Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Februari 2019 18:30 wib
6.529 views
Mengejutkan! Inilah Peluang RUU PK-S Pro Zina dalam Perspektif Bahasa
Oleh: Ayu Fitria Hasanah (Mahasiswa FKIP Universitas Jember)
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual santer diperbincangkan. Bermula dari adanya petisi penolakan RUU PKS dengan judul 'TOLAK RUU Pro Zina' oleh Maimon Herawati. Dalam hitungan jam media sosial ramai berbicara RUU PKS. Tidak sedikit yang ikut menanggapi perihal tersebut dengan membuat meme yang berisi tanggapannya mengenai RUU PKS.
Sebagian warga net ternyata memiliki persepsi yang sama seperti Maimon Herawati. Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo, ia membantah bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memuat pasal-pasal pro-zina. Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae'ie mengatakan bahwa RUU PKS ini adalah rancangan undang-undang yang lex spesialis untuk kekerasan seksual dan lebih melihat pada aspek pemenuhan kebutuhan korban yang hendak diatur di dalamnya (https://news.detik.com).
Pasal-pasal bab V RUU PKS merupakan pasal yang digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi pelaku penyimpangan seksual dan harus dikenai pidana. Namun bila dicermati secara mendalam dari sisi penggunaan bahasa, kalimat pada beberapa pasal dalam bab V adalah kalimat taksa (bermakna ganda) yang berpeluang sebagai pembenaran atas perilaku menyimpang.
Misalnya pada pasal 18 bab V berbunyi “Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, diancam pidana pemaksaan pelacuran” (http://www.dpr.go.id).
Kalimat ini memiliki dua makna, pertama jika ada seseorang yang melacurkan orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, maka diancam pidana pemaksaan pelacuran.
Kedua, jika ada seseorang yang melacurkan orang lain tidak dengan kekerasan, tidak dengan ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, tidak dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, berarti tidak diancam pidana pemaksaan pelacuran.
Peluang pemberian makna seperti paparan di atas menandakan bahwa kalimat ini mengandung konsekuensi baik dan buruk. Bagi pembaca yang memiliki kepribadian atau sikap yang baik akan menyikapi isi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan baik, tetapi bagi pembaca yang memiliki kepribadian atau sikap tidak baik dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan.
Dalam penulisan hukum pidana seharusnya memenuhi syarat Bahasa Hukum Indonesia salah satunya yaitu penggunaan bahasa yang harus tetap, terang, dan monosemantik (Halim, 2015:157). Pada bagian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bab V terdapat pasal-pasal yang kalimatnya tidak monosemantik (satu makna).
Wajar bila muncul petisi penolakan terhadap RUU PKS tersebut, karena kemampuan bahasa dan logika memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mendapatkan perlindungan apabila dapat membuktikan perilakunya tidak sesuai dengan ketentuan kalimat dalam perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan adanya asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ dalam landasan politik kriminal.
Makna asas tersebut yaitu bahwa setiap orang yang dituntut karena suatu tindak pidana akan dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dinyatakan terbukti menurut ketentuan perundang-undangan (asas praduga tidak bersalah atau presumtion of innocence) (Remmelink, 2014:35). Artinya bila ada seseorang yang melacurkan orang lain tidak dengan kekerasan, tidak dengan ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, tidak dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, maka tidak bisa disalahkan atau dikenai hukuman sebagai sanksi atas perilaku penyimpangannya.
Hal ini dikarenakan tidak memenuhi kriteria pidana sebagaimana bunyi kalimat pasal 18 bab V RUU PKS. Padahal melakukan aktivitas pelacuran merupakan perilaku yang menyimpang. Namun dengan peluang makna pada kalimat pasal 18 bab V RUU Penghapusan Kekerasan Seksual justru menjadi legitimasi diperbolehkannya perilaku tersebut. Ini merupakan dampak yang bisa terjadi, dimana perilaku penyimpangan akan memiliki payung hukum yang akan melindunginya.
Karena itu perlu berpikir ulang untuk mengesahkan RUU PKS tersebut menjadi hukum pidana. Dengan mempertimbangkan segala peluang dampak yang ditimbulkan maka dapat diukur dampak negatif adanya RUU PKS tersebut. Andi Hamzah dalam (Purwoleksono, 2012:6) menyatakan bahwa hukum pidana merupakan kode moral suatu bangsa, melalui hukum pidana inilah akan terlihat hal-hal yang diperbolehkan ataupun dilarang dalam suatu masyarakat dan negara, bahkan juga mencerminkan pandangan suatu bangsa.
Menurut Hermann Mannheim dalam (Purwoleksono, 2012:7) bahwa pidana adalah pencerminan yang paling terpercaya pada peradaban suatu bangsa. Tentu bangsa yang bermartabat tidak akan pernah membiarkan bangsanya memiliki hukum pidana yang berpeluang melegalkan pelacuran, aborsi atau seks bebas. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!