Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
Soal:
Assalamu ‘Alaikum, apakah amal Shalih di Bulan rajab itu akan ditingkatkan atau dilipatgandakan pahalanya?
Firliana - Situbondo
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah, Ukhti penanya yang Allah rahmati.
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Bulan rajab adalah satu dari empat bulan haram yang Allah muliakan. Sangat dianjurkan untuk menjauhi maksiat di dalamnya. Demikian pula dianjurkan memperbanyak amal shalih –secara umum- di dalamnya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (QS. Al-Taubah: 36)
Perbuatan zalim dan maksiat diharamkan sepanjang tahun; baik di bulan haram atau selainnya. Kemudian disebutkan larangannya secara khusus di bulan haram menunjukkan dosa maksiat di dalamnya akan dilipatgandakan. Begitu pula amal shalih dan kebaikan, Allah akan melipatgandakan pahalanya. Karenanya dianjurkan memperbanyak amal-amal shalih di bulan Rajab tersebut.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa’di rahimahullah di Tafsirnya mengatakan, “bisa juga dhamir tersebut kembali kepada empat bulan haram, ini larangan khusus bagi mereka dari melakukan kezaliman di dalamnya yang disebutkan bersamaan dengan larangan berbuat zalim pada setiap saat/waktu. Ini untuk menunjukkan kehormatannya yang lebih dan kezaliman di dalamnya dosanya lebih besar daripada di bulan-bulan lainnya. (Tafsir al-Sa'di: 373)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menukil penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma menjelaskan tentang larangan ini,
ثم اختص من ذلك أربعة أشهر فجعلهن حراما، وعَظم حُرُماتهن، وجعل الذنب فيهن أعظم، والعمل الصالح والأجر أعظم
“Kemudian Allah khususkan dari itu (semua bulan) 4 bulan dan menjadikannya sebagai bulan haram. Allah mengagungkan kemuliaan 4 bulan itu. Allah jadikan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar dosanya dan amal shalih lebih besar pahalanya.”
Imam Al-Baghawi rahimahullah menukil perkataan Imam Qatadah Rahimahullah, “Amal shalih di bulan-bulan haram lebih besar pahalanya. Dan kezaliman di dalamnya juga lebih besar dosanya daripada selainnya. Walaupun kezaliman (maksiat) berdosa besar kapanpun juga.
قال قتادة: العمل الصالح أعظم أجرا في الأشهر الحرم، والظلم فيهن أعظم من الظلم فيما سواهن، وإن كان الظلم على كل حال عظيما
Di antara amal yang boleh diperbanyak di dalamnya, seperti memperbanyak puasa, shalat malam, membaca Al-Qur'an, zikir, sedekah, silaturahim, dan amal-amal kebaikan lainnya.
Anjuran memperbanyak amal ini juga sebagai persiapan bagi seseorang untuk memasuki bulan Ramadhan, agar dirinya terbiasa beramal shalih dan menjauhi maksiat.
[Baca: Dianjurkan Memperbanyak Amal Shalih di Bulan Rajab]
Bersamaan dengan anjuran memperbanyak amal shalih di bulan Rajab, harus diwaspadai muhdtasat (perkara-perkara baru yang diadakan) dalam masalah ibadah. Seperti anjuran berpuasa secara berurutan di awal Rajab dengan pahala yang bombastis. Riwayat-riwayat yang menerangkannya, menurut para muhaditsin, berstatus dhaif jiddan dan maudhu’.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Adapun puasa Rajab secara khusus, maka hadits-hadits (yang menerangkannya) semuanya dhaif (lemah), bahkan maudhu' (palsu). Tidak ada ulama yang bersandar kepada hadits-hadits tersebut. Ini tidak termasuk dhaif yang boleh diriwayatkan dalam bab fadhail (keutamaan-keutamaan amal), tapi secara umum termasuk hadits-hadits maudhu yang dipalsukan. . . Terdapat di dalam al-Musnad (Imam Ahmad) dan selainnya, satu hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau memerintahkan berpuasa pada bulan-bulan haram: Rajab, DzulQa'dah, Dzulhijjah, Muharram. Maka ini tentang puasa pada empat bulan secara keseluruhan, tidak hanya menghususkan Rajab." (Diringkaskan dari Majmu' Fatawanya: 25/290)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Semua hadits yang menyebutkan tentang keutamaan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malamnya adalah hadits dusta yang diada-adakan (dipalsukan)." (Lihat al-Manar al-Munif, hal. 96)
Ibnul Hajar Rahimahullah berkata dalam Tabyin al-'Ajab bimaa Warada fii Fadhli Rajab hal. 11: "Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya."
Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqih Sunnah 1/383 mengatakan: "Dan berpuasa Rajab, tidak ada keutamaan yang lebih atas bulan-bulan selainnya, hanya ia termasuk bulan haram. Tidak terdapat keterangan dalam sunnah yang shahih bahwa Puasa tersebut (Rajab) memiliki keistimewaan. Dan hadits yang menerangkan hal itu tidak layak dijadikan argumentasi."
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang puasa tanggal 27 Rajab dan shalat malam padanya. Beliau menjawab: "Puasa pada hari ke 27 dari bulan Rajab dan shalat pada malam harinya dengan menghususkan hal itu adalah perkara bid'ah, dan setiap perkara bid'ah (dalam ibadah,-pent) adalah sesat." (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/440)
Dalam Fatwa beliau yang lainnya, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat, membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang hukum syar’i tidak boleh dibangun di atasnya.”
[Baca: Muhdatsat (Perkara yang Diada-adakan) di Bulan Rajab]
Namun bukan berarti berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan.
Ibnu Shalah Rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum."
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan." Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |