Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 5 Juni 2015 19:55 wib
23.618 views
Dahlan Iskan 'Raja' Group Jawa Pos Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
JAKARTA (voa-islam.com) - Lagi anak buah SBY, Dahlan Iskan 'Raja' Group Jawa Pos menjadi tersangka. Di mana Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman yang mengakui bahwa pihaknya baru saja memeriksa mantan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. "Tim penyidik menyatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujarnya, Jumat (5/4/2015).
Diketahui, Dahlan Iskan awalnya diperiksa atas dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1.063 triliun.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menahan sembilan tersangka dengan kasus yang sama diantaranya Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa-Bali UPK JJBIV Region Jawa Barat berinisial FY, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten berinisial SA, Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara berinisial INS.
Selanjutnya Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN berinisial Y, Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN berinisial AYS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali berinisial ITS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali berinisial YRS, pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta berinisial ASH dan pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali berinisial EP.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati) Adi Toegarisman akan menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, milik PLN tahun anggaran 2011-2013.
Adi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi pada lembaga yang berkaitan, yakni PPATK untuk menelusuri aliran uang. Baik aliran dana yang mengalir pada Dahlan ataupun pihak-pihak lainnya.
"Fakta hukum akan kami ungkap. Ketika dalam fakta hukum kami bisa tetapkan UU yang lain. Kami tak akan pernah ragu-ragu menetapkannya," kata Adi di kantonya, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Adi menegaskan, pihaknya tak akan ragu-ragu menjerat Dahlan dengan pasal lainnya, termasuk dengan pasal tindak pidana pencucian uang(TPPU). Bila kedepan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Apapun itu, dengan kerangka penegakan hukum," kata Adi saat dipertegas apakah pihaknya bakal menjerat Dahlan dengan pasal pencucian uang. Namun demikian, saat dikonfirmasi apakah pihak Kejati DKI sudah menelisik kearah sana, Adi belum bisa memastikan.
"Saya kan katakan DI (Dahlan Iskan) tersangka sekarang. Fakta hukum yang kami ungkap tetang menyeluruh. Cuma kan kami perlu penyimpulkan fakta hukum itu," ujar Adi.
Seperti diketahui, hari ini Dahlan Iskan selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun. Usai diperiksa, Dahlan selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Bos Jawa Pos dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Begitu nasib anak buah SBY, dan Dahlan pernah ikut kontes calon presiden dari Partai Demokrat, dan menempati urutan paling atas. Hanya hasil kontes capres itu, tak dipakai apa-apa oleh SBY. Sebaliknya, Dahlan Iskan balik badan dan menjadi penjilat Jokowi, dan mengabdi kepada Jokowi.
Tapi, nasibnya jelek dan dia mendekam di bui, sesudah tidak lagi menjadi Menteri. Mungkin banyak yang ingin Dahlan masuk bui, dan menikmati kehidupan yang pengap. Begitulah kehidupan. Sekali jadi menteri, berikutnya menjadi penghuni prodeo. Selamat menikmati hotel prodeo Dahlan. (jj/dbs/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!