Alhamdulillah washolaatu wassalaamu ‘alaa Rosulillah wa’alaa aalihi washohbihi waman waalahu amma ba’du:
Ikhwani wa akhwatii illah…
Beberapa hari yang lalu kita dikejutkan dengan berita penangkapan seorang yang mengkhitan wanita dinegeri Mesir yang merupakan negeri islam dan para ulama besar.
Lagi-lagi negeri kita yang tercinta mulai mengikut jejaknya, dimana seorang teman yang baru dikaruniai seorang anak perempuan memberitahukan bahwa bidan enggan untuk mengkhitannya, lalu dibawalah ke bidan yang lain, dan bidan keduapun sama, bahkan katanya menurut peraturan sekarang khitan anak perempuan tidak dibolehkan, konon katanya melanggar HAM, dan sang bidanpun enggan mengkhitan dengan alasan kuatir kliniknya akan ditutup.
Sebenarnya apa pandangan islam terhadap khitan anak perempuan, apakah khitan perempuan sudah dipandang sebagai kejahatan berat sehingga pelakunya pantas diberi hukuman ?
Sesungguhnya menetapkan hukum syarie dari dalil-dalil rincinya merupakan pekerjaan para fuqoha dan bukan pekerjaan yang mudah, bahkan perlu kepada para ulama untuk mentarjih pendapat mana yang paling kuat.
Diantara sebab-sebab kerusakan dizaman sekarang, yaitu zaman fitnah, dimana sebagian orang mengambil satu dalil dalam satu masalah tanpa mengumpulkan dalil-dalil yang berhubungan dengannya, kemudian mereka memahami nas-nas sesuai pemahaman mereka bukan pemahaman para salaful umat, lalu mereka mengaku telah berijtihad, maka sesat dan menyesatkan.
Khitan merupakan syariat umat terdahulu sebagaimana disebutkan dalam perjanjian lama bahwa dalam agama yahudi mensyariatkan khitan bagi laki dan perempuan : (( Ibrahim ‘alaihi wasallam mengkhitan putranya Ishaq ketika berumur delapan hari sebagaimana diperintahkan Allah))
Sebagaimana dikatakan oleh DR Ahmad Syalbi bahwa orang Yahudi mengadopsi syariat khitan dari orang-orang Mesir kuno saat itu ditujukan untuk kebersihan dan kesehatan, kemudian dijadikan dalam agama yahudi sebagai bentuk pengorbanan dan pengampunan dan sebagai bukti bahwa dia pemeluk yahudi. Ketika itu mereka mengkhitan anak laki dan perempuan lalu mewajibkannya keatas anak laki saja, barangkali sebabnya karena mereka orang yang suka perbuatan keji dan mungkar.
Adapun dalam agama Nashrari status khitan tidak jelas, karena Kristen ortodoks mewajibkan khitan bagi laki dan perempuan, bahkan tidak memandang suci wanita yang tidak berkhitan dan melarang mereka masuk gereja, sedangkan katholik roma menolak syariat khitan karena sumber hukum mereka bukan wahyu tetapi hawa nafsu yang ditaati.
Khitan telah lakukan pertama kali oleh Nabi Ibrahim sebagaimana dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Ibarahim ‘alaihi wasallam berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.
Telah berkata Ibnu Qoyyim dalam Tuhfatul wadud fii ahkamil maulud (( khitan termasuk perkara yang mana Allah menguji Ibrahim kekasihNya dengannya lalu beliau menyempurnakannya, dan Allah Menjadikannya sebagai Imam bagi manusia, telah diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa beliau orang yang pertama berkhitan ketika berumur delapan puluh tahun dan setelah itu khitan dilanjutkan para rasul dan pengikut mereka sampai kepada Isa ‘alaihi salam bahwa beliau juga berkhitan dan orang nashrani mengakuinya dan tidak mengingkarinya)).
Khitan menurut para fuqoha dan ahli hadits:
Para fuqoha dan ahli hadits umat telah bersepakat atas disyariatkannya khitan, tetapi perbedaan muncul mengenai hukumnya, apakah wajib atau sunah atau kehormatan, namun tidak satupun yang mengatakan tidak disyariatkan.
1- Para fuqoha Hanafiyah berpendapat bahwa khitan sunah bagi laki-laki, dan termasuk fitroh, dan merupakan kehormatan bagi perempuan.
Perlu dipahami bahwa isthilah sunah tidak berarti mustahab tetapi artinya sesuai fitroh dan agama, maka yang meninggalkannya berdosa ini maksud mereka.
2- Para fuqoha Malikiyah berpendapat seperti Hanafiyah.
3- Adapun fuqoha Syafi’iyyah khitan menurut mereka wajib atas laki-laki dan perempuan.
