Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.053 views

Berstatus Terdakwa, PAHAM Minta Presiden Jokowi Bersikap Adil Berhentikan Ahok sebagai Gubernur

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Berkaitan dengan rencana pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Rozaq Asyhari mengingatkan agar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan baik dan benar.

Rozaq menyinggung  bahwa Presiden sebelum dilantik telah mengucapkan sumpah jabatan. “Sebelum dilantik Presiden sudah bersumpah akan memenuhi kewajibannya untuk menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya. Ini adalah sumpah keramat seorang presiden karena bunyi sumpah tersebut diatur secara langsung dalam pasal 9 UUD 1945,” ujar Rozaq dalam siaran pers yang diterima Voa Islam, Jumat (10/2/2017).

Lebih lanjut Rozaq menjelaskan, salah satu ketentuan UU Pemerintah Daerah adalah presiden memberhentikan sementara setiap gubernur yang menjadi terdakwa.

“Pasal 83 ayat (3) menjelaskan bahwa Presiden memberhentikan sementara hubernur yang menjadi terdakwa dengan ancaman lebih dari 5 tahun. Artinya aturan Undang-Undang ini harus dilaksanakan, karena salah satu isi dari sumpah Presiden akan menjalankan Undang-Undang," ungkap pengacara publik tersebut.

Selain itu Rozaq mengingatkan bahwa tidak ada persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut.

“Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak memberikan persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut. Ketentuan pada pasal 83 ayat (2) menyatakan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan dengan register perkara. Artinya, sejak perkara tersebut terdaftar di register Pengadilan Negeri seharusnya sudah dilakukan pemberhentian. Padahal pada kasus Gubernur Jakarta sudah sampai sidang yang kesembilan,” papar kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Mengenai wacana penerbitan Perpu, Rozaq menyatakan tidak sepakat dengan ide tersebut. “Perpu itu dibuat untuk kondisi khusus, yang diterbitkan dalam hal ikhwal keadaan memaksa. Pada kasus ini belum ada konsideran tersebut, tidak ada hal luar biasa yang layak dijadikan alasan penerbitan Perpu,” jelas Rozaq.

Rozaq melanjutkan, “Tentunya kita tidak ingin masyarakat melihat seolah Presiden mengistimewakan satu orang, karena para Gubernur yang lain seperti Ratu Atut ataupun Gatot Pujo Nugroho juga di nonaktifkan ketika menjadi terdakwa. Saran saya ikuti saja aturan yang berlaku, pasti Presiden akan mendapatkan dukungan dari masyarakat." * [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X