Sabtu, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 30 April 2016 18:15 wib
8.292 views
Penegak Hukum Menjadi Terhukum; Akibat Hukum Sekuler
Lagi dan lagi, berulang kembali penegak hukum yang terseret kasus hukum. Sudah sepekan ini ramai diperbincangkan “Kasat narkoba tersangkut suap bandar narkoba”.
Kepala Satuan Reserse (kasat) Narkoba Kepolisian Belawan Ajun Komisaris Ichwan Lubis, Kamis 21/04/2016 malam, di Medan, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ironis rasanya karena seorang penegak hukum yang dipercaya malah menyalahgunakan wewenangnya.
Bahkan terkesan tak memiliki taring, karena tak ayal pelaku penyuapan tersebut tak lain adalah bandar narkoba bernama Togi alias Toni yang notabene berada di balik jeruji besi justru mampu mengendalikan melalui para kurir suruhannya.
Sungguh tercoreng kembali kesatuan penegak hukum di negeri kita saat ini, karena nominal uang mampu merubah ‘penegak hukum menjadi terhukum’. Saat tertangkap terdapat uang Rp 2,3 miliar di tangan kasat narkoba tersebut., bahkan diduga kasat tersebut meminta kembali Rp 8 miliar sebagai uang pelicin agar kasus bandar narkoba tersebut tidak diusut. Total Rp 10 miliar lebih, baik tunai maupun non tunai yakni yang berada direkening bank.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) merasa telah dicatut namanya terkait kasus ini oleh tersangka kasat narkoba tersebut yang menurut kepala BNN kasat tersebut tak pernah mengungkap kasus. Ini membuktikan bahwa kian peliknya carut marut kasus hukum di Indonesia. Karena berkali terulang penyalahgunaan wewenang oleh para penegak hukum yang telah diamanahi sebagai pengayom, pelindung masyarakat.
Carut marut penegak hukum di negeri ini semakin menyadarkan bahwa sistem politik dan hukum sekuler secara nyata gagal mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. Selama semua sumber hukum berasal dari manusia maka hukum akan dijadikan alat untuk mewujudkan “kepentingan kelompok berkuasa”, bukan untuk mewujudkan apa yang benar-benar maslahat bagi masyarakat, dan bahkan tidak memberi efek jera pada masyarakat.
Hak untuk mengatur manusia dengan hukum tertentu mestinya diserahkan kepada pihak yang paling mengerti jati diri manusia yaitu tak lain dan tak bukan hanya Allah SWT. Hukum dan peraturan dari Allah SWT yaitu hukum yang berdasar hukum islam akan memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat.
Hukum Islam jika kembali diterapkan secara menyeluruh akan mewujudkan Islam Rahmatan lil ‘Alamiin. Aamiin Allohumma Aamiin. Wallohu a’lam bi ash-shawab. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Novi Purnawati Ibu Rumah Tangga di Bandung
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!