Ahad, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Juli 2020 22:46 wib
3.559 views
TKA China, Untuk Kepentingan Siapa?
Oleh: Mashun Sofyan
(Koordinator Lingkar Kajian Ekonomi Syariah (LiKES), Analis MAin Bidang Politik Ekonomi)
Berita rencana masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) Cina ke Sulawesi Tenggara di masa PSBB telah menimbulkan keresahan. Sulawesi Tenggara yang sudah masuk zona merah dan masih terus bertarung dengan badai pandemi Covid-19. Namun pemerintah pusat justru memberikan izin masuknya TKA Cina tersebut.
Kemenaker menyatakan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang didatangkan merupakan tenaga ahli yang tugasnya tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. TKA Cina tersebut sedianya akan dipekerjakan di dua perusahaan tambang nikel yang ada di Sultra, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang memberi izin kedatangan ratusan TKA asal Negeri Tirai Bambu pada akhirnya buka suara untuk menenangkan masyarakat serta Pemprov Sultra. Pasalnya, Komisi IX DPR RI sampai mengecap Pemerintah Indonesia terlalu “lembek” ketika berhadapan dengan investor asing asal China. Hal ini sekaligus menunjukkan kelemahan pemerintah Indonesia dalam menghadapi investor China.
Fenomena TKA China ini menjadi pertanyaan dari kalangan DPR dan Pemprov Sultra, bahkan panen penolakan dari masyarakat setempat. Kejadian ini telah berlangsung selama beberapa waktu. Hal ini terjadi karena pandemi telah membat sebagian besar masyarakat kesulitan dalam mendapatkan rupiah, angkat kemiskinan baru meningkat, angka PHK juga meningkat akan tetapi pemerintah justru membuka kran masuknya TKA China untuk bekerja di perusahaan tambang nikel di sultra. Jika kita melihat data angka pengangguran di Indonesia pada Februari 2020 saja mencapai 6,88 juta orang atau naik 60.000 orang (BPS,5/5/2020).
Sedangkan Sulawesi Tenggara yang menjadi tempat rencana kedatangan TKA, memiliki angka pengangguran sebanyak 75.485 orang per Agustus 2019 (Sindonews.com/6/11/19). Angka ini adalah angka saat sebelum wabah covid, bisa dibayangkan jumlahnya akan lebih banyak lagi pada masa pandemi covid ini.
Hadirnya tenaga kerja asing China merupakan dampak dari jeratan penjajahan ekonomi oleh China. Pemerintah justru menunjukkan keberpihakan terhadap investasi dibanding keseriusan membangun tenaga kerja ahli dan terampil di dalam negeri, serta penyediaan lapangan kerja. Alih-alih pemerintah menyiapkan lapangan pekerjaan baru dan menyiapkan SDM terampil, pemerintah justru mendatangkan TKA Asing dengan jumlah yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pada 2020 mencapai 98.902 orang. Dari data tersebut TKA asal China menduduki peringkat pertama, yaitu 35.781 orang. atau setara 36,17%.
Masuknya TKA asing di Indonesia ternyata sudah memiliki payung perundang-undangan, diantaranya adalah Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing. Selain itu juga ada Perpres Nomer 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing telah membuka kran selebar-lebarnya untuk memuluskan agenda neoliberilsme dengan upaya mempermudah tenaga kerja asing bekerja di negeri ini, pemerintah berdalih dengan perpres ini akan menaikan iklim investasi asing dan menumbuhkan perekonomian.
Pada tahun 2019 lalu tangga 25 Februari Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meresmikan pabrik pengembangan, pengolahan dan pemurniaan nikel (smelter) milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang dibangun di Kawasan Mega Industri Morosi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Perusahaan milik investor asal China itu mulai beroperasi di Morosi sejak tahun 2014 dan memulai membangun smelter sejak 2017 lalu dengan luas lahan 2.253 hektar. Bahkan Nilai investasi yang telah digelontokan mencapai US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14 triliun. Direktur Utama PT VDNI, Mingdong Zhu mengatakan, realisasi investasi PT VDNI saat ini meliputi pabrik pengecoran dan peleburan Nickel Pig Iron (NPI) yang memiliki kadar nikel antara 10 persen hingga 12 persen dengan jumlah produksi 15 tungku Rotary Kiln-Electric Furnance (RKEF). Kapasitas produksi NPI mencapai 600.000 hingga 800.000 metrik ton per tahun.
