Selasa, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Februari 2020 20:25 wib
2.806 views
Jenderal Pemberontak Khalifa Haftar Hadapi Dakwaan Kejahatan Perang di AS
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Sebuah keluarga Libya menggugat komandan pemberontak Khalifa Haftar dan pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) di pengadilan federal AS pada Senin (10/2/2020) atas tuduhan peran mereka dalam melakukan kejahatan perang di Libya.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Federal Distrik Columbia, keluarga - yang kerabatnya terbunuh, terluka atau menghadapi percobaan pembunuhan tersebut - meminta ganti rugi $ 1 miliar, menurut rilis berita oleh pengacara penggugat, Martin F McMahon & Associates.
"Dengan mengajukan gugatan di Washington, penggugat akan mengungkap pelanggaran berat hak asasi manusia, pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan impunitas absolut dan tanpa takut akan pertanggungjawaban," kata rilis itu.
Haftar "tidak hanya penjahat perang, tetapi juga seorang warga negara AS dengan aset dan anggota keluarga" di AS dan "ia dapat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan ilegal dan biadabnya," kata McMahon dalam rilisnya.
Pasukan yang loyal kepada Khalifa Haftar meluncurkan kampanye pada awal April tahun lalu untuk menggulingkan pemerintah Libya yang berbasis di Tripoli yang diakui oleh PBB.
Bentrokan antara kedua pihak sejak itu telah menyebabkan lebih dari 1.000 orang tewas dan sekitar 5.500 lainnya terluka, menurut Organisasi Kesehatan Dunia.
Libya tetap dilanda gejolak sejak 2011 ketika penguasa lama Muammar Khadafi digulingkan dan tewas dalam pemberontakan yang didukung NATO setelah empat dekade berkuasa.
Negara kaya minyak itu sejak itu telah melihat keadaan darurat dua kursi kekuasaan saingan: satu di Libya timur, yang mana berafiliasi dengan Haftar, dan Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) yang berbasis di Tripoli, yang mendapatkan pengakuan internasional. (TDS)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!