Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Oktober 2015 21:30 wib
5.915 views
Kabut Asap; Bencana Tahunan di Indonesia
SUARA PEMBACA:
Kabut asap pekat masih menghiasi wilayah di 12 provinsi,kebakaran di Sumatera dan Kalimantan yang mengakibatkan kabut asap di indonesia hingga Malaysia danSingapura tidak bisa dianggap remeh. Kabut asap yang disebabkan karena kebakaran hutan ini menghanguskan puluhan ribu hektar hutan dan lahan.
Berdasarkan data BNPB, kerugian pada tahun 1997 saja, yaitu mencapai 2,45 miliar dolar AS. Menurut Kepala BNPB Willem Rampangilei, kerugian akibat kebakaran lahan dan hutan serta bencana asap di Riau tahun 2014 lalu, berdasarkan kajian Bank Dunia, mencapai Rp 20 triliun.
Bencana kabut asap juga telah menyebabkan bencana kesehatan massal. Sebanyak 25,6 juta jiwa terpapar asap, yaitu 22,6 juta jiwa di Sumatera dan 3 juta jiwa di Kalimantan. Puluhan ribu orang menderita sakit. Hingga 28/9, di Riau saja tercatat 44.871 jiwa terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA (Riau Online, 28/9). Jumlah itu masih mungkin akan bertambah. Jumlah itu belum ditambah total puluhan ribu kasus ISPA di Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan daerah lainnya. Musibah tersebut harusnya menyadarkan manusia dan mau kembali pada jalan yang benar.
Allah SWT berfirman :
Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (TQS ar-Rum [30]: 41).
Pengelolaan hutan dan lahan selama ini adalah akibat kesalahan pembuat kebijakan, termasuk penyelewengan pelaksanaan regulasi dan lainnya. Kemudianyang menjadi permasalahan adalah ketika pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan kawasan hutan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta atau pengusaha yang notabene mereka akan selalu menerapkan prinsip-prinsip ekonomi yang berakar dari sistem kapitalisme, ‘pengeluaran minimal untuk mendapatkan keuntungan maksimal’. Sehingga yang terjadi adalah mereka tidak akan sungkan melakukan apapun untuk memuluskan segala kepentingannya guna mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, termasuk menyuap para pengambil kebijakan.
Hakikatnya, hutan adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia untuk memelihara dan mengelolanya dengan sebaik-baiknya. Allah SWT sebagai pencipta manusia dan seluruh alam raya ini berikut segala isinya termasuk hutan telah membekali manusia guna mengemban tugasnya di bumi dengan seperangkat aturan dan hukum yang jelas dan tegas yakni syariat Islam.
Islam telah memecahkan masalah kepemilikan hutan dengan tepat, yaitu hutan termasuk dalam kepemilikan umum. Tercakup dalam sektor ini adalah barang tambang, minyak, gas, listrik, dan sebagainya. Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi saw. :
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput dan api. Harga (memperjualbelikannya) adalah haram” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). Begitu juga sabdanya : “Tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dinikmati siapapun adalah air, padang rumput dan api” (HR. Ibnu Majah).
Bencana kebakaran hutan dan lahan dapat diselesaikan secara tuntas dengan dua pendekatan, yakni tasyrî’i dan ijrâ’i, yang hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariah Islam dalam sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus sesegera mungkin diwujudkan oleh seluruh kaum Muslim negeri ini.
Dengan itu berbagai bencana akibat ulah manusia, termasuk bencana kabut asap, bisa diakhiri. Pada akhirnya, masyarakat akan bisa merasakan hidup tenang tanpa merasa khawatir terhadap bencana yang disebabkan oleh ulah manusia. Wallahu’alam bi ash shawab. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Dewi Susilawati S.Pd
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!