Kamis, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Juli 2019 22:07 wib
10.661 views
Katakan Tidak pada Narkoba!
Oleh: Yulweri Vovi Safitria*
Badan Narkotika Nasional (BNN), menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terus meningkat di tengah masyarakat.
Menurut kepala BNN Heru Winarko, kecenderungan meningkat ini dimulai dari anak-anak, remaja hingga aparat negara, seperti ASN, anggota TNI dan Polri, kepala daerah, anggota legislatif hingga di lingkungan rumah tangga. Hal itu disampaikan pada acara Hari Anti Narkoba Internasional 2019 di The Opus Grand Ballroom at The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Merujuk data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angkta 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang. Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. (kompas, 26/6/2019)
Narkoba Sulit Diberantas?
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang semakin memprihatinkan. Hal ini disebabkan karena akses Internet yang begitu gampang. Rata-rata transaksi yang dilakukan melalui media Internet, dan dalam jumlah yang terus meningkat setiap tahunnya.
Pemerintah melalui kepala BNN telah mengeluarkan instruksi presiden nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Bahkan BNN telah mensosialisasikan bahaya narkotika di kalangan ASN, anggota TNI dan Polri.
Walaupun demikian, peredaran narkotika di tengah masyarakat tetap merajalela. Bahkan disebut-sebut bisnis barang haram ini ada juga yang digerakkan nara pidana dari dalam penjara.
Jamak diketahui, pemakai maupun pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang terutama usia anak-anak dan remaja hanya berakhir di tempat rehabilitasi.
Jika hanya sekedar rehabilitasi, maka kasus ini tidak akan pernah selesai sampai kapanpun, malah akan semakin marak, ditambah pemberitaan di media televisi yang banyak menayangkan anak-anak dan remaja yang kecanduan.
Ini berdampak bagi remaja yang belum mencoba menjadi penasaran dan tertarik ingin mencoba karena merasa difasilitasi untuk mencoba hal baru.
Narkoba dalam Pandangan Islam
Sedangkan dalam Islam segala hal yang memabukkan dan merusak manusia hukumnya haram. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, dari Ummu Salamah ia berkata:“ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR. abu daud no.3686 dan ahmad 6.309)
Dan firman Allah dalam surat Al-Baqarah (195) yang artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (TQS. Al-Baqarah:195)
Dalam Islam apa-apa yang sudah diharamkan dan sudah ada ketetapan hukumnya maka tidak boleh digunakan apalagi difasilitasi dengan adanya rehabilitasi. Harusnya pemerintah menindak tegas pemakai maupun pengedar, sehingga ada efek jera yang membuat mereka tidak lagi mengulangi hal yang sama dan tidak dicontoh oleh remaja lainnya.
Misalkan di dalam Islam, hukum bagi orang yang mencuri adalah potong tangan dengan ketentuan harta yang dicuri minimal 1/4 dinar atau setara Rp 500.000. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pencurian, jika hukum semacam ini diterapkan apakah masih ada yang mencuri? Maka sudah pasti tidak ada pencuri dalam negara yang menerapkan hukum seperti ini.
Sama halnya dengan para pengguna dan pengedar narkoba, seharusnya mereka diberi hukuman yang sesuai yang bisa menimbulkan efek jera dan tidak ada yang berani coba-coba narkoba apalagi mengedarkannya.
Karena sejatinya pemuda adalah aset bangsa, maka selayaknya pemerintah menjaga dan melindungi mereka untuk kemajuan bangsa dan negara. Sehingga darinya lahir generasi yang bermartabat dan berakhlak mulia. Wallahu'alam bishawab. (rf/voa-islam.com)
*Penulis adalah Member WCWH Batam
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!