Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Maret 2016 15:04 wib
8.606 views
Tutup Kalijodo, Tutup (Juga) Semua Pintu Maksiat
Oleh: Lusiyani Dewi, S.Kom (Pemerhati Sosial Politik)
Gemerlap hiburan malam di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, tak lagi bergeliat. Deretan diskotek, kafe dan karaoke yang ada di kawasan itu tak lagi menunjukkan aktivitas rutinnya, sejak berkembangnya wacana penggusuran kawasan Kalijodo oleh Pemprov DKI Jakarta. Padahal perputaran uang di lokasi itu bernilai fantastis, sekitar Rp 1-1,5 miliar per hari tiap akhir pekan. (CNN Indonesia, 17/2/2016).
Sabtu (20/2/2016) pagi, ribuan aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi penyakit masyarakat atau pekat di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut Tito, hal yang menjadi target operasinya adalah senjata tajam, narkotika, minuman keras atau miras ilegal, serta premanisme. Puluhan senjata tajam, ratusan kotak kondom, ratusan anak panah, ribuan kaleng dan botol bir ditemukan di Kalijodo, Jakarta Utara. Barang-barang itu diamankan lewat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang melibatkan ribuan aparat gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Satpol PP. (Liputan6.com)
Penutupan lokalisasi Kalijodo memang harus dilakukan. Sudah terbukti lokalisasi menjadi pusat “bisnis” maksiat dan menimbulkan masalah penyakit masyarakat (miras, pelacuran, narkoba, kekerasan, hiv, dan judi). Sebelumnya juga banyak dibuat kebijakan serupa oleh Pemerintah Daerah yg lain (Walikota Surabaya dan gang Dolly, penutupan lokalisasi Saritem Bandung, dan sebagainya).
Adanya kantong-kantong lokalisasi kemaksiatan di banyak kota di Indonesia, termasuk di daerah Kalijodo merupakan gambaran kondisi masyarakat Indonesia yang sedang mengalami darurat gaya hidup liberal dan permissif
Adanya kantong-kantong lokalisasi kemaksiatan di banyak kota di Indonesia, termasuk di daerah Kalijodo merupakan gambaran kondisi masyarakat Indonesia yang sedang mengalami darurat gaya hidup liberal dan permissif. Yaitu gaya hidup serba bebas dan lepas dari tuntunan agama serta menganggap perilaku dan bisnis apapun sebagai kebolehan, tanpa peduli halal dan haram. Ketakwaan yang rendah dan tuntutan gaya hidup konsumtif lagi mewah mengakibatkan masalah maraknya prostitusi yang biasanya bergandeng erat dengan perjudian dan mabuk-mabukan. Gaya hidup ini lahir akibat diadopsinya sistem demokrasi yang menuhankan kebebasan perilaku.
Penutupan Kalijodo dan tempat maksiat sejenis dianggap sebagai solusi tuntas masalah prostitusi. Namun jika dicermati lebih dalam lagi, masalah prostitusi ini tidak akan selesai hanya dengan menutup lokalisasi semata. Bahkan dibarengi upaya mencarikan alternatif pekerjaan dan melakukan rehabilitasi sosial pun belum dapat dianggap solusi paling tepat. Karena sangat mungkin kemaksiatana ini berganti baju menjadi prostitusi dan judi online yang sudah ada saat ini. Kebijakan tersebut bukan kebijakan yang memadai untuk menghapus pelacuran dan kemaksiatan lainnya.
Karenanya, dibutuhkan langkah terpadu yang menyentuh aspek ekonomi, pendidikan, sosial dan juga penegakan hukum yang bisa mengatasi masalah ini. Yakni dibutuhkan kebijakan sistemik untuk menutup seluruh pintu kemaksiatan tersebut. Langkah sistemik ini harus menjadi kebijakan negara bukan hanya inisiatif Pemerintah Daerah saja.
Ada lima jalur yang semestinya dilakukan negara untuk mengatasi maraknya prostitusi. Bila jalur-jalur ini dilaksanakan oleh negara secara simultan, bukan hanya salah satu atau sebagian masalah yang terselesaikan, bahkan semua faktor yang mendorong terjadinya prostitusi bisa dieliminasi bahkan dihilangkan sampai akarnya. Kita tentu menyadari bahwa tindak asusila bisa saja terjadi, namun kemaksiatan itu tidak terjadi secara marak karena pintu-pintunya telah ditutup rapat. Kelima faktor tersebut adalah pertama, penyediaan lapangan kerja.
Faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan –terutama bagi kaum laki-laki. Penyediaan lapangan pekerjaan berarti adanya kemudahan masyarakat untuk pekerjaan yang layak dan mampu mencukupi kebutuhan diri dan keluarga yang ada dalam tanggungannya. Negara memberi kemudahan permodalan bagi yang membutuhkan dan tanpa bunga. Iklim usaha kondusif juga diperlukan. Lain halnya dengan saat ini dimana lapangan kerja terbatas dan pemenuhan kebutuhan diri dan keluarga menjadi masalah besar di tengah masyarakat. Perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.
