Sabtu, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Februari 2020 21:35 wib
3.168 views
Amazon Paksa Warga Palestina untuk Daftarkan Diri Sebagai Orang Israel untuk Pengiriman Gratis
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Perusahaan e-commerce global Amazon dituduh mendiskriminasi warga Palestina dengan menawarkan pengiriman gratis ke permukiman ilegal Yahudi Israel di Tepi Barat yang diduduki tetapi tidak kepada warga Palestina yang tinggal di wilayah yang sama.
Dalam temuan yang dirilis dalam penyelidikan oleh Financial Times, surat kabar itu menemukan bahwa dengan mengambil semua alamat pemukiman ilegal Yahudi dan memasukkannya ke portal pengiriman Amazon, perusahaan itu memperluas penawaran situs webnya untuk pengiriman gratis “jika alamat pengiriman Anda di Israel, barang Anda memenuhi syarat, dan total pesanan Anda memenuhi ambang pengiriman gratis minimum $ 49 ”.
Namun, pelanggan yang mendaftarkan alamat mereka sebagai "Wilayah Palestina" dipaksa untuk membayar biaya pengiriman dan penanganan mulai dari $ 24.
Juru bicara Amazon, Nick Caplin mengatakan kepada surat kabar itu bahwa warga Palestina hanya dapat menghindari masalah ini "jika pelanggan di dalam Wilayah Palestina memasukkan alamat mereka dan memilih Israel sebagai negara, mereka dapat menerima pengiriman gratis melalui promosi yang sama."
Semua pengiriman perusahaan harus melewati Israel untuk mencapai Tepi Barat yang diduduki, menyebabkan penundaan lama.
Pengacara hak asasi manusia internasional Michael Sfard, mengutip alasan yang tidak mencukupi dan menyebut kebijakan Amazon “diskriminasi terang-terangan antara pelanggan potensial berdasarkan kebangsaan mereka” dalam area operasi yang sama.
Organisasi aktivis Peace Now juga mengomentari situasi itu, mengatakan bahwa kebijakan diskriminatif Amazon "menambah gambaran keseluruhan satu kelompok orang yang menikmati hak-hak kewarganegaraan sementara orang lain yang tinggal di wilayah yang sama tidak."
Permukiman Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur telah meningkat secara signifikan selama beberapa tahun terakhir, dengan pemukim pada akhir 2019 di Tepi Barat berjumlah lebih dari 463.000 dengan 300.000 lainnya di Yerusalem Timur.
Terlepas dari kenyataan bahwa pemukiman tersebut ilegal di bawah hukum internasional, sejumlah perusahaan besar dan makmur terus berurusan dengan mereka dan beroperasi di tanah yang mereka tempati secara ilegal.
Pekan ini, PBB mengeluarkan daftar hitam 112 perusahaan yang terus beroperasi di wilayah pendudukan, mereka termasuk raksasa global Airbnb, Expedia, Opodo dan Motorola.
AS telah menolak langkah itu sementara Israel menangguhkan hubungan dengan Komisaris HAM PBB setelah dokumen itu diterbitkan. (MeMo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!