Rabu, 10 Jumadil Akhir 1446 H / 25 Januari 2023 15:00 wib
4.633 views
Pakistan Naikan Hukuman Bagi Para Penghina Istri Nabi Dan Sahabat Hingga 10 Tahun Penjara
ISLAMABAD, PAKISTAN (voa-islam.com) - Majelis Nasional Pakistan telah mengesahkan undang-undang pidana yang mencakup peningkatan hukuman bagi mereka yang menggunakan kata-kata menghina anggota keluarga Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam, istri, sahabat dan khalifah tertentu hingga setidaknya 10 tahun penjara.
Hukuman itu merupakan bagian dari Undang-Undang Amandemen Hukum Pidana 2023, yang didukung oleh partai Islam Jamaat-i-Islami, yang disahkan dengan suara bulat pekan lalu meski tidak kuorum.
Di bawah perubahan hukum yang baru, hukuman bagi mereka yang terbukti menghina istri, sahabat, atau kerabat dekat Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam bahkan dapat diperpanjang hingga seumur hidup, bersama dengan denda satu juta rupee.
Hukum Pakistan telah menetapkan hukuman mati bagi siapa saja yang dianggap telah menghina Islam dan Nabi (SAW).
Wakil ketua parlemen, Zahid Akram Durrani, menyebut undang-undang itu "bersejarah" ketika dia memberi selamat kepada anggota parlemen karena telah melaksanakan apa yang dilihat banyak orang sebagai kewajiban agama mereka.
“Hukuman karena tidak menghormati tokoh-tokoh suci ini hampir nol sebelumnya,” kata Abdul Akbar Chitrali, seorang anggota parlemen dari Jamaat-i-Islami dan penulis RUU tersebut.
Jahangir Mohammed, direktur think tank Ayaan Institute, mengatakan kepada 5Pillars bahwa undang-undang anti-kebencian di Pakistan diperlukan.
“Semua masyarakat membutuhkan hukum yang mempromosikan keharmonisan sosial dan yang melarang penghasutan terhadap kepercayaan suci orang,” katanya. “Pakistan memiliki banyak masalah yang berkaitan dengan kebencian sektarian dan agama dari unsur-unsur ekstrem – baik Sunni maupun Syi'ah – jadi undang-undang penghasutan agama diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keharmonisan dan untuk menekan ekses terburuk. Dan saya lebih suka memiliki undang-undang anti-kebencian modern daripada undang-undang penistaan agama era Inggris kuno.”
Dia menambahkan: “Tetapi jelas mengingat bahwa ini adalah Pakistan dan hukum sering digunakan untuk balas dendam politik dan penyelesaian skor, hukum harus proporsional dan diterapkan dengan benar dan tidak digunakan untuk tujuan politik.”
Sebanyak 4.000 orang diperkirakan tewas akibat serangan sektarian Syi'ah-Sunni di Pakistan antara 1987–2007. (5Pillars)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!