Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.299 views

Tumpang Tindih Aturan Manusia Aturan Miras dikompromi

Sahabat VOA-Islam...

Kasak-kusuk Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mencabut 3.266 Peraturan Daerah (Perda), diantara Perda tersebut berisi pelarangan minuman beralkohol.

"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam (Kompas.com, Jumat (20/5/2016). 

Menurut Tjahjo pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol. Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya. Perda-Perda itu akan berorientasi pada prinsip itu. 

Rencana pencabutan Kemendagri mendapat banyak tanggapan, salah satunya dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di DPR, Arwani Thomafi mengatakan tindakan Mendagri seharusnya memperhatikan beberapa hal. 

Pertama, adalah alasan suatu Perda dapat dibatalkan selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

Kedua, pencabutan Perda sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat miras justru diabaikan.

Ketiga, apabila alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas di DPR. Keempat, secara nyata dalam hal  Daerah menerbitkan Perda Miras adalah demi melindungi masyarakatnya seperti yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manikwari serta Pemda lainnya. Dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Minggu (22/5/2016).

Kata anggota Komisi II DPR RI ini, Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) telah memasuki Pembahasan ditingkat Panitia Kerja (Panja). Ada tiga pandangan yang berkembang di Pansus selama ini;

Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total. Kedua, mereka yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian. Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan Pariwisata secara terbatas. Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draft RUU usulan DPR. Yang ketiga, adalah kelompok yang mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian. Minol tidak perlu dilarang hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturan saja.

Dari pernyataan Kemendagri, dapat disimpulkan bahwa ada Undang-Undang diatas Perda Pelarangan Minuman Keras yang lebih tinggi, sehingga pemerintah mencabut Perda. Sementara fakta mengatakan, terjadinya tindak kriminal dan kecelakaan berada di bawah kendali miras. Semakin hari, kasus-kasus tersebut semakin memarak. Apakah undang-undang yang dikatakan lebih tinggi jauh lebih penting ketimbang Perda larangan miras? Begitulah undang-undang yang selalu tumpang tindih kerap mewarnai peraturan negeri ini.

Tanggapan  Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) bahwa alasan Kemendagri akan mencabut Perda miras karena menghambat investasi. Jelaslah di sini ada kepentingan segelintir orang hingga mengabaikan kepentingan masyarakat secara umum. Kerap pemerintah tidak berpihak pada suara masyarakat yang menginginkan kebaikan, hal yang sudah biasa pemerintah berpihak pada kepentingan pemodal atau pengusaha. Selama ini, produksi miras memberikan keuntungan besar bagi produsen. Inilah yang mendasari pemerintah akan mencabut Perda miras.

Adapun pernyataan Komisi II DPR RI ini, Pansus RUU larangan Minuman Beralkohol (Minol) melakukan kompromi terhadap demikianlah cara pemerintah masih mengkompromikan penutupan miras yang jelas-jelas membawa bahaya besar. Sebagai alasan pemerintah, penutupan miras secara total akan menghalangi investasi dan pembangunan. Pemerintah seolah menjadikan fakta maraknya kriminalitas ibarat kabar sekedar berlalu lalang. Sehingga Pemerintah masih membolehkan peredaran miras hanya saja dibatasi, tempat penjualan, dan pengonsumsinya.

Demikianlah, seserpih aturan buatan manusia yang selalu mengkompromikan hal-hal yang membawa bahaya besar dengan alasan kepentingan dan keuntungan. Wajarlah masyarakat mendesak penutupan miras, selain miras tidak boleh dikonsumsi dalam agama, bahayanya telah nampak di depan mata. Miras menghilangkan kesadaran akal, mampu mendorong melakukan kejahatan seperti pemerkosaan dan pembunuhan yang kian merajalela. Selama pemerintah menjadi payung membolehkan produksi dan konsumsi miras, maka tunggulah kehancuran negeri ini.

Dalam Islam, sedikit atau banyaknya minuman yang memabukkan tetap tidak boleh dikonsumsi. Betapa sempurnanya Islam mengatur kehidupan manusia. Aturan yang datang 1400 tahun yang lalu, namun selalu sesuai dengan zaman. Siapakah yang lebih mengetahui yang terbaik untuk manusia selain Penciptanya? Bahkan aturan Islam  memberi sanksi terhadap orang yang meminum miras baik sedikit ataupun banyak jika terbukti di pengadilan denga hukum cambuk 40 kali atau 80 kali.

Sanksi tidak semata-mata berlaku selama pemerintah tidak menutup produksi miras secara total. Larangan keras terhadap produksi miras dan masih ada yang mengkonsumsi, maka hukuman akan jatuh. Dengan aturan ini, akan menciptakan rasa aman bagi seluruh manusia. [syahid/voa-islam.com]

Kiriman Zainab (Mahasiswa)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X