Ahad, 16 Jumadil Akhir 1446 H / 11 Mei 2014 10:36 wib
8.936 views
Siaran Pers : Tutup Ritel Modern yang Tidak Berizin
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Keberadaan minimarket ataupun ritel modern sudah masuk pada tahap yang menghawatirkan. Hal ini di karenakan banyak nya ritel modern yang menyalahi zonasi maupun tidak mengantongi izin.
DPP IKAPPI menerima keluhan dari banyak pedagang di daerah terkait masalah ini. Seperti dari Medan, Surabaya, Tanggerang dan daerah lainnya. Banyak ritel modern yang beroperasi di sekitar pasar tradisional sehingga berpotensi menurunkan omset pedagang. Padahal jelas, lokasi pasar tradisional merupakan zona yang harus steril dari keberadaan ritel modern.
Hal tersebut belum lagi di tambah dengan maraknya ritel bodong yang tidak mengantongi syarat izin toko modern dan SIUP. Ini bentuk pelanggaran usaha yang tidak boleh di diamkan. Pemerintah harus menindak tegas dengan menutup ritel ritel modern yang tidak mengantongi izin maupun yang melanggar zonasi tersebut.
Banyak pedagang di daerah yang berinisiatif untuk menutup paksa ritel modern yang melanggar zonasi dan izin tersebut. Ini terjadi di beberapa daerah seperi di Jawa Tengah dan Kalimantan. Namun DPP IKAPPI mengarahkan agar pedagang melaporkan masalah tersebut terlebih dahulu kepada pihak terkait di daerah agar segera dilakukan penindakan.
Menurut proyeksi Euromonitor, penjualan minimarket diperkirakan tumbuh rata-rata 16% per tahun pada 2013-2015. Penjualan hypermarket diperkirakan tumbuh rata-rata 15% per tahun pada 2013-2015.
Kearney’s Global Retail Development Index (GRDI) juga menempatkan Indonesia pada peringkat 19 negara berkembang untuk tujuan investasi ritel. Negara-negara Asia yang masuk dalam Top 30 GRDI, antara lain, Tiongkok (4), Malaysia (13), dan India (peringkat 14).
Mengingat ritel modern ini semakin mewabah, kami ingatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan dan pendataan terhadap keberadaan ritel modern. Apabila ditemukan yang melanggar zonasi dan tidak mengantongi izin, maka wajib di diberi sanksi penutupan. Jangan sampai pedagang dan masyarakat yang melakukan penutupan tersebut, karena akan menimbulkan gesekan sosial.
DPP IKAPPI bersama beberapa pihak juga tengah mengkaji masalah ini lebih dalam beberapa postulat yang menjadi asumsi dasar analisa dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Karena IKAPPI melihat ada indikasi kesengajaan dan pembiaran oleh induk usaha pemilik merek ritel tersebut atas kasus ini. Kami tidak akan membiarkan ada pihak pihak yang ingin mengambil keuntungan secara curang. Karena langkah curang tersebut berpotensi membunuh pedagang kecil, pasar tradisional dan ekonomi rakyat.
Sekjend DPP IKAPPI
IKATAN PEDAGANG PASAR INDONESIA
TINO RAHARDIAN
081333333216
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!