Jum'at, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 27 Mei 2016 12:17 wib
7.342 views
Syariat Islam Solusi Tuntas Membasmi Kejahatan Seksual
Sahabat VOA-Islam...
Kejadian yang menimpa Yuyun seorang remaja putri di Rejang Lebong, Bengkulu,yang meninggal secara tragis di perkosa 14 pemuda yang sedang terpengaruh minuman keras, kemudian jasadnya di buang ke jurang. Menyedot banyak perhatian publik.
Belum lama kasus Yuyun ini mencuat ke publik,kini publikpun dikejutkan dengan peristiwa sadis lainnya yang menimpa eno, yang di bunuh secara tragis oleh 3 pemuda . Kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak anak terus terjadi ,kasus yang sama terus berulang. Tiap tahunnya terus meningkat, menurut catatan Komnas Perempuan dalam 15 tahun terakhir setiap 2 jam sekali 1 orang perempuan mengalami kasus perkosaan.
Mirisnya lagi kasus kekerasan seksual kebanyakan berusia muda, remaja, dan berstatus pelajar seperti kejadian di Rejang Lebong, Bengkulu dan yang menimpa eno karyawati swasta di mana salahsatu pelakunya berstatus pelajar SMP.
Mengapa kejadian serupa terus berulang? Banyak faktor penyebab maraknya kasus kekerasan seksual di tanah air, salah satunya adalah membludaknya konten pornografi. Akses pornografi sangat mudah di temukan di dunia maya. Sekalipun pemerintah sudah memblokir konten – konten porno dan memberlakukan UU ITE, namun hal itu tidak efektif membasmi pornografi.
Minuman keras dan narkoba pun menjadi penyebab kejahatan seksual. Di banyak kasus pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatannya sedang dalam pengaruh minuman keras dan narkoba. Minuman keras masih di jual bebas di pasaran, pemerintah tidak serius untuk melarang peredaran minuman keras ini. Bahkan ada kepala pemerintahan daerah yang membolehkan penjualan minuman keras. Belum lagi pergaulan bebas antara laki-laki dan wanita menjadi pemandangan yang biasa saja di masyarakat, bagaimana wanita bebas mengumbar aurat nya.
Menambah penyebab maraknya kasus kekerasan seksual di tanah air. Hukuman bagi pelaku pun tidak ada efek jera, karena hukuman yang di berlakukan bagi pelaku kejahatan seksual paling lama hanya 12 tahun. Ya wajar saja kasus demi kasus kekerasan seksual mencuat di karenakan tidak adanya kontrol individu ,masyarakat, serta pemerintah dalam penjagaan nya terhadap rakyatnya. Dan yang paling fatal dari semua itu di karenakan pemerintah menerapkan sistem sekularisme dan liberalisme. Pemerintah tidak menerapkan syariat islam pada rakyatnya, padahal mayoritas rakyatny muslim.
Islam menanamkan setiap individunya bertakwa pada Allah SWT, merasa takut akan azab Nya . Takwa menjadi pengendali pribadi, karena individu yang bertakwa senantiasa mengharapkan surga dan takut akan azab Allah SWT akan berusaha mengendalikan dirinya agar tidak melakukan tindakan kriminal. Masyarakat juga di kondisikan untuk tidak terbawa arus pergaulan bebas. Para wanitanya di wajibkan menutup auratnya dan menjaga kehormatannya.
Islam akan melarang peredaran minuman keras, pornografi, narkoba. Syariah islam tidak akan berkompromi dengan barang-barang haram lagi merusak. Selain itu juga islam akan memberlakukan hukuman yang membuat jera para pelaku kejahatan seksual yakni dari mulai rajam, cambuk sampai mati ,dan hukuman berlapis ketika kejahatan nya beragam (memperkosa dan membunuh) .
Jadi jelaslah wahai kaum muslimin bahwa segala bentuk kejahatan seksual akan tuntas dengan penerapan islam secara kaffah dalam sistem khilafah, dan penerapan syariah ini membutuhkan institusi negara yakni Khilafah bukan sistem pemerintahan yang lain. Maka bersegeralah wahai kaum muslimin untuk menerapkan syariah islam dan menegakkan Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an – nubuwah. Wallahu ‘alam bishawab. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Ummu Fariz
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!