4- Sedangkan dalam fiqih Imam Ahmad khitan wajib atas laki-laki, adapun perempuan ada dua riwayat dari beliau salah satunya sunah dan yang lain wajib.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’- syarhul muhadzab oleh Syirozi- adapun pendapat madzhab yang shahih dan masyhur yang dinyatakan oleh Imam Syafi’ie dan dikuatkan oleh Jumhur, bahwa khitan wajib atas laki dan perempuan, dalilnya adalah firman Allah Ta’alaa yang artinya : “ dan kami wahyukan kepadamu (Muhammad) untuk mengikuti ajaran Ibrahim yang lurus “ An-Nahl 123.
Ayat ini dengan jelas menyatakan perintah mengikuti Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan bahwa apa saja yang beliau lakukan wajib atas kita kecuali ada dalil yang menunjukkan hukumnya sunah seperti bersiwak dan semacamnya.
Imam Al-Khathabi telah menukilkan bahwa sunah fitroh ketika itu wajib atas Ibrahim ‘alaihi wasallam.
Seandainya khitan hukumnya sunah mustahab tentunya diharamkan membuka aurat yang diharamkan untuk membukanya ketika berkhitan.
Dan khitan memotong anggota badan yang sehat seandainya hukumnya tidak wajib tentulah diharamkan seperti memotong jari misalnya, karena dilarang memotongnya kecuali karena qishos.
Kemudia beliau menjelaskan bahwa yang wajib dalam mengkhitan anak laki adalah memotong kulit yang menutupi kelopak kemaluan sehingga dapat terlihat seluruhnya, sedangkan bagi wanita memotong apa yang disebut kulit bagian atas yang berbentuk seperti jengger ayam jago di tempat keluar air kencing, disunahkan perempuan untuk memotong sedikit dan tidak berlebihan berdasarkan hadits riwayat Ummu ‘Athiyah yang ketika itu berkhitan di Madinah maka Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya :
(( لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب إلى البعل ))
Artinya :” janganlah berlebihan (memotong sampai pangkalnya), karena itu lebih mencerahkan bagi wanita, dan menyenangkan bagi suami “
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud didalam sunannya dan dihasankan oleh Ibnu Hajar didalam Fathul Bari ( juz 1/ 340) , dan Haitsami dalam kitabnya Majma’ ( juz 5/172) dan Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (2274) menyatakan bahwa sanadnya baik, dan hadits ini juga dihasankan oleh Syeikh Albani dalam Silsilah Ashohihah (722) bahkan beliau mengatakan hadits ini dengan berbagai jalan dan syawahid menjadi hadits yang shahih.
Ibnu Qudamah menyebutkan didalam kitabnya Al-Mughni juz 1 hal 70-71 : (( adapun khitan hukumnya wajib atas laki-laki dan kehormatan bagi perempuan dan tidak wajib atas mereka, ini pendapat kebanyakan ulama… )) selanjutnya beliau berkata : (( disyariatkan khitan atas perempuan, berkata Abu Abdillah : dan hadits Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam :
(( إذا التقى الختانان وجب الغسل ))
Artinya : “ apabila bertemu dua khitan maka wajib mandi “
Hadits dikeluarkan oleh Turmudzi, shahih (108).
Hadits ini menjelaskan bahwa para wanita mereka dahulu berkhitan, dan hadits Umar bahwa seorang wanita berkhitan lalu beliau berkata : “ sisakan sebagian darinya apabila berkhitan “
Adapun Hafidz Ibnu Asakir dalam kitabnya “ Tabyinul Imtinan ‘alal Amri Bil Ikhtitan ) menjelaskan bahwa khitan disyariatkan lalu beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata : Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : (( ada lima perkara termasuk fitroh : berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak )) diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, serta Imam Ahmad didalam musnadnya.
Dan lima perkara ini termasuk sunah para nabi yang telah disepakati oleh syariah, dan merupakan perkara yang dituntut kebersihan dan tabiat manusia.
Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya At-Tamhid juz 11 hal 350 menjelaskan : ( telah meriwayatkan Abu Ishaq dari Haritsah bin Nashr dari Ali : bahwa ketika Sarah menghadiahkan Hajar kepada Nabi Ibrahim lalu beliau Hajarpun mengandung, maka Sarah cemburu dan bersumpah akan merubah dari Hajar tiga hal, namun Nabi Ibrahim melarang dan memerintahkannya untuk mengkhitannya dan melubangi telinganya)
Imam Bukhari mengkhususkan satu bab dalam shahihnya kitabul ghusl ( bab apabila bertemu dua khitan) kemudian beliau mengeluarkan hadits Abu Hurairah berkata : Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : (( apabila telah duduk diantara kedua pahanya kemudian mempergaulinya maka telah wajib mandi )) berkata Hafidz Ibnu Hajar, perkataan beliau bab apabila bertemu dua khitan, maksudnya adalah khitan laki dan perempuan, dan khitan adalah memotong sebagian kulit dikemaluan , dan khitan wanita memotong kulit yang dibagian atas kemaluan yang seperti jengger ayam jago yang terdapat kulit yang tipis antaranya dan kemaluan.
