Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.299 views

PKS: Pengaturan Soal Paten dalam RUU Ciptaker Kontradiktif

 
JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, menilai ketentuan tentang Paten dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak jelas dan bertentangan dengan semangat meningkatkan investasi serta menciptakan lapangan kerja. 
 
Norma soal paten dalam RUU setebal seribu halaman lebih itu sangat berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
 
Mulyanto mencontohkan dalam UU No. 13/2016, ketentuan terkait dengan perlindungan paten, proses produksi berdasarkan paten dan kewajiban melakukan transfer teknologi diatur secara tegas. 
 
Dalam Pasal 20, UU tentang Paten, pada ayat (1) dijelaskan, bahwa Pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Dan dalam ayat (2) diterangkan, membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan tenaga kerja
 
Dalam pasal 110 RUU Ciptaker, ketentuan pada Pasal 20, UU No. 13/2016 dihapuskan: “Ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) dihapus.”.
 
"Konsekuensinya, apabila paten asing didaftarkan di Indoneska, mereka dapat melindungi produk mereka untuk tidak ditiru oleh peneliti Indonesia. Namun di sisi lain, mereka tetap bisa memproduksi barang mereka di luar negeri, karena tidak ada kewajiban mereka harus memproduksi paten tersebut di Indonesia. 
 
Sementara untuk kasus paten dari Indonesia yang didaftarkan di Indonesia, maka apabila ada investor asing yang berminat untuk memproduksi, maka investor tersebut dapat memproduksinya dimana saja yang paling menguntungkan bagi mereka, apakah di Indonesia atau di negara mereka.
 
Tidak ada kewajiban bagi investor untuk memproduksi paten tersebut di Indonesia," jelas Mantan Irjen Kementerian Pertanian era Presiden SBY ini. 
 
Menurut Mulyanto, penghapusan Pasal 20, UU 13/2016 ini adalah wujud nyata liberalisasi ekonomi Indonesia, terkait dengan kebebasan tempat memproduksi paten yang pro investor asing, namun berpotensi merugikan bangsa sendiri.
 
Jika ketentuan ini disahkan, maka dengan sendirinya setiap produk atau inovasi yang terdaftar di Indonesia tidak akan berdampak terhadap proses alih teknologi, masuknya investasi dan penambahan tenaga kerja dalam negeri. Karena semua paten boleh diproduksi di luar negeri. 
 
"Soal paten ini PKS minta dalam RUU Ciptaker tetap harus memasukan kewajiban investor untuk membuat produk atau menggunakan proses hasil paten di Indonesia, agar investasi masuk ke Indonesia, tercipta lapangan kerja dan muncul proses alih teknologi.
 
Jangan sampai RUU Ciptaker ini hanya menguntungkan investor asing, tetapi tidak memberi manfaat bagi kepentingan bangsa ini. Termasuk manfaat dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja itu sendiri.
 
Jadi sebenarnya, RUU Ciptaker ini ingin menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja atau malah sebaliknya? Ini malah kontradiktif," sindir Mulyanto. 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X