Selasa, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 17 Mei 2016 15:10 wib
7.196 views
Tragedi Yuyun: Buah Busuk Sistem Demokrasi
Sahabat VOA-Islam...
Api simpati masyarakat #NyalauntukYuyun masih berkobar kuat. Siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini ditemukan tewas, setelah diperkosa 14 pemuda, pada 2 April 2016 lalu. Tak hanya simpati, kepolisian pun bertindak cepat dan berhasil menangkap 12 tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Dari pemeriksaan polisi, dua pelaku FE (18) dan SP (16), diketahui sebagai kakak kelas Yuyun.
Sedangkan 10 lainnya, DE (19), TO (19), DA (17), SU (19), BO (20), FA (19), AL (17), SU (18), ZA (23), dan ER (16), merupakan pemuda pengangguran.Sementara dua tersangka pelaku lainnya masih buron. (viva.co.id, 9/5/2016).
Tanpa memakai sehelai pakaian, kedua tangan terikat, wajah lebam dan berulat serta kulit yang mulai mengelupas. Tak mungkin rasanya ia ditemukan kalau bukan karena bau busuk menyengat. Yuyun adalah seorang gadis SMP kelas II di SMPN 5 Satu Atap Padang Utak Tanding (PUT) biasa yang harusnya sedang menikmati masa remajanya. Tapi karena ulah 14 orang kriminil, ia harus meregang nyawa dengan cara yang memilukan.
Dari hasil visum tersebut didapati tanda-tanda telah terjadinya kekerasan. Kemaluan dan anusnya pun menyatu. Tak dapat dibayangkan betapa sakit yang dialami oleh Yuyun ketika kejadian naas itu menimpanya. Dari visum dokter juga diduga Yuyun telah menghembuskan nafas ketika perkosaan masih berlangsung. Karena kasus ini tidak terjadi di ibukota atau kota besar melainkan di desa kecil, kasus ini terlambat menyita perhatian publik.
Pidana pembunuhan dan perkosaan merupakan kejahatan seksual serius yang layak menjadi musuh bersama dan bila nyawanya selamat, korban perkosaan harusnya mendapat perhatian yang besar dari negara, masyarakat, dan keluarga untuk bisa keluar dari traumanya. Kini publik menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual (perkosaan) terhadap perempuan cukup tinggi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sedikitnya Woman Crisis Centre (WCC) Bengkulu mencatat ada sembilan selama empat bulan terakhir tahun 2016 ini. Adapun Yuyun sebagai puncak gunung es.
Penyelesaian kasus Yuyun dengan menangkap dan mengadili ke-14 pelaku saja jelas sangat tidak cukup. Upaya legislasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan sekaligus kampanye pendidikan seksual yang lebih komprehensif untuk mencegah kekerasan berbasis gender juga tidak akan ampuh untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan.
Sistem Demokrasi Sekuler Liberal yang dipraktekkan Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya, telah menampilkan kaum perempuan sebagai obyek untuk dimainkan sekadar memuaskan hasrat kaum lelaki, mempromosikan hubungan di luar nikah, memelihara kultur pergaulan bebas dan memurahkan hubungan antara pria dan wanita. Semua ini telah menumpulkan kepekaan terhadap rasa jijik yang seharusnya dirasakan kaum lelaki, saat martabat kaum perempuannya dinodai. Ini membuktikan bahwa demokrasi sistem rusak dan negara pengusungnya abai dalam memberikan rasa aman rakyatnya.
Dalam Islam jika perempuan diperkosa dan mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki Muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan (belum menikah), dan dirajam hingga mati jika dia muhshan (sudah menikah). (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).
Namun, jika perkosaan disertai pembunuhan, maka al-Quran telah menyatakan dengan tegas :
“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.[TQS An Nisaa’ (6):92] (hizbut-tahrir.or.id, 6/5/2016).
Selain itu, Islam akan menutup semua celah kejahatan dengan melarang secara total peredaran miras, produk-produk pornografi, serta pelarangan khalwat dan zina karena keharamannya.
Hanya Islam dan penerapan syariat Islamlah yang mampu memberi jaminan kebutuhan perempuan. Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan wanita oleh negara telah banyak dibuktikan dalam sejarah pemerintahan Islam. Misal, saat seorang Muslimah berbelanja di pasar Bani Qainuqa, seorang Yahudi mengikat ujung pakaiannya tanpa dia ketahui sehingga ketika berdiri aurat wanita tersebut tersingkap diiringi derai tawa orang-orang Yahudi di sekitarnya.
Wanita tersebut berteriak. Kemudian salah seorang Sahabat datang menolong dan langsung membunuh pelakunya. Namun kemudian, orang-orang Yahudi mengeroyok dan membunuh Sahabat tersebut. Ketika berita ini sampai kepada Nabi Muhammad saw., beliau langsung mengumpulkan tentaranya. Pasukan Rasulullah saw. mengepung mereka dengan rapat selama 15 hari hingga akhirnya Bani Qainuqa menyerah karena ketakutan..
Saatnya mengembalikan kemuliaan kehidupan manusia dengan bersungguh-sungguh memperjuangkan kembalinya sistem Khilafah Islamiyah agar segala bentuk kriminalitas yang merusak masyarakat bisa segera dihentikan. [syahid/voa-islam.com]
Penulis: Sri Indrianti (Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia DPD II Tulungagung
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!