Telah ditanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa juz 22 hal 114 apakah wanita dikhitan ?
Beliau menjawab : benar, wanita dikhitan, yaitu dengan memotong kulit bagian atas yang seperti ayam jago, telah bersabda Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam kepada wanita yang berkhitan :
((اشمي ولا تنهكي، فإنه أبهى للوجه، وأحظى لها عند الزوج ))
Artinya : “ sayatlah sedikit jangan berlebihan, karena itu lebih mencerahkan wajah dan menyenangkan suami “
Yakni jangan berlebihan didalam memotong, karena maksud dari khitan laki-laki membersihkan dari najis yang terkumpul di kemaluan, dan maksud dari khitan wanita menyeimbangkan syahwatnya, apabila wanita tidak berkhitan maka syahwatnya akan kuat.
Inilah yang menyebabkan diadakannya mutamar penduduk dunia di Negara Mesir untuk memerangi khitan wanita dan menganggapnya kejahatan serius karena mereka ingin negeri muslim rusak seperti rusaknya negeri mereka.
Dalam risalahnya berjudul “ wahai wanita yang belum berkhitan berkhitanlah !” Syeikh Mustafa Salamah menyebutkan bahwa didalam hadits Imam Baihaqi yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu anha dimana Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda :
"إنما النساء شقائق الرجال"،
Artinya : “ sesungguhnya wanita itu sekandung dengan laki-laki “
HR Baihaqi, lemah.
Bahwa hukum wanita sama dengan hukum laki-laki dalam semua masalah syariah selama tidak ada nas yang mengkhususkan salah satunya, dimana khitan adalah wajib atas laki-laki maka begitu juga atas wanita.
Dan apa yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mujamul Kabirnya dari Qotadah ArRohawi berkata : Beliau menyuruh ( man ) setiap yang masuk islam untuk berkhitan “ dan lafz (man) dalam bahasa arab adalah ism mausul musytarok yang menunjukkan umum baik laki maupun perempuan, dan khitan bagi laki-laki untuk membersihkan najis, sedangkan bagi wanita untuk membersihkan najis dan menyeimbangkan syahwat, maka lebih utama untuk diwajibkan.
Bahkan diamerika sendiri Bush menghapus undang-undang pelarangan khitan wanita yang diterapkan partai Demokrat setelah mengetahui manfaatnya diantaranya untuk lebih memperbaiki hubungan suami istri bukan mengurangi hak wanita. Disamping itu supaya mengurangi hubungan maksiyat diluar nikah karena tingginya syahwat kaum hawa.
Ini hal yang mengherankan, ketika mereka ingin mengurangi maksiyat dinegeri mereka, mereka justru ingin maksiyat merajalela di negeri-negeri muslim. Allahul Musta’an.
Ini terbukti ketika agen Mosad yahudi ingin merekrut wanita pelacur untuk tujuan spionase dan memburu buruannya, disyaratkan wanita tersebut tidak berkhitan supaya tinggi nafsu syahwatnya.
Dan banyak lagi pendapat dan perkataan ulama terdahulu maupun sekarang yang menjadikan kita tidak ragu lagi bahwa khitan disyariatkan atas laki dan perempuan karena termasuk kebaikan syariah dan perkara fitroh bahkan merupakan syiar hanifiyah dan tanda bagi orang yang masuk islam.
Faedah khitan dan hikmahnya.
Diantara hikmah yang terkandung dalam syariah khitan sebagaimanadikatakan oleh Ibnu Qoyyim dalam kitabnya Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud : khitan termasuk kebaikan syariah yang disyariatkan Allah atas hambaNya dan menyempurnakan kebaikan mereka yang dhohir maupun batin bermakna sebagai penyempurna fitroh dimana manusia diciptakan oleh karenanya khitan merupakan kesempurnaan hanifiyah ajaran Ibrahim.
Bahkan ketika dalam peperangan diketahui para syuhada muslimin dengan tanda khitannya,bahkan dalam sebuah pertempuran antara kaum muslimin dan pasukan romawihisyam bin Ash berkata : wahai segenap kaummuslimin,sesungguhnya kaum yang tidak berkhitan ini tidak sabar menghadapi pedang.
Dan syetan bersembunyi dibawah kulit, dan rambut kemaluan,dan bulu ketiak,dan kumis,dan pada kuku yang panjang, maka menghilangkannya termasuk keindahan dan kebersihan perhiasan serta kesucian dan keseimbangan hawa nafsu.
