Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.706 views

Kebijakan Darurat Sipil, ‘Hand Sanitizer’ Ala Penguasa?

 

Oleh:

Novia Roziah

Anggota Komunitas Muslimah Rindu Jannah

 

JUMLAH pasien terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia masih mengalami peningkatan. Hingga senin (30/3), angkanya mencapai 1.414 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 122 orang, dengan jumlah yang sembuh 75 orang. cnnindonesia.com.

Sehari sebelumnya, jumlah kasus positif Corona mencapai 1.285 pasien dengan 114 meninggal dan 64 sembuh. Peningkatan jumlah kasus ini membuat sejumlah daerah menerapkan karantina wilayah alias ‘lockdown’ mandiri, secara total maupun parsial, untuk menangkal penyebarannya. Sementara –pemerintah pusat masih bergeming. Cnninonesia.com

Saat rapat terbatas terkait penanganan virus corona (30/3), Senin lalu. Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan PSSB perlu didampingi kebijkan darurat sipil (Detiknews.com).

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.

 

Darurat Sipil Adalah Keadaan Bahaya

Darurat Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959. (Detik.com).

Tujuan diberlakukannya darurat sipil adalah untuk mengatasi ancaman berupa pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam yang tak dapat dihadapi perlengkapan biasa.

Merujuk pada aturan ini, presiden selaku penguasa darurat sipil berhak mengambil sejumlah langkah untuk menekan ancaman terhadap RI.katadata.id

Keputusan Jokowi terkait rencana penerapan kebijakan darurat sipil menuai kritik.  Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Dr Oce Madril menilai, kebijkan Darurat Sipil tidak tepat diterapkan untuk mendukung PSBB dalam menekan virus corona. Kumparan.id

Mengenai penerapan Darurat Sipil, Oce menilai seharusnya Jokowi bisa menggunakan regulasi lain sebagai dasar untuk mendukung PSBB. Contohnya adalah UU Penanggulangan Bencana Tahun 2007 dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dibuat oleh Jokowi sendiri.

“Ada pilihan-pilihan mekanisme dalam kedua UU tersebut untuk mengatasi Darurat Bencana dan masalah wabah. Mekanisme dalam kedua UU itu jauh lebih ‘sipil’ daripada Darurat Sipil menurut Perppu 1959,” jelas Oce.

Pakar hukum tata Negara Bivitri Susanti menilai rencana penerapan darurat sipil untuk menghadapi penyebaran virus corona sangat berlebihan. Saat ini, yang dibutuhkan adalah aksi nyata untuk menjalankan kedua UU tersebut (UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana), Kedua UU ini belum diterapkan secara maksimal sebab sampai sekarang, belum ada peraturan pemerintah (PP) dan penetapan kedaruratan masyarakat. (Tempo.co).

Dugaan Cuci Tangan di Balik Wacana Darurat Sipil

Apabila Darurat Sipil yang akan diterapkan nanti merujuk pada Perppu tahun 1959, maka akan bertolak belakang dengan penanganan Darurat Bencana. Sebab dalam perppu tersebut dimaksudkan penertiban dengan dasar menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Sedangkan pada UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung

Jadi Darurat Sipil ala Perppu 1959 itu arahnya ke ‘penertiban’ dengan dalih keamanan dan/ketertiban umum, sementara Darurat  Bencana atau Darurat Kesehatan ala UU 24/2007 dan UU 6/2018 arahnya ke ‘menjamin kebutuhan dasar’

Perbedaan dua arah yang begitu jelas  antara Perppu dan UU ini seolah-olah memberikan gambaran pada masyarakat bahwa Pemerintah pusat terkesan  enggan menjamin kebutuhan rakyat. Meski Indonesia, tidak dalam kondisi terancam keamanannya tetap saja langkah yang mau diambil adalah pemberlakuan Darurat Sipil, bahkan  mengesampingkan UU tahun 2018 yang dibuat sendiri oleh Presiden. Maka tidak heran, ketika rencana darurat sipil di sampaikan sontak menuai kritik  dari berbagai kalangan.

Bahkan hingga tulisan ini selesai diketik,  hastag #tolakdaruratsipil  masih menjadi trending nasional di twitter. Salah satu cuitan netizen yang banyak mendapat retweet dari pengguna twitter yang lain @4smara17 men tweet “Darurat sipil? Kalo darurat sipil Diberlakukan Presiden dan Polisi bisa menangkapi siapa saja tanpa proses hukum. Jadi sebenarnya kita itu sedang perang dengan virus atau perang dengan rakyat sendiri?!!”

Sikap Pemimpin dalam Menangani Wabah

Seharusnya Pemerintah belajar dari sikap Rasul. Seorang pemimpin dan negarawan sejati. Di dalam riwayat Imam Ahmad, Rasul saw, memerintahkan untuk berobat. Artinya, harus ada ikhtiar agar penyakit termasuk wabah segera hilang.

Rasulullah memberikan tuntunan:

“Janganlah kalian mencampurkan orang yang sakit dengan orang yang sehat.” (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain Rasul bersabda:

“Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika terjadi wabah di tempat kalian berada, janganlah keluar darinya.”

Ini berarti, harus dilakukan karantina atau isolasi atas wilayah yang terkena wabah. Larangan masuk dan keluar wilayah itu juga mencakup sarana transportasi.

Penduduk wilayah yang terkena wabah bukan hanya diperintahkan untuk berdiam di rumahnya.  Mereka juga dilarang untuk keluar dari wilayah atau negerinya. Keluar hanya untuk memenuhi keperluan yang sangat penting. Aktivitas ini juga dibarengi dengan sikap  sabar dan mengharap ridha Allah dan meyakini akan qadha Allah, dengan memiliki sikap seperti ini maka untuk dia adalah pahala setara pahala syahid.

Sedangkan untuk keperluan dasarnya, islam juga menjamin setiap kebutuhan agar terpenuhi. Rasul bersabda:

“Amir (pemimpin) masyarakat adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-tirmidzi dan Ahmad.)

Dalam Islam pemimpin (pemerintah) wajib mengurus urusan rakyat, termasuk pemeliharaan urusan kesehatan mereka. Bahkan Islam  juga mewajibkan Negara menjamin pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat secara gratis.

Jadi posisi pemimpin dalam Islam adalah sebagai periayah urusan rakyatnya. Rela berlelah demi tercapainya seluruh kebutuhan rakyat. Mencurahkan segenap daya dan upaya untuk mengeluarkan rakyatnya dari kesulitan. Bukan bersikap sebaliknya. Allahu a’lam bishhawab.* 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X