Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Oktober 2015 21:12 wib
11.292 views
Resepsi Pernikahan Sejenis: Perilaku Miris Korban Sistem Liberalis (Bagian 2-Selesai)
Sahabat VOA-Islam...
Islam Mencegah perilaku Seks Menyimpang
Realitas yang nampak di tengah masyarakat juga akan mempengaruhi rangsang terhadap perilaku LGBT ini. Perilaku LGBT tidak akan mewabah jika masyarakat secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath, seperti melihat dan menampakkan aurat kepada manusia lain, walaupun sesama jenis. Terkait masalah ini, Rasulullah SAW bersabda:
”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut” (HR. Muslim).
Laki-laki yang melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan bisa menimbulkan rangsangan yang menjadi bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu selimut. Karena itu Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Adik dan kakak yang sudah sama-sama balig tidak boleh saling melihat dan menampakkan auratnya, untuk menghilangkan rangsangan-rangsangan terkait dengannya.
Islam memandang homoseksual sebagai tindak kejahatan besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang berat. Nabi saw.
Islam juga mencegah perilaku LGBT sejak dini dengan memerintahkan agar anak dididik untuk memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Anak yang sudah berusia usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur. Anak juga sejak dini harus dididik menjauhi perilaku yang berbeda dengan jenis kelaminnya. Rasulullah bersabda,
« لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاءِ »
Nabi saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. al-Bukhari).
Nabi saw. juga memerintahkan kaum Muslim agar mengeluarkan kaum waria dari rumah-rumah mereka. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan bahwa Beliau saw. pernah memerintahkan para sahabat mengusir seorang waria dan mengasingkannya ke Baqi’. Dengan semua itu, Islam menghilangkan faktor lingkungan yang bisa menyebabkan homoseksual.
Penegakkan Hukum Islam: Memberi Efek Jera Pada Perilaku Seks Menyimpang
Islam memandang homoseksual sebagai tindak kejahatan besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang berat. Nabi saw. bersabda:
« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Dengan sanksi itu, orang tidak akan berani berperilaku homoseksual. Masyarakat pun bisa diselamatkan dari segala dampak buruknya. Upaya yang dilakukan secara sistemik dengan penegakan hukum Islam akan menghilangkan berbagai hal yang dapat merangsang orang untuk berperilaku seks menyimpang. Diantaranya dengan menghentikan peredaran gambar pornografi dan tayangan pornoaksi, terlebih yang terkait homo dan lesbi baik di dunia maya maupun TV, VCD dan DVD yang berisi muatan liwath dan lesbi yang pada faktanya sangat laku dijual bak kacang goreng.
Negara pun seharusnya mengeluarkan kebijakan tegas dan memberi sanksi yang keras terkait hal ini. Pengadilan dalam pemerintah Islam menerapkan hukuman sesuai syara terhadap mereka.Perbuatan tersebut terkategori perbuatan kriminal. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).
Selain itu, para sahabat telah berijma’ bahwa hukuman bagi mereka adalah hukuman mati. Imam Baihaki meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang terkait seorang laki-laki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah SAW.Semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati (Lihat, Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, hal. 80-82).
...syariat Islam memiliki cara untuk mencegah menyebarnya penyakit liwath ini bahkan memberikan efek jera yang akan menghentikan orang lain yang 'punya niat menyimpang' untuk melakukannya
Jelas, syariat Islam memiliki cara untuk mencegah menyebarnya penyakit liwath ini bahkan memberikan efek jera yang akan menghentikan orang lain yang “punya niat menyimpang” untuk melakukannya. Karenanya, siapapun yang menghendaki masyarakat bersih, pastilah ia akan menuntut penerapan syariat dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
Dengan demikian, tidak akan ditemukan fakta perilaku seks menyimpang apalagi sampai berani melakukan “resepsi” yang mengundang masyarakat luas seperti yang terjadi di Boyolali.
Penulis: Yane Agustina
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!