Rabu, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Januari 2022 21:15 wib
3.299 views
Polisi Israel Tangkap 18 Orang Selama Penghancuran Rumah Warga Palestina Di Sheikh Jarrah
TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Polisi Israel melakukan perintah pembongkaran dan menangkap lebih dari selusin orang di lingkungan Yerusalem Timur Sheikh Jarrah pada Rabu (19/1/2022) pagi, memulai perkelahian dua hari antara keluarga lokal dan Kota Yerusalem.
Lima tahun lalu, pemerintah kota mengumumkan akan mengambil alih tanah tersebut untuk membangun sekolah di sana. Sejak itu, keluarga Salhiye telah berjuang secara hukum untuk mencegah penggusuran mereka, tetapi mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan properti tersebut. Bagaimanapun, bahkan jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka memiliki tanah itu, pemerintah kota memiliki hak untuk mengambil alih untuk kepentingan umum dengan imbalan kompensasi uang.
Polisi menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 03.30 pagi dan dengan kasar mengusir keluarga dan aktivis dengan menggunakan granat kejut. Setidaknya 18 orang ditangkap, menurut Pengacara Walid Abu Thaya, yang mewakili keluarga.
Di antara yang ditangkap adalah lima warga Israel, empat warga Palestina dan seorang anak Palestina di bawah umur, semuanya dibebaskan, sementara masih belum jelas apakah delapan orang tambahan akan dibawa ke pengadilan untuk kemungkinan perpanjangan penahanan mereka.
"Itu adalah tindakan brutal," kata Abu Thaya, "Kami sedang dalam proses banding ke pengadilan, termasuk Pengadilan Tinggi, tetapi polisi yang bertugas di Kota Yerusalem bertekad untuk menjalankan misi mereka, di mata mereka. , untuk mengevakuasi kompleks."
Upaya awal untuk mengusir keluarga itu tertunda setelah polisi bentrok dengan penduduk setempat dan gagal menyelesaikannya pada hari Senin.
Upaya penggusuran melihat Mohammed Salahiya, seorang Palestina, membarikade dirinya di atap dengan anak-anaknya dan mengancam akan meledakkan tangki bensin. Tiga orang ditangkap, dan polisi meninggalkan lokasi tanpa menggusur keluarga tersebut.
Kelompok hak asasi Yerusalem Merdeka mengatakan bahwa "pengusiran keluarga Salhiye, menggunakan kekerasan parah, dan penangkapan anggota keluarga dan aktivis, merupakan eskalasi kebijakan negara pendudukan dan pengambilalihan rumah warga Palestina."
Mohammed Salhiye dan istrinya Lital, yang adalah seorang Yahudi, telah tinggal di sebuah kompleks besar di lingkungan itu selama beberapa dekade; mereka mengatakan ayah Mohammed membeli tanah itu sebelum tahun 1967. Pemerintah telah mengatakan di masa lalu bahwa tanah itu adalah bagian dari plot Kerem Hamufti milik Mohammed Amin al-Husseini, mantan mufti besar Yerusalem. Tanah itu disita sesuai dengan Hukum Properti Absentee Israel, yang menurutnya keluarga tidak memiliki hak untuk itu.
Setahun yang lalu, Hakim Pengadilan Distrik Yerusalem Anat Singer memutuskan mendukung kotamadya dan mengizinkan penggusuran untuk dilanjutkan. Lima hari lalu, pengacara yang mewakili keluarga, Ahmed Kadamani, mengajukan permintaan mendesak untuk mencegah penggusuran, mengatakan bahwa perintah penggusuran hanya berhubungan dengan orang tua, dan tidak dengan anggota keluarga lainnya.
Hakim Einat Avman-Muller dari Pengadilan Distrik Yerusalem meminta tanggapan kotamadya tetapi tidak mengeluarkan perintah yang akan menunda pelaksanaannya. (Haaretz)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!