Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.595 views

Mengejutkan! Inilah Peluang RUU PK-S Pro Zina dalam Perspektif Bahasa

Oleh: Ayu Fitria Hasanah (Mahasiswa FKIP Universitas Jember)

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual santer diperbincangkan. Bermula dari adanya petisi penolakan RUU PKS dengan judul 'TOLAK RUU Pro Zina' oleh Maimon Herawati. Dalam hitungan jam media sosial ramai berbicara RUU PKS. Tidak sedikit yang ikut menanggapi perihal tersebut dengan membuat meme yang berisi tanggapannya mengenai RUU PKS.

Sebagian warga net ternyata memiliki persepsi yang sama seperti Maimon Herawati. Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo, ia membantah bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memuat pasal-pasal pro-zina. Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae'ie mengatakan bahwa RUU PKS ini adalah rancangan undang-undang yang lex spesialis untuk kekerasan seksual dan lebih melihat pada aspek pemenuhan kebutuhan korban yang hendak diatur di dalamnya (https://news.detik.com).

Pasal-pasal bab V RUU PKS merupakan pasal yang digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi pelaku penyimpangan seksual dan harus dikenai pidana. Namun bila dicermati secara mendalam dari sisi penggunaan bahasa, kalimat pada beberapa pasal dalam bab V adalah kalimat taksa (bermakna ganda) yang berpeluang sebagai pembenaran atas perilaku menyimpang.

Misalnya pada pasal 18 bab V berbunyi “Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, diancam pidana pemaksaan pelacuran” (http://www.dpr.go.id).

Kalimat ini memiliki dua makna, pertama jika ada seseorang yang melacurkan orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, maka diancam pidana pemaksaan pelacuran.

Kedua, jika ada seseorang yang melacurkan orang lain tidak dengan kekerasan, tidak dengan ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, tidak dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, berarti tidak diancam pidana pemaksaan pelacuran.

Peluang pemberian makna seperti paparan di atas menandakan bahwa kalimat ini mengandung konsekuensi baik dan buruk. Bagi pembaca yang memiliki kepribadian atau sikap yang baik akan menyikapi isi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan baik, tetapi bagi pembaca yang memiliki kepribadian atau sikap tidak baik dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan.

Dalam penulisan hukum pidana seharusnya memenuhi syarat Bahasa Hukum Indonesia salah satunya yaitu penggunaan bahasa yang harus tetap, terang, dan monosemantik (Halim, 2015:157). Pada bagian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bab V terdapat pasal-pasal yang kalimatnya tidak monosemantik (satu makna).

Wajar bila muncul petisi penolakan terhadap RUU PKS tersebut, karena kemampuan bahasa dan logika memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mendapatkan perlindungan apabila dapat membuktikan perilakunya tidak sesuai dengan ketentuan kalimat dalam perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan adanya asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ dalam landasan politik kriminal.

Makna asas tersebut yaitu bahwa setiap orang yang dituntut karena suatu tindak pidana akan dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dinyatakan terbukti menurut ketentuan perundang-undangan (asas praduga tidak bersalah atau presumtion of innocence) (Remmelink, 2014:35). Artinya bila ada seseorang yang melacurkan orang lain tidak dengan kekerasan, tidak dengan ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, tidak dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, maka tidak bisa disalahkan atau dikenai hukuman sebagai sanksi atas perilaku penyimpangannya.

Hal ini dikarenakan tidak memenuhi kriteria pidana sebagaimana bunyi kalimat pasal 18 bab V RUU PKS. Padahal melakukan aktivitas pelacuran merupakan perilaku yang menyimpang. Namun dengan peluang makna pada kalimat pasal 18 bab V RUU Penghapusan Kekerasan Seksual justru menjadi legitimasi diperbolehkannya perilaku tersebut. Ini merupakan dampak yang bisa terjadi, dimana perilaku penyimpangan akan memiliki payung hukum yang akan melindunginya.

Karena itu perlu berpikir ulang untuk mengesahkan RUU PKS tersebut menjadi hukum pidana. Dengan mempertimbangkan segala peluang dampak yang ditimbulkan maka dapat diukur dampak negatif adanya RUU PKS tersebut. Andi Hamzah dalam (Purwoleksono, 2012:6) menyatakan bahwa hukum pidana merupakan kode moral suatu bangsa, melalui hukum pidana inilah akan terlihat hal-hal yang diperbolehkan ataupun dilarang dalam suatu masyarakat dan negara, bahkan juga mencerminkan pandangan suatu bangsa.

Menurut Hermann Mannheim dalam (Purwoleksono, 2012:7) bahwa pidana adalah pencerminan yang paling terpercaya pada peradaban suatu bangsa. Tentu bangsa yang bermartabat tidak akan pernah membiarkan bangsanya memiliki hukum pidana yang berpeluang melegalkan pelacuran, aborsi atau seks bebas. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Muslimah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X