Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Juni 2015 06:00 wib
9.323 views
Pejabat Pro Rakyat Versi Syariat Islam
Oleh: Abd.Mukti,S.Ag*
Sejak dulu manusia memiliki kecenderungan yang ekstra dalam mengejar jabatan. Jabatan bagi banyak orang adalah jaminan kepuasan diri dan kemapanan hidup. Terlebih lagi bila menduduki posisi-posisi strategis di pemerintahan, tentu sangat menggiurkan. Bagi mereka bila tidak menjabat, hidup seolah merugi. Tidak heran jika untuk mewujudkan mimpinya itu, mereka rela menghambur-hamburkan uangnya ratusan juta hingga milyaran rupiah. Yang penting mereka bisa duduk di kursi kekuasaan.
Setiap pejabat atau calon pejabat yang sedang berjuang meraihnya,tentu mereka mengklaim dirinya sebagai pejabat atau calon pejabat yang pro rakyat. Tak heran jika program yang ditawarkannya senantiasa menyentuh rakyat bawah. Namun setelah mereka duduk sebagai pejabat, apakah mereka masuk kategori Pejabat Pro Rakyat ? Dan macam apa Pejabat Pro Rakyat versi syariat Islam ?.
Sebagai Waliy
Dalam kajian fiqih terdapat kaidah yang menyatakan At-Tasharruf Alar-Ra’iyyah Manutun bil-Maslahah (kebijakan atas rakyat harus terkait langsung dengan kemaslahatan mereka). Qa’idah ini berasal dari stetemen Imam Asy-Syafi’i, Minzilatul Imam Minar-Ra’iyyah Manzilatul Waliy Minal-Yatim (Kedudukan seorang pejabat bagi rakyatnya layaknya seorang wali bagi anak yatim).
Qaidah diatas bila definisinya dijabarkan difahami bahwa kebijakan seorang pemimpin (pejabat) wajib dibangun, diikat, dan diorientasikan demi kemaslahatan umum, yaitu semua lapisan masyarakat yang dipimpinnya harus tersejahterahkan. Jika tidak berhasil, dia dianggap gagal mengeksekusi kewajiban syariat.
Islam tidak pernah main-main dalam urusan jabatan. Bayangkan, pemangku jabatan dianalogikan sebagai seorang wali yang menyantuni anak yatim. Sebuah analogi yang sederhana namun mulia. Anak-anak itu harus terjamin pangan, sandang , papan dan pendidikannya. Selama anak-anak itu belum baligh atau belum mampu mandiri, kewajiban belum lepas dari tangan si Waliy. Si Waliy haram membelanjakan sepeserpun uang anak yatim kecuali bila ia pinjam dengan niat mengembalikannya atau untuk kepentingan anak itu sendiri.
Sebagai Pengemban Amanah
Pejabat pro rakyat tergambar dalam firman Allah SWT, “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (Q.S.al-Anfal : 27).
Dalam menafsirkan ayat diatas, seorang mufassir yang juga pakar Tata Negara pada masa khilafah Abasiyah, Al-Imam Al-Mawardi menjelaskan, “Mengkhianati Allah dan Rasul-Nya bisa dalam bentuk hak-hak masyarakat yang tidak ditunaikan yang ada pada harta (zakat, sedekah, dan infaq). Adapun mengkhianati amanah beliau tafsirkan dengan amanah Allah yang dibebankan kepada pemimpin berupa eksekusi tugas dan penegakan sepremasi hukum dengan tepat sekaligus larangan mengabaikan. Amanah disini, kata beliau, bisa meliputi setiap jenis amanah yang wajib ditunaikan dan haram dikhianati.
Karena jabatan merupakan amanah, wajarlah jika Khalifah Umar ibn Khathab begitu takut mempertanggung jawabkan amanah kekuasaan itu pada Hari Perhisaban kelak. “Seandainya ada seekor keledai terperosok di kota Baghdad karena jalanan rusak, aku sangat khawatir Allah akan meminta tanggung jawabku di Akhirat nanti”, demikian ucapan Umar yang populer itu.
