 35 persennya ada di wilayah timur. Selain itu Rupiah yang dapat diraup dari sektor angkutan laut memang sangat besar, mengingat posisi Jatim sangat strategis untuk kebutuhan pelayaran samudra maupun antar pulau serta potensi SDA yang dimiliki sangat melimpah. Di tambah lagi Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo lebih mempunyai peluang berkembang dan prospek yang bagus dibandikan pelabuhan lainnya. Pasalnya Probolinggo merupakan wilayah strategis yang mudah dijangkau dan wilayah pelabuhan bagi daerah feeder seperti Malang, Blitar, Kediri, jember, Bondowoso, Lumajang, dan Pasuruan. Selain itu Tanjung Tembaga saat ini juga dibutuhkan sebagai pelabuhan logistik untuk pembangunan pelabuhan di Pulau Madura serta dibutuhkan untuk mensuplai kebutuhan pokok untuk pulau Madura.
Pandangan Islam terhadap Investasi asing
Adanya investor asing yang tertarik untuk ikut mengelola dan mengembangkan Pelebuhan Tanjung Tembaga patut di waspadai oleh Pemerintah. Pemerintah harus mempertimbangakan efek buruknya jika modal asing ikut campur dalam mengelola bidang-bidang strategis seperti pelabuhan.
Dalam islam jelas ada aturan tentang investasi asing. setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatiakan. Pertama Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital.
salah satu cara negara-negara imperealis untuk menjajah negara jajahanya adalah dengan menanamkan Investasinya di berbagai bidang yang strategis. Karena jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat. Hal ini jelas haram, sebab akan bisa menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin.
Allah berfirman : “….dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa: 141)
Kaidah syariat juga menyatakan, “Al washilatu ilal haram, muharramah (Segala perantaraan yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya juga haram)”
Selain itu dalam sistem Ekonom Islam, Pelabuhan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh di kuasai oleh individu (termsuk di dalamnya investasi asing) kerena fasilitas umum yang keberadaanya sangat vital seperti Palabuhan tidak boleh ada kepentingan oleh pihak manapun.
Kedua, Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori kafir habi fi’lan. yang dimaksud dengara muhariban fi’lan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin, seperti Amerika Serikat dan Israel. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Sebab, bagaimana mungkin negara yang berdasarkan sistem Islam akan menjalin hubungan dengan negara yang nyata-nyata memerangi sistem Islam.
Maka inilah pandangan negara berdasarkan Islam. Seluruh investasi asing, akan diatur dengan cara yang dibenarkan syari’at. Standarnya pun jelas, yaitu halal-haram. jadi, legal tidaknya suatu investasi, tergantung hukum syariat Islam. Jika syariat Islam membolehkan, maka investasi yang ada hukumnya boleh. Jika syariat Islam mengharamkan.
Beda dengan yang berlaku di Indonesia dan negara lain pada umumnya. Yang menyatakan legal-tidaknya suatu investasi, bukan halal-haram, tetapi keputusan parlemen atau suara terbanyak. Jika parlemen menyatakan legal, maka investasi pun akan legal, sekalipun dalam hal-hal yang diharamkan, dan merugikan rakyat.
Maka adanya Investasi asing dalam pembangunan dan pengembangan fasilitas umum seperti Pelabuhan jelas akan berbahaya, baik bagi kedaulatan negara dan juga bagi perekonomian. Dan pemerintah harus tegas dalam bertindak dan memberi kebijakan. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!