Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
Soal:
Saya mempunyai ayah yang nikah siri dengan wanita non muslim sedangkan kondisi ibu saya sakit, dalam hal ini bapak saya tidak punya kerjaan dan mengandalkan gaji pensiunan ibu saya sebagai guru. Gaji tersebut di pakai untuk menghidupi 2 keluarga. Jadi hukumnya dalam Islam bagaimana pernikahan tersebut HARAM/HALAL.
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.
Jawaban kami rinci sebagai berikut:
1. Suami menikah lebih dari satu istri adalah sah atau dibolehkan dalam Islam, dengan syarat dia mampu mencukupi nafkah lahir & batin istri-istrinya dan mampu berlaku adil kepada mereka. (QS. Al-Nisa’: 3)
2. Muslim menikahi wanita non muslim dibolehkan selama dari kalangan ahlul kitab dengan misi untuk mengislamkan wanita tersebut. Karena hikmah dibolehkannya adalah untuk ini. Sebab ajaran ahlul kitab memiliki beberapa kesamaan dengan Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Dasar pembolehannya dalam QS. Al-Maidah: 5)
3. Wanita kafir selain Yahudi dan Nashrani diharamkan bagi laki-laki muslim. Untuk wanita muslimah tidak diperbolehkan (diharamkan) menikah dengan laki-laki non muslim baik dari Ahli Kitab maupun musyrikin.
4. Istri yang sakit sehingga tak mampu melayani suami bisa menjadi alasan suami menikah lagi agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan nista (zina). Jika memilih tidak menikah dan setia mendampingi istrinya maka ini tentunya lebih menyejukkan hati sang istri.
5. Suami berkewajiban menafkahi istri-istri dan anak-anaknya dari harta yang dimilikinya. Apa yang dipunya istri milik pribadinya, dimana sang suami tak punya hak sedikitpun terhadapnya. Maka jika suami menikah lagi ia harus siap menafkahi dua keluarganya.
6. Apa yang diceritakan oleh saudara perihal ayah yang menggunakan harta sang istri pertama, jika si istri ridha dan mengikhlaskan serta senang hati maka tak mengapa. Ini menjadi hadiah bagi suami dan shadaqah untuk istri tersebut. Terlebih jika ada misi untuk mengislamkan wanita non muslim tadi. Namun seharusnya si suami memiliki sumber penghasilan sendiri untuk menafkahi istri-istri dan anak-anaknya. Karena kewajiban nafah ada di pundak suami. Wallahu A’lam. (Badrul Tamam/voa-islam.com]
*****
Kiriman artikel dan pertanyaan ke badrutamam@voa-islam.com / 087781227881 (SMS/WA)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |