Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.062 views

Pemerkosaan Hak Asasi Habib Bahar bin Smith

 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H

Direktur HRS Center


“Paradigma negara hukum semakin dipertanyakan. Indonesia kini menjadi negara kekuasaan. Penguasa menjadikan hukum sebagai alat kedzaliman. Hukum tanggap mengikuti titah penguasa pongah. Hukum tiada mampu berdiri di tengah. Hukum hanya gagah hadapi kaum yang lemah.”


Permasalahan dalam perkara pencabutan Hak Asimilasi Habib Bahar Bin Smith (HBS) menunjuk pada penerapan Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019.

Dengan adanya pencabutan tersebut, HBS telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada tanggal 19 Mei 2020. Diketahui, bahwa pencabutan Hak Asimilasi tidak melalui keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Dirjen Pemasyarakatan hanya menerbitkan Surat Persetujuan tertanggal 19 Mei 2020. Kondisi demikian, menunjukkan sangat cepatnya proses pemindahan tersebut, pada hari yang sama. Namun, pihak keluarga baru mengetahuinya secara resmi pada tanggal 21 Mei 2020. Padahal, menurut ketentuan Pasal 53 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dinyatakan secara tegas bahwa, “Kepala Lapas yang melaksanakan pemindahan wajib memberitahukannya kepada keluarga Narapidana dalam waktu 1 (satu) hari sebelum pemindahan”. Tidak dapat dipungkiri telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban memberitahukannya kepada keluarga yang bersangkutan sebagaimana ketentuan dimaksud. Di sisi lain, Hak Asimilasi sebelumnya diberikan oleh Kalapas Gunung Sindur, akan tetapi pihak yang mencabut bukan Kalapas Gunung Sindur, melainkan Kalapas Pondok Rajek. Persyaratan guna mendapatkan Hak Asimilasi telah dipenuhi oleh HBS dan oleh karenanya diberikan Hak Asimilasi yang notabene saat dirinya berada dalam Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Bagaimana mungkin, Kalapas Pondok Rajek memiliki kewenangan mencabut Hak Asimilasi HBS.

Pencabutan secara paksa Hak Asimilasi HBS berdasarkan alasan Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 yakni, “menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan tersebut hanya berlaku terhadap pelaku tindak pidana yang bersifat ‘extra ordinary crime’, seperti; terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Dengan demikian, tidak pada tempatnya diterapkan pada HBS. Dapat dikatakan telah terjadi rekasaya hukum. Begitu mudahnya menarik ‘silogisme’ dengan memaksakan ‘premis minor’ pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait dengan ceramah HBS.

Perlu dicatat, bahwa pelanggaran PSBB, tidak ada sanksi hukum yang mengaturnya. Pembatasan kegiatan di luar rumah dalam konteks PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sama sekali tidak mengandung norma hukum larangan dan sanksinya terhadap apa yang menjadi alasan pencabutan Hak Asimilasi. Lebih dari itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan – yang menjadi dasar belakunya Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020 – tidak pula ditemukan adanya norma hukum larangan dimaksud. Begitu pun dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Oleh karena itu, terhadap masyarakat (in casu HBS) yang tidak mengindahkannya tidak dapat kenakan sanksi hukum, termasuk menjadi alasan pencabutan Hak Asimilasi. Dapat disimpulkan alasan pelanggaran PSBB adalah tidak sah.

Sebagai anotasi akhir, perlu disampaikan bahwa pencabutan Hak Asimilasi HBS adalah bentuk kesewenang-wenangan penguasa (abuse the power). Selain dirinya masih banyak yang mendapatkan perlakuan tidak adil dan menjadi korban kriminalisasi dalam bentuk rekayasa perkara.Pencabutan Hak Asimilasi HBS bertentangan dengan hukum. Di sini, telah terjadi pemerkosaan Hak Asasi HBS, maka harus segera dibatalkan.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X