Adapun orang arab mengaku sebagai umat khitan oleh karena itu diceritakan dalam hadits Heraklius : sesungguhnya aku mendapati kerajaan khitan telah muncul, ditambah lagi bahwa khitan memberikan keindahan dan kecerahan kepada wajah adapun mengenai syahwat yang berlebihan menjadikan manusia seperti hewan dan apabila tidak wujud manusia sepeerti benda mati, maka cara menyeimbangkannya dengan khitan.
Oleh karena itu kita dapati orang yang tidak berkhitan tidak mendapatkan kepuasan dalam berhubungan intim, demikian juga dalam masyarakat yang keadaan ekonomi terbelakang yang mengakibatkan terlambatnya sebagian pemuda dan pemudi menikah, sedangkan nafsu syahwat tidak terbendung maka angka bunuh diri orang yang tidak berkhitan lebih tinggi dari yang berkhitan.
Syubhat-syubhat seputar khitan wanita dan bantahan ulama :
Pertama : bahwa khitan menyebabkan impotens, dan mengakibatkan wanita menderita stress, dan mereka mendakwa bahwa para dokter sepakat bahwa khitan dapat membahayakan wanita.
Jawaban: perkataan ini tidak jujur dan objektif, karena para dokter tidak sepakat atas bahaya khitan bagi wanita, bahkan seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa sebagian dokter menganggap bahwa khitan terpuji untuk menyeimbangkan syahwatnya dan meluruskan perangainya. Yang kedua bahwa impotensi disebabkan kalau khitan wanita dilakukan berlebihan.
Demikian juga bahwa dokter tidak menghukumi syariat, tetapi syariatlah yang menghukumi apakah perkataan dokter diterima atau ditolak.
Kedua : Bahwa putrid-putri Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam tidak berkhitan, dan bahwa khitan perempuan tidak dikenal disebagian masyarakat.
Jawaban : ini tidak benar dan tidak berdasarkan bukti, karena pada dasarnya khitan berlaku untuk laki dan perempuan seperti nas-nas diatas, maka barangsiapa yang mendakwakan sebaliknya harus mendatangkan dalil, Hajar ummi Ismailpun telah berkhitan, dan Ummu Muhajir ketika masuk islam diperintahkan Utsman untuk mandi dan berkhitan, begitu pula Umar memerintahkan wanita untuk berkhitan, walaupun tidak berlebihan.
Adapun perkataan mereka khitan tidak dikenal disebagian masyarakat , itu bukan merupakan dalil syarie, sejak kapan masyarakat menghukumi syariat ?
Ketiga : bahwa tidak ada dalil yang shahih mengenai khitan wanita.
Jawaban : dakwaan ini batil, karena hadits- hadits yang disampaikan diatas shahih, seperti hadits Abu Hurairah mengenai lima perkara fitroh, hadits apabila bertemu dua khitan riwayat Muslim, dan hadits Ummu ;Athiyah dishahihkan oleh para hafidz umat seperti Haitsami dan Ibnu Hajar.
Keempat : khitan merupakan adat jahiliyah dikenal sebelum islam.
Jawaban : bahwa islam menetapkan sebagian adat-adat jahiliyah, seperti memuliakan tamu, menjaga janji, nikah yang ada dizaman sekarang, semua telah ditetapkan islam.
Kelima : bahwa perkataan Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam “ apabila bertemu dua khitan “ ini termasuk bab taghlib, yakni keumuman khitan bagi laki,
Jawaban : ini pendapat yang ganjil, dan perkataan Allah dan RasulNya shallawahu ‘alaihi wasallam tidak ada yang ganjil, karena termasuk bahasa yang paling fasih.
Kesimpulan :
Khitan merupakan amalan yang disyariatkan bagi laki maupun wanita, hanya ulama berbeda pendapat apakah wajib atau sunah bagi wanita.
Bahwa para dokter tidak bersepakat akan bahaya khitan wanita sebagaimana mereka katakana.
Khitan termasuk syariat terdahulu, dan merupakan sunah para Nabi dan sebagai tanda keislaman seseorang.
Bahwa negera barat mulai menerapkan kewajiban khitan termasuk wanita karena faedah yang jelas, tetapi justru negeri muslim yang mati-matian sekarang menentangnya.
Wanita yang tidak berkhitan lebih mudah terjerumus kepada zina, karena tingginya syahwat mereka..
Oleh itu janganlah kita berani menentang perkataan Allah dan RasulNya dengan akal pikiran kita karena Allah Yang Menciptakan kita dan semua makhluk Dialah yang lebih Tahu apa yang terbaik bagi hambanya, adapun akal pikiran manusia banyak kekurangan dan kesalahan. Apalagi dengan melarang khitan wanita dengan dakwaan-dakwaan yang tidak berdasar.
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com