Jum'at, 2 Sya'ban 1446 H / 12 April 2013 14:45 wib
5.520 views
Pengadilan Prancis Bebaskan Ibu yang Kenakan Kaus 'Bom' pada Anaknya
AVIGNON, PRANCIS (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan di kota Avignon, Prancis selatan, hari Rabu (10/4/2013) membebaskan seorang ibu yang diadili dengan dakwaan "konyol" membela terorisme hanya karena mengirimkan anaknya yang berusia 3 tahun ke sekolah dengan mengenakan T-shirt yang terbaca "Saya bom" dan "Jihad, Lahir pada tanggal 11 September ".
Bouchra Bagour, 35, diadili di Avignon atas tuduhan membela terorisme hanya karena mengirim anaknya, yang bernama Jihad, ke sekolah di kota Sorgues mengenakan T-shirt tersebut.
Bagour dan adiknya Zeyad, 29-tahun, yang juga didakwa dan divonis bebas, telah menghadapi tuntutan hingga lima tahun penjara dan denda 45.000 euro jika terbukti bersalah.
Pengadilan memutuskan bahwa jaksa tidak memiliki bukti bahwa pembelaan mereka terhadap terorisme adalah "tegas", seperti yang dipersyaratkan oleh hukum.
"Saya senang, itu adalah keputusan yang cerdas dan secara hukum dibenarkan yang harus mengakhiri urusan yang sangat disayangkan ini," kata Gaele Guenoun, pengacara dari Bagour yang tidak hadir untuk mengikuti persidangan.
Bagour telah mengakui kepada pengadilan bahwa ia mengirim anaknya ke sekolah dengan mengenakan T-shirt yang kurang "bijaksana" tersebut tapi bersikeras itu tidak dimaksudkan sebagai provokasi.
Dia mengatakan dia hanya ingin membuat catatan dari ulang tahun anaknya pada tanggal 11 September dan tidak berniat untuk mereferensikan itu dengan serangan 11/9 di Amerika Serikat pada tahun 2001.
Kakaknya, yang juga menghadapi tuduhan sama karena telah membelikan Jihad T-shirt, mengatakan setelah putusan bahwa ia "bahagia" dan "lega".
Sementara itu Walikota Sorgues, Thierry Lagneau, yang telah menyatakan kemarahan atas insiden T-shirt tersebut mengklaim bahwa putusan pengadilan tidak mencerminkan keinginan masyarakat setempat.
"Saya memiliki perasaan bahwa hukum tidak mencerminkan realitas seperti yang diinginkan oleh warga," katanya, seraya menambahkan bahwa keputusan itu "memberikan kesan bahwa segala sesuatu diperbolehkan." (an/afp)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!