Nasib buruh juga terpuruk, bahan-bahan naik akibat dari kenaikan harga BBM, lowongan pekerjaan terus menipis sedangkan angka kemiskinan baru terus meningkat. Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan setelah terbitnya paket kebijakan ekonomi jilid VI sebagai biang kehidupan pekerja makin tidak menguntungkan rakyat kecil.
Perpres Nomer 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing telah membuka kran selebar-lebarnya untuk memuluskan agenda neoliberilsme dengan upaya mempermudah tenaga kerja asing bekerja di negeri ini, pemerintah berdalih dengan perpres ini akan menaikan iklim investasi asing dan menumbuhkan perekonomian. Permasalahan ketenagakerjaan hari ini sudah pelik, jumlah pengangguran terus meningkat, proyeksi jumlah penganguran kedepan akan semakin meningkat, nasib buruh di negeri ini semakin tercekik, alih-alih pemerintah membuka lapangan kerja baru namun pemerintah memberikan ruang begitu leluasa jalan masuk tenaga kerja asing, dalam konteks ini justru pemerintah membuat kebijakan yang kontraproduktif dengan upaya penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Bahaya yang akan ditumbulkan dengan memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia adalah masalah keamanan dan kedaulatan negara, selain masalah potensi konflik sosial dan kesenjangan. Hal ini bisa dicegah jika sistem ekonomi Islam yang diterapkan dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok baik kebutuhan personal berupa sandang, pangan dan papan maupun kebutuhan komunal seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam perpsketif islam negara wajib memenuhi kebutuhan pokok warga negaranya baik kebutuhan personal maupun kebutuhan komunal, sehingaa warga negara dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteran hidup.
Bagaimana pandangan Ekonomi Islam tentang Hubungan Ekonomi dengan Negara asing, Dalam pandangan Islam, geopolitik dunia bisa dipetakan menjadi dua, Dar al-Islam [Wilayah Khilafah] dan Dar al-Kufur [Bukan Wilayah Khilafah]. Dar al-Kufur, yang berada di luar wilayah Khilafah, kemudian bisa dipetakan menjadi: Kafir Harbi Fi’lan [Kafir yang Musuh Riil], dan Kafir Harbi Hukman [Kafir Musuh Potensial]. Disebut Kafir Harbi Fi’lan karena secara riil memerangi Islam dan kaum Muslim, seperti Amerika, Rusia, Israel, Perancis, Inggris dan Australia. Disebut Kafir Harbi Hukman, karena tidak memerangi Islam dan kaum Muslim, tetapi berpotensi melancarkan serangan. Hukum perdagangan luar negeri dengan mereka diharamkan, bahkan tidak ada hubungan apapun selain perang.
Akan tetapi Negara Kafir Harbi Hukman ini adakalanya mengikat perjanjian dengan negara Khilafah. Karena itu, disebut Daulah Mu’ahadah [Negara yang terikat perjanjian damai], hukum perdagangan luar negeri dengan mereka dibolehkan. Dengan kejelasan status hukum perdangan luar negeri inilah maka negara akan terhindar dari potensi bahaya yang akan ditimbulkan dari kerjasama ekonomi antar negara. Karena asas dibangunnya hubungan ekonomi dalam rangka menyebarkan dakwah dan untuk Kepentingan Ummat, bukan justru sebaliknya.
Masuknya TKA China untuk dipekerjakan diperusahaan nikel di konawe sultra, hal ini akan menambah deretan panjang kran masuknya TKA asing, khususnya TKA China bekerja di Indonesia. Hal ini terjadi karena Indonesia terjebak dalam jebakan investasi asing china hingga ada syarat bahwa pekerja harus didatangkan langsung dari negara pemberi investasi. Sehingga Indonesia harus tunduk dengan berbagai arahan yang ditetapkan oleh kekuatan asing.
Inilah salah satu bentuk neoimperialisme yakni penjajahan gaya baru dengan basis pendekatan jebakan investasi asing. Maka butuh solusi ekonomi Islam paradigmatik, yakni adanya integrasi penerapan islam dalam sistem politik pemerintahan secara komprehensif, maka dominasi neoimperialisme bisa dihapuskan.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!