Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
45.056 views

Menunaikan Zakat Kepada Saudara Kandung, Bolehkah?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Allah telah tetapkan 8 golongan penerima zakat di QS. Al-Taubah: 60. Tidak boleh zakat diserahkan kepada selain mereka.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (QS. Al-Taubah: 60)

Ayat tersebut diawali dengan INNAMA yang berposisi sebagai Adatul Hashr (kata pembatas) yang memberi makna bahwa pihak-pihak penerima zakat terbatas yang disebutkan di ayat tersebut. “Karena itu, tidak boleh memberikan zakat kepada seseorang atau pihak yang tidak termasuk dalam delapan golongan ini,” kata Syaikh Abu Malik Kamal di Shahih Fiqih Sunnah: 3/82)

Jika saudara kandung termasuk salah satu dari golongan penerima zakat – seperti fakir miskin atau terlilit hutang- maka boleh mengeluarkan zakat untuknya. Syaratnya, nafkah suadara tadi tidak berada di bawah tanggungannya. Bahkan menyerahkan zakat kepadanya lebih utama dari pada ke orang lain. [Baca: Zakat Fitrah Diberikan Kepada Paman?]

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

“Sedekah kepada orang miskin adalah (dapat pahala,_pent) sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat ada dua pahala; pahala sedekah dan pahala silaturahim.” (HR. Al-Tirmidzi, beliau berkata: hadits hasan)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah berkata,

يجوز أن تدفع زكاة الفطر وزكاة المال إلى الأقارب الفقراء ، بل إنَّ دفعَها إلى الأقارب أولى من دفعها إلى الأباعد ؛ لأن دفعَها إلى الأقارب صدقةٌ وصلةٌ ، لكن بشرط ألا يكون في دفعها حمايةُ ماله ، وذلك فيما إذا كان هذا الفقير تجب عليه نفقته أي على الغني ، فإنه في هذه الحال لا يجوز له أن يدفع حاجته بشيء من زكاته  لأنه إذا فعل ذلك فقد وفر ماله بما دفعه من الزكاة، وهذا لا يجوز ولا يحل.

Zakat fitrah dan zakat mal boleh diberikan kepada kerabat dekat. Bahkan memberikan zakat itu kepada kerabat dekat lebih utama daripada diberikan kepada kerabat jauh. Karena memberikan zakat kepada kerabat dekat termasuk sedekah dan silaturahim. Tetapi dengan syarat, mengeluarkan harta zakat itu bukan sebagai trik menjaga (melindungi) hartanya. Yakni, saat si fakir itu menjadi beban tanggungannya (dalam urusan nafkahnya_red), yakni si orang kaya itu. Dalam masalah ini tidak boleh memenuhi kebutuhan (tugasnya) dari zakatnya sendiri. Karena jika ia lakukan itu maka ia telah tutupi kewajiban nafkah dari hartanya dengan zakat yang telah dikeluarkannya. Ini tidak boleh dan tidak halal.” (Majmu’ fatawa wa Rasail, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, jilid XIX, dikutip dari situs islamwa.net)

Beliau menambahkan,

أما إذا كان لا تجب عليه نفقته، فإن له أن يدفع إليه زكاته، بل إن دفع الزكاة إليه أفضل من دفعها للبعيد لقول النبي صلى الله عليه وسلم: صدقتك على القريب صدقة وصلة

Adapun jika nafkah kerabatnya itu bukan menjadi tanggungannya, ia boleh serahkan zakatnya itu kepadanya. Bahkan, memberikan zakat kepadanya lebih utama daripada menyerahkannya kepada orang jauh, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Sedekahmu kepada orang dekat (kerabat) adalah sedekah dan silaturahim.

Pendapat Syaikh Ibnu Bazz Rahimahullah juga serupa,

أما بقية الأقارب كالإخوة، والأعمام، وبني العم، وبني الخالة، وأشباههم، فيعطون الزكاة إذا كانوا فقراء، أو غارمين، عليهم ديون ما يستطيعون أدائها

Adapun kerabat yang lain seperti saudara kandung, paman dari pihak Bapak, saudara sepupu, dan yang serupa dengan mereka; mereka diberi zakat jika mereka miskin atau orang-orang yang berhutang, mereka punya hutang yang tak sanggup membayarnya.

Beliau berdalil dengan QS. Al-Taubah: 60 di atas. Dan zakat itu bernilai sedekah dan silaturahim.

Kesimpulanya, Kita boleh menyerahkan zakat kita kepada suadara kandung, saudara seibu atau sebapak, dan paman kita yang miskin atau terlilit hutang.  Mereka itu boleh menerima zakat dari kita. Syaratnya, nafkah saudara kita itu bukan menjadi tanggungan kita. Bahkan menunaikan zakat kepadanya lebih utama dari ke selainnya; karena memiliki keutamaan sedekah dan silaturahim. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X