Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Juni 2024 17:35 wib
5.785 views
Pengadilan Prancis Konfirmasi Surat Perintah Penangkapan Terhadap Presiden Bashar Al-Assad
PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Hakim Paris pada hari Rabu (26/6/2024) mengkonfirmasi surat perintah penangkapan Prancis terhadap pemimpin Suriah Bashar Al-Assad atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dalam serangan kimia tahun 2013, kata pengacara penggugat.
Pengadilan banding Paris menemukan Assad dapat didakwa atas serangan mematikan pada bulan Agustus 2013 di wilayah Suriah dengan senjata kimia.
"Ini adalah keputusan bersejarah. Ini pertama kalinya pengadilan nasional mengakui bahwa kepala negara yang menjabat tidak memiliki kekebalan pribadi total" atas tindakan mereka, kata pengacara penggugat, Clemence Bectarte, Jeanne Sulzer, dan Clemence Witt.
Jaksa dari unit yang khusus menyelidiki serangan teroris telah berupaya untuk membatalkan surat perintah tersebut, dengan alasan bahwa kekebalan bagi kepala negara asing hanya boleh dicabut jika ada penuntutan internasional, seperti di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Mereka tidak bertujuan untuk "mempertanyakan adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan Bashar Al-Assad dalam serangan kimia", kata mereka.
Prancis diyakini menjadi negara pertama yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala negara asing yang sedang menjabat.
Keputusan tersebut merupakan “berita bagus” dan “kemenangan baru bagi para korban,” tulis pengacara Liga Hak Asasi Manusia Internasional (FIDH) Mazen Darwish di platform media sosial X.
“Tidak ada kekebalan dalam jenis kejahatan ini,” tambahnya.
Jaksa anti-teroris masih bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan tertinggi Perancis, Pengadilan Kasasi.
Surat perintah penangkapan tersebut, awalnya dikeluarkan pada pertengahan bulan November atas permintaan hakim investigasi yang khusus menangani kejahatan terhadap kemanusiaan, menyerukan agar Assad ditahan karena perannya dalam rantai komando serangan terhadap Adra dan Douma pada 4– 5 Agustus 2013, dan Ghouta Timur pada 21 Agustus.
Sekitar 450 orang terluka dalam serangan pertama, sementara intelijen Amerika mengatakan lebih dari 1.000 orang tewas akibat gas saraf sarin di Ghouta Timur, pinggiran ibu kota Suriah, Damaskus.
Selain Assad, surat perintah tersebut juga menargetkan saudaranya Maher – yang saat itu menjabat sebagai kepala divisi keempat tentara Suriah – dan dua jenderal, Ghassan Abbas dan Bassam Al-Hassan.
Jaksa anti-teror hanya menentang surat perintah penangkapan Bashar Al-Assad.
Investigasi yang dilakukan oleh unit kejahatan terhadap kemanusiaan OCLCH Prancis didasarkan pada foto, video, dan peta, yang sebagian besar disediakan oleh penggugat, serta kesaksian dari para penyintas dan mantan personel militer.
Segera setelah serangan tersebut, Suriah setuju untuk bergabung dengan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW), dan membantah tuduhan bahwa pihaknya terus menggunakan senjata tersebut.
Hak suara OPCW-nya ditangguhkan pada tahun 2021 menyusul serangan gas beracun terhadap warga sipil pada tahun 2017.
Perang saudara di Suriah pecah pada tahun 2011 dengan penindasan brutal terhadap protes anti-rezim, yang meningkat menjadi konflik bersenjata mematikan yang melibatkan kekuatan asing dan kelompok jihad global.
Perang ini telah menewaskan lebih dari setengah juta orang dan membuat separuh populasi negara itu mengungsi sebelum perang. (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!