Kedua, pendidikan/edukasi yang sejalan. Pendidikan bermutu dan bebas biaya harus disediakan oleh negara. Kurikulumnya harus mampu memberikan bekal ketakwaan selain kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal. Pendidikan juga menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak. Alasan PSK yang kembali ke tempat prostitusi setelah mendapat pembinaan ketrampilan karena lebih sulit mendapat uang dari hasil menjahit dibanding melacur tidak akan terjadi bila ada penanaman kuat tentang standar benar dan salah.
Ketiga, jalur sosial. Pembinaan masyarakat untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian Pemerintah. Bila keluarga harmonis maka tidak banyak laki-laki yang membutuhkan untuk mencari kesenangan ke tempat pelacuran atau ingin mendapat kasih sayang dengan mengencani PSK. Hal lain adalah pembentukan lingkungan sosial agar masyarakat tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan mendapat sanksi dan kontrol sosial dari lingkungan sekitar.
Keempat, penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina. Tidak hanya mucikari atau germonya. PSK dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka. Sanksi yang menakutkan ini akan membuat siapapun berfikir ribuan kali agar tidak jatuh pada tindak mesum tersebut.
Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari Syariah Islam. Harus dibuat Undang-Undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran
Terakhir kelima, jalur politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari Syariah Islam. Harus dibuat Undang-Undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai Syariah Islam. Negara tidak hanya harus menutup semua lokalisasi tapi juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media.
Penyelesaian masalah prostitusi secara menyeluruh ini akan memberikan pemahaman utuh terhadap keburukan dan kekejian tindak prostitusi sehingga secara individu seseorang tidak akan mudah dan ringan melakukannya, dan secara sistemik telah ditempuh langkah-langkah integral untuk menutup semua pintu terjadinya pelacuran.
Karenanya usaha mengatasi masalah ini hanya dengan melaksanakan sebagian perbaikan tanpa menyadari sumber kerusakannya bisa dikatakan sebagai tindakan gagal memahami akar masalah. Kegagalan ini sama artinya dengan membiarkan berkembangnya masalah menjadi semakin kompleks. Kelima faktor di atas dapat secara efektif dan praktis dilaksanakan dalam negara yang berkomitmen kuat menerapkan Syariah Islam secara sempurna dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
Negara Khilafah adalah satu-satunya institusi yang mampu untuk menerapkan seluruh panduan Syariah Islam secara utuh dan menyeluruh dalam kehidupan. Terkait dengan maraknya perzinaan/prostitusi, negara Khilafah memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
- Memastikan fungsi keluarga berjalan sempurna hingga terwujud keharmonisan hubungan suami istri dan pendidikan anak-anak dalam keluarga tak terabaikan. Khilafah juga memberikan jaminan agar setiap keluarga mampu mencukupi seluruh kebutuhannya melalui penyediaan lapangan kerja bagi para kepala keluarga. Dengan jaminan ini, ibu tidak perlu ikut bersusah payah mencari nafkah dan dapat berkonsentrasi pada tugasnya mendidik anak-anak. Begitu pula tidak ada perempuan yang melacurkan diri dengan alasan faktor ekonomi, karena nafkah mereka telah ditanggung oleh para wali atau oleh negara.
- Menerapkan sistem pendidikan yang mampu membentuk individu-individu yang beriman dan berkepribadian Islam, serta menjauhkan mereka dari ide-ide sesat seperti kapitalisme, liberalisme dan sekulerisme. Output sistem pendidikan Islam ini akan mampu mencukupi kebutuhan ekonominya dengan cara halal juga tak mudah tergiur perilaku dan bisnis haram yang dilarang Islam.
- Memastikan relasi laki-laki dan perempuan berjalan sesuai aturan syara’. Maka Negara menerapkan aturan-aturan syara’ yang mengatur hubungan pergaulan laki-laki dan perempuan dengan mengadopsinya sebagai hukum Negara. Negara juga menerapkan sistem sanksi bagi orang-orang yang melanggar aturan tersebut. Bagi aturan-aturan yang syara’ tidak menetapkan sanksi tertentu, negara menyerahkan keputusan kepada hakim. Seperti sanksi untuk khalwat, perempuan yang bertabarruj, atau perempuan yang tidak menutup aurat. Sedang sanksi tegas yang sudah ditetapkan Syariah Islam, negara tinggal menerapkannya, seperti sanksi berzina.
- Mewujudkan lingkungan Islami bagi masyarakat. Negara mengawasi seluruh kebiasaan, pendapat, dan sarana-sarana lain yang berpeluang untuk merusak generasi. Maka negara akan melarang kafe, klub, atau hotel yang menjadi tempat maksiat. Negara melarang peredaran miras, narkoba, dan film-film porno. Negara melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap media massa seperti koran, majalah, buku, televisi dan jaringan internet agar tidak menjadi sarana penyebarluasan pornografi dan pemikiran-pemikiran sesat.
Oleh karena itu, mewujudkan penerapan Syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah harus menjadi agenda utama dan vital bagi umat Islam. Semua elemen umat Islam harus berjuang sungguh-sungguh untuk sesegera mungkin mewujudkannya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!