Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Juli 2021 23:05 wib
3.443 views
Mesir Vonis Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Mesir pada hari Kamis (29/7/2021) menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin karena dugaan pembunuhan petugas polisi dalam dua kasus terpisah, kata sumber peradilan.
Pengadilan Kriminal Damanhour, di utara ibu kota Kairo, menghukum kelompok itu atas beberapa kejahatan, termasuk dugaan pengeboman bus yang mengangkut petugas polisi di provinsi pesisir Beheira pada tahun 2015.
Serangan itu menewaskan tiga polisi dan melukai puluhan lainnya.
Kasus lain, juga terdiri dari anggota Ikhwanul dan diadili oleh pengadilan yang sama, adalah pembunuhan seorang polisi pada tahun 2014.
Delapan dari 24 terdakwa diadili secara in absentia.
Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terbesar di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung.
Putusan itu dapat diajukan banding, tambah sumber itu.
Mesir melarang kelompok Ikhwanul Muslimin pada 2013 menyusul penggulingan militer terhadap mantan presiden Mohamed Morsi, pemimpin pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu.
Sejak memimpin pengambilalihan militer dan menjadi presiden, Abdel Fattah al-Sisi telah menindak keras Ikhwanul Muslimin, dengan ribuan pendukungnya dipenjara, dijatuhi hukuman mati, mengalami penyiksaan, pelecehan dan pengabaian medis.
Ikhwanul Muslimin, yang didirikan di Mesir pada tahun 1928, menyerukan agar Islam menjadi jantung kehidupan publik.
Ini memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan spin-off dan partai politik di seluruh dunia Muslim.
Awal tahun ini, Amnesty International mengecam "lonjakan signifikan" Mesir dalam eksekusi yang tercatat, yang mengalami peningkatan lebih dari tiga kali lipat menjadi 107 tahun lalu, dari 32 pada 2019.
Awal bulan ini, parlemen Mesir menyetujui amandemen hukum yang memperluas kemampuan pemerintah untuk memecat pegawai negeri yang diduga terkait dengan kelompok Islamis tanpa tindakan disipliner sebelumnya, kata sumber parlemen.
Langkah itu digambarkan oleh media pemerintah sebagai langkah besar dalam kampanye untuk "memurnikan" badan-badan pemerintah dari anggota Ikhwanul Muslimin, yang digolongkan Mesir sebagai kelompok teroris.
Banyak orang Mesir menyambut amandemen tersebut di media sosial, sementara yang lain menyatakan keprihatinan bahwa negara dapat menargetkan setiap karyawan yang tidak pro-pemerintah terlepas dari afiliasi apa pun dengan kelompok Islam. (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!