Integritas pejabat dalam Islam dinilai dari kecakapannya mengemban amanah. Mengemban amanah sendiri merupakan karakter orang beriman. Sebaliknya, berkhianat adalah ciri-ciri orang munafik. Rasulullah Muhammad SAW bersabda : “Ciri-ciri orang munafik itu ada tiga : bila berkata dia berbohong, bila berjanji dia ingkar, dan bila diberi amanah dia berkhianat”.(Muttafaq ‘Alaih). Pada kesempatan yang berbeda Rasul SAW juga menegaskan :”Tidak beriman orang yang tidak amanah, tidak beragama orang yang tidak menepati janji” (HR.Ahmad).
Sebagai Penggembala
Dalam hadits yang shaheh disebutkan :”Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulum ‘an ra’iyyatihi” (kalian semua adalah pemimpin dan semua akan dimintai pertanggung jawaban dari yang dipimpinnya). Nabi SAW menyebut setiap manusia layaknya penggembala. Kelak laporan pertanggung jawabannya akan ditagih di Hari Akhir. Oleh karenanya pemimpin diistilahkan Ra’iy (penggembala) dan rakyat disebut Ra’iyyah(yang digembala).
Pemimpin dianalogikan sebagai Cah Angon (anak gembala) diharapkan sanggup ngemong semua pihak. Artinya pemimpin atau pejabat harus memiliki daya angon, meminjam istilah Budayawan Emha Ainun Najib. Karakternya mampu merangkul dan memesrai setiap lapisan rakyat yang dipimpinnya. Cah Angon merupakan sosok pemimpin nasional, bukan tokoh golongan atau pemuka suatu kelompok.
Para pemegang kekuasaan ditasbihkan sebagai pelayan rakyat. Maka tugas mereka memberikan servis terbaik bagi rakyat. Visi misi mereka harus pro rakyat. Artinya tidak menipu dan mengecewakan mereka. Kebijakan-kebijakan pun harus arif dan bijak. Prinsip dasar adalah menegakkan keadilan dan melenyapkan kedzaliman. Apapun keputusan mufakat yang diambil harus sejalan dengan kemaslahatan rakyat.
Para pemangku jabatan sekaligus juga pembantu. Tugas mereka membantu memenuhi hajat rakyat. Para Kepala SKPD walaupun disebut sebagai perpanjangan Kepala Daerah, mereka bekerja bukan untuk Kepala Daerah semata, tetapi atas nama dan kepentingan rakyat juga. Laporan pun tidak boleh berprinsip asal bapak senang. Seharusnya rakyat pun harus turut senang.
Sastrawan Rendra dahulu pernah menkritik istilah ’pejabat pemerintah’ dan ‘aparat pemerintah’. Dua istilah ini menurutnya sangat pas dengan orientasi kerja mereka. Tidak heran mereka selalu mengecewakan rakyat. Sebab, sebagai pejabat dan aparat mereka bekerja secara total demi kepentingan pemerintah. Sedang kepentingan rakyat nomor terakhir. Seharusnya bila ingin merubah orientasi, ubahlah istilah itu menjadi ’pejabat rakyat’ dan ’aparat rakyat’.
Jangan sampai segala kebijakan pemerintah berpihak pada asing. Artinya, pihak yang paling diuntungkan adalah mereka yang berduit dan bermodal. Negara hanya bisa membeo didikte asing. Negeri ini surga bagi mereka, neraka bagi rakyat jelata. Jangan sampai rakyat cuma dapat sisa. Sisa modal, sisa APBN, sisa APBD, sisa bayar hutang, dan lain-lain. Bila realitanya demikian, nasib rakyat benar-benar di ujung tanduk.
Kini semua harus kembali meluruskan niat, atas motif apakah jabatan tersebut. Seorang pengemban amanah berupa pangkat dan jabatan, apapun tingkatannya, mulai yang terkecil sampai yang terbesar, dituntut untuk menjalankannya dengan maksimal. Pejabat versi syariat tak lebih dari seorang wali anak yatim dan tukang ‘angon’ saja. Jabatan yang dalam benak sebagian kita tidak punya pristise. Tetapi setiap amanah berupa materi dan non materi di mata Allah SWT adalah tanggung jawab besar dan kelak akan dipertanyakan pada Hari Kiamat. Sekali lagi para pejabat perlu mawas diri dengan ancaman Nabi SAW :”Siapapun pemimpin yang menipu rakyatnya, dia layak masuk neraka”(HR.Ahmad). Nasrun Minallah Wa Fathun Qarieb. [syahid/voa-islam.com]
*)Penulis adalah Dai & Pemerhati, Domisili di Kuala Tungkal Jambi
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!