Rabu, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 24 April 2019 21:49 wib
3.921 views
Logo Ikhwan Jadi Simbol Terlarang di Austria, Ada Apa?
Pada 1 Maret 2019 sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya terjadi di negara Barat dan hampir tidak disadari oleh banyak pihak. Logo Ikhwanul Muslimin, bersama dengan logo organisasi non-teroris dan teroris lainnya, ditambahkan ke daftar simbol yang dilarang di Austria.
Di banyak negara, kelompok dan lobi sayap kanan telah lama berusaha untuk melarang Ikhwanul Muslimin. Banyak pengamat berpendapat, bahwa tujuan sebenarnya dari upaya ini bukan untuk mengancam Ikhwanul Muslimin, yang sudah lemah dan dikalahkan secara politis di banyak negara Arab, tetapi sebenarnya untuk mengancam aktivis masyarakat sipil serta politisi dengan latar belakang Muslim di Barat.
Orang-orang yang membuat perbedaan, seperti wanita Kongres AS yang baru terpilih Rashida Tlaib dan Ilhan Omar, serta aktivis politik seperti Linda Sarsour, telah berulang kali menjadi sasaran sayap kanan, yang menyebut mereka ini sebagai representatif Ikhwanul Muslimin.
Di AS sendiri telah ada tiga upaya legislatif untuk menerapkan undang-undang yang menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Seperti yang dikritik oleh masyarakat sipil, langkah ini sebenarnya tidak terutama mengenai Ikhwanul Muslimin itu sendiri, melainkan asosiasi Muslim Amerika yang melakukan pekerjaan keadilan sosial dan merupakan suara
penting dari oposisi politik tanpa kekerasan terhadap ketidakadilan dan rasisme.
Seperti yang ditegaskan oleh Network Against Islamophobia (NAI), sebuah proyek Suara Yahudi untuk Perdamaian, pemerintahan Trump dapat dengan mudah "menggunakan undang-undang ini dan perintah eksekutif untuk menargetkan kebebasan sipil Muslim nasional dan lokal serta organisasi lain yang bekerja atas nama masyarakat Muslim.
”Di AS, apa yang disebut "Undang-Undang Penunjukan Teroris Ikhwanul Muslimin 2017" tidak diberlakukan karena pertimbangan kebijakan luar negeri. Namun upaya serupa dapat dilihat di tempat lain. Pada bulan April 2014, perdana menteri Inggris pada waktu itu melakukan peninjauan internal terhadap Ikhwanul Muslimin untuk menentukan apakah mungkin mengaitkan organisasi di Inggris dan di luar negeri dengan ekstremisme dan terorisme. Laporan itu tidak mengarah pada larangan Ikhwanul Muslimin, atau penunjukannya sebagai organisasi teroris.
Austria dengan demikian telah menjadi negara pertama yang menunjuk Ikhwan sebagai organisasi ekstrimis. Ini hanya bisa terjadi pada latar belakang undang-undang yang disiapkan jauh sebelumnya.
Setelah Perang Dunia II, Austria melarang simbol Sosialisme Nasional dengan mengeluarkan Undang-Undang Larangan tahun 1947. Puluhan tahun kemudian, setelah munculnya ISIS, pemerintah koalisi yang dibentuk oleh ÖVP konservatif dan Demokrat Sosial melarang penggunaan simbol yang terkait dengan Al-Qaidah dan ISIS pada 2014.
Undang-Undang Simbol 2019 diberlakukan tahun ini pada bulan Maret oleh pemerintah sayap kanan yang terdiri dari Partai Kebebasan ekstremis sayap kanan dan Partai Rakyat yang direstrukturisasi dipimpin oleh Sebastian Kurz, memperpanjang larangan ke PKK, Hamas, sayap militer Hizbullah, Ikhwanul Muslimin, nasionalis Turki "Grey Wolves", fasis Kroasia Ustashe, dan organisasi yang ditunjuk sebagai teroris oleh tindakan hukum Uni Eropa.
Pemerintah mengklaim bahwa "simbol dan gerakan organisasi yang disebutkan dalam undang-undang yang diamandemen bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar demokrasi negara mereka.
Sementara organisasi-organisasi teroris dan non-teroris dimasukkan dalam daftar baru ini, organisasi-organisasi ekstremis kulit putih dengan banyak hubungan dengan FPO yang memerintah, seperti Gerakan Identiter, sama sekali tidak disebutkan dalam tindakan ini.
Tetapi yang paling penting, undang-undang memungkinkan menteri dalam negeri memperluas daftar ini untuk memasukkan kelompok lain dengan dekrit kapan saja. Ini memungkinkan menteri berpotensi menindak organisasi masyarakat sipil “asing” yang memprotes pemerintah dan dianggap sebagai ancaman bagi pemerintah. Dengan surat perintah ini, menteri dalam negeri (saat ini dari FPÖ) berpotensi mengejar setiap organisasi Muslim yang menentang.
Penafsiran resmi undang-undang oleh anggota parlemen telah mengungkapkan dalam kasus pelarangan simbol Ikhwanul Muslimin
bahwa UU itu tidak menargetkan Ikhwanul Muslimin sendiri, tetapi organisasi-organisasi masyarakat sipil Muslim yang mengkritik pemerintah untuk kebijakan anti-Muslim mereka. Penafsiran tersebut secara luas didasarkan pada laporan yang ditulis oleh seorang tokoh sentral di dunia think tank anti-Muslim, Lorenzo Vidino, yang rekan-rekannya di Yayasan Eropa untuk Demokrasi secara sistematis menargetkan organisasi masyarakat sipil Muslim yang paling vokal di seluruh Eropa dengan
tujuan mengkriminalisasi dan selanjutnya mengecualikan mereka dari ruang publik.
Dalam laporan "Ikhwanul Muslimin di Austria", yang dirancang untuk Kementerian Dalam Negeri, ada hubungan antara banyak warga Muslim yang aktif dalam masyarakat sipil, yang terkenal di masyarakat Austria.
Pemerintah telah menyatakan bahwa mereka akan menerapkan undang-undang baru dalam upaya menindak apa yang disebutnya "Islam politik" pada musim panas 2019. Dengan latar belakang upaya untuk meminimalkan peran organisasi masyarakat sipil dalam kehidupan politik Austria, Organisasi Muslim Austria tampaknya berfungsi sebagai taman bermain untuk menerapkan kebijakan yang lebih otoriter.
Lebih penting lagi, undang-undang ini tidak akan terbatas pada Austria. Sebagai anggota lama Uni Eropa (UE) dengan ekonomi stabil dan sistem sosial yang masih berfungsi dengan baik, undang-undang anti-Muslimnya telah menjadi model bagi partai- partai sayap kanan lainnya untuk ditiru.
Politisi Jerman dari kanan-tengah dan juga politisi dari bagian timur UE sering memanfaatkan pengalaman Austria dalam mengimplementasikan undang-undang anti-Muslim, dari Face Veil Ban Act of 2017 hingga
Islam Act of 2015. UU Symbol Act dapat menjadi contoh lain untuk "pembelajaran transatlantik".
Penulis Farid Hafez adalah sarjana peneliti senior di Bridge Initiative di Universitas Georgetown dan peneliti senior di Universitas Salzburg.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!