Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Anda dapat undangan natalan dari bos, kerabat, atau rekan? Anda bingung harus hadir atau tidak? Apa hukum seorang muslim penuhi undangan tersebut dan menyaksikan acara natalan?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah telah menjawab persoalan tersebut. Beliau berkata:
وإجابة المسلم دعوتهم بهذه المناسبة حرام ، لأن هذا أعظم من تهنئتهم بها لما في ذلك من مشاركتهم فيها
“Dan seorang muslim memenuhi undangan mereka berkaitan moment ini adalah haram. Karena hal ini lebih berat daripada mengucapkan selamat kepada mereka berkaitan moment ini (hari raya natal), karena hal itu termasuk ikut serta merayakannya.” (Al-Majmu’ Ats-Tsamin, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3)
Umat muslim diharamkan ikut-ikutan orang kafir merayakan Natal dengan berpesta atau bertukar hadiah, membagikan permen, parsel, dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Ibnu Hibban)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullaah dalam bukunya Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim Mukhalafah Ashab al-Jahim menyebutkan, “Menyerupai mereka dalam sebagian hari raya milik mereka menumbuhkan rasa senang pada hati mereka (kaum muslimin) terhadap keyakinan batil mereka. Dan bisa jadi memberi makan pada mereka dalam kesempatan itu dan menaklukan kaum lemah”.
Dan barangsiapa melakukan di antara hal-hal tadi, maka ia berdosa, baik ia melakukannya sekedar basa-basi atau karena mencintai, karena malu atau sebab lainnya. Karena perbuatan tersebut termasuk bentuk mudahanan (penyepelan) terhadap agama Allah dan bisa menyebabkan teguhnya jiwa kaum kuffar dan membanggakan agama mereka.
. . . Dan seorang muslim memenuhi undangan mereka berkaitan moment ini adalah haram. . . {Syaikh Utsaimin}
Pada tulisan di voa islam sebelumnya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memiliki fatwa sangat tegas tentang seorang muslim ucapkan selamat Natal kepada orang kristiani.
تهنئة الكفار بعيد الكريسماس أو غيره من أعيادهم الدينية حــرام بالاتفاق
“Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir berkaitan hari Christmas (Natal) atau hari-hari besar kagamaan lainnya adalah haram, berdasarkan kesepakatan ulama,” tutur beliau dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa-il al-Syaikh Ibni Utsaimin: 3/369, berjudul “Hukmu Tahni-ah al-Kuffar bi A’yadihim”.
Pernyataan Syaikh di atas merupakan jawaban atas pertanyaan yang ditujukan kepadanya, “Apa hukum mengucapkan selamat hari raya Natal Kepada orang kafir?”
Beliau juga menasihatkan, jika orang-orang Kristen mengucapkan selamat natal kepada muslim, maka dia tidak boleh menjawabnya.
“Apabila mereka mengucapkan selamat atas hari raya mereka kepada kita, maka kita tidak menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita,” tuturnya.
Ulama yang wafat di Jeddah tahun 2001 silam dan dishalatkan di Masjidil Haram menjelaskan alasannya. “Dan karena hari raya-hari raya mereka itu tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Karena semua itu adalah hari raya yang diada-adakan (bid’ah) dalam agama mereka, atau boleh jadi pernah disyariatkan tetapi telah dihapus oleh dienul Islam (agama Islam) yang dengannya Allah utus Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada seluruh makhluk.”
Kemudian beliau menyitir firman Allah yang menjelaskan tentang posisi Dienul Islam,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85).
Penutup
Setelah mendengar penjelasan seorang alim yang tak diragukan keilmuannya ini, tak pantas yang mengaku muslim masih mau terlibat dalam Natal; mengucapkan selamat, memakai atributnya, memberi hadiah, hadiri undangan natalan,dan semisalnya. Kalau sudah berkaitan dengan ritual keagamaan, prinsipnya “Untukmu agamamu dan untukku agamaku,” (QS. Al-Kaafiruun: 6)
Yaitu, silahkan kalian laksanakan agama kalian dan kami tak boleh terlibat di dalamnya. Kami akan laksanakan agama kami, sementara kalian tak perlu terlibat di dalamnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com