Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.284 views

Para Penghina Kalimat Tauhid

Oleh: KH. Athian Ali

Berulangkali ketika Alloh SWT mengharamkan sesuatu kepada hambaNya, di antaranya ketika menetapkan hukum haramnya berzina(Q.S. Al Israa:32) minum khamar dan berjudi( Q.S. Al Ma idah 90), Alloh SWT menetapkan keharamannya tidak dengan kata "Diharamkan" tapi dengan mempergunakan kalimat "jangan dekati" atau dengan kata "jauhilah"

Salah satu hikmahnya adalah dalam rangka mendidik agar seseorang tidak sampai melakukan yang diharamkan ,dengan cara tidak mendekati dan atau menjauhinya. Karena seseorang yang berusaha mendekati sesuatu yang dilarang, maka yang bersangkutan berpeluang dan berpotensi besar untuk melanggarnya.

Di antara hikmah lainnya, adalah untuk memperluas wilayah hukum. Sebab jika dengan bahasa "diharamkan minum khamar" misalnya, maka tentu saja yang berdosa hanyalah mereka yang meminumnya saja. Tapi dengan kata "jauhilah" maka setiap yang terlibat dengan khamar berdosa hukumnya, mulai dari penjual, pembeli dan juga tentunya pabrik yang memproduksinya.

Bahkan yang terberat dosanya adalah semua pihak yang terlibat dalam perizinan, terutama sekali yang menandatangani izin berdirinya pabrik yang memproduksi barang haram tersebut. Dimana yang bersangkutan tentu saja harus ikut menanggung dosa sekian banyak orang yang terlibat dengan barang haram tersebut, khususnya para peminum sekian botol minuman khamar yang telah diproduksi selama sekian tahun.

Terkait dengan pembakaran kalimat tauhid, maka yang membakar tentu saja sangat besar dosanya dan sudah seharusnya dihukum dengan hukuman yang seberat- beratnya.

Yang tidak kurang besar dosanya, adalah pihak yang membela para pembakar, karena membela pelaku pembakaran kalimat tauhid dengan menyatakannya sebagai bukan penistaan, secara substansi juga merupakan penghinaan.

Berjamaah juga dalam penistaan, semua pihak yang berupaya untuk tidak menghukum para pelaku penghinaan dengan pasal penghinaan dan penodaan, termasuk pengadilan yang menetapkan "hanya " hukuman kurungan sepuluh hari dan denda 2000 rupiah , dengan tidak menerapkan pasal penghinaan dan penodaan, merupakan pihak yang juga telah ikut serta melakukan penghinaan dan penistaan.

Last but not least, rezim yang membiarkan bahkan terkesan melindungi para penista Agama selama ini, termasuk pembakar kalimat tauhid, maka tentu saja termasuk penghina dan penista sakralnya kalimat tauhid. Padahal, sebagai pihak yang pada pundaknya terpikul kewajiban melindungi hak rakyatnya, terutama hak perlindungan terhadap kesucian Agama, maka seharusmya pemerintah melindungi ummat Islam yang demi makna yang terkandung dalam kalimat itulah hidup dan matinya seorang muslim.

Saya yakin, dengan sikap pembelaan terhadap para penista seperti ini, maka darah ummat yang mendidih tidak akan pernah menjadi dingin, amarah di dada ummat yang membara tidak akan pernah padam.

Ummat Islam yang masih memiliki ruh keimanan dalam dirinya, masih tersimpan utuh kalimat tauhid dalam hati sanubarinya, pasti semakin yakin, rezim ini memang mutlak harus diganti di bulan April 2019 mendatang, agar penistaan terhadap Agama Islam selama ini, tidak akan pernah terjadi lagi dikemudian hari di negeri yang tentu saja sama sama kita cintai.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Opini Zone lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Nasib masjid di Kampung Cilumbu ini sungguh mengenaskan. Lima tahun mangkrak, kini nyaris tak berbentuk masjid, dipenuhi rumput liar, berlumut, dan menghitam terpapar panas dan hujan....

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X