Selasa, 10 Rabiul Akhir 1446 H / 14 Juli 2020 18:15 wib
6.171 views
Adil Dong Pak, Tangkap Juga Denny Siregar
Oleh:
M Rizal Fadillah || Pemerhati Politik dan Hukum
PEMBOBOL data pribadi Denny Siregar, FFH telah ditangkap oleh Kepolisian di Surabaya. Konon terancam UU ITE dan lainnya. Publik menilai betapa cepatnya Polisi menindaklanjuti laporan Denny Siregar. Dan luar biasa sigap menangkap pelaku.
Berbeda dengan respon laporan masyarakat Tasik atas perbuatan Denny Siregar yang juga dinilai melanggar UU ITE. Bahkan bila serius bisa pada pasal penodaan agama. Denny menyebut santri tahfidz Qur’an sebagai “calon teroris”. Masyarakat muslim Tasikmalaya marah dan melaporkan Denny.
Kasus Tasik tidak secepat dan sesigap penangkapan pembobol. Denny masih berkeliaran dalam marah marahnya. Hendak menuntut Telkomsel segala. Perbuatan Denny jelas-jelas telah menyinggung umat Islam. Khususnya lingkungan Pesantren. Tak kurang Wagub Jabar asal Tasik pun ikut bersuara mengecam dan meminta Polisi bertindak cepat.
Denny lupa hukum dunia saja berbalas “siapa menabur angin, akan menuai badai”. Denny bully anak AHY, ia bully anak santri, kini anaknya habis dibully warga. Denny gelisah “kalau anak anak tidak kuat, bisa gila”. Sergahnya. Itulah akibat, jangan salahkan dulu orang lain. Evaluasi bacaan diri dalam pergaulan sosial.
Jika FFH ditangkap, adalah adil jika Denny pun ditangkap. Jika FFH ditahan, wajar secara hukum Denny ditahan pula. Keduanya sama sama diduga melanggar UU ITE. Jika FFH diproses cepat oleh pihak Kepolisian maka semestinya Denny diproses tidak kalah cepat pula. Inilah kesamaan di depan hukum.
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum”.
Nah hak dan kewajiban Konstitusional seperti ini patut menjadi perhatian semua pihak, khususnya aparat penegak hukum. Karena bila terjadi diskriminasi maka bukan hanya kepercayaan yang akan merosot akan tetapi kebencian akan tumbuh. Membantu membangun masyarakat penuh kebencian (hatred society).
Denny mesti diperlakukan sama sebagaimana FFH. Bahwa kemudian ada proses pembuktian berbeda pada masing-masingnya maka hal itu merupakan suatu keniscayaan hukum. Hanya saja jangan sampai ketidakadilan diperlihatkan dengan mencolok mata.
Imej kebal hukum mesti ditepis. Masyarakat khususnya umat Islam ada yang berpandangan bahwa jika kasus pelaporan menimpa Denny Siregar, Ade Armando, Abu Janda, atau beberapa figur lainnya, dipastikan proses hukum akan lambat dan akhirnya menguap.
Nah mesti dibuktikan bahwa pandangan tersebut keliru.
Kini kasus Denny Siregar “santri calon teroris” ada di depan mata. Aparat tentu tidak akan bermain-main sebab ini masalah sensitif dalam kacamata keumatan. Perlu langkah konkrit dan tidak diskriminatif.
Jika FFH ditangkap, maka tangkap juga Denny Siregar.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!