Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.515 views

Jawaban Bagi yang Menganggap Jihad di Irak Batil

Oleh: Badrul Tamam

Fatwa tidak bolehnya berjihad di Iraq oleh sebagian mufti dipegang oleh sebagian kelompok umat Islam. Menurut fatwa tersebut, jihad di Irak tidak disyariatkan dan tidak sesuai dengan tuntunan syar’i. Alasan sebagian orang yang mengaku sebagai ulama, di sana tidak ada bendera jihad sehingga jihad tidak disyariatkan. Lebih parah lagi orang tersebut menyerukan agar tunduk dan menyerah kepada penjajah kafir Amerika.

Menyikapi fatwa nyeleneh ini, Syaikh Abdurrahman bin Shalih al-Mahmud dalam situs resmi beliau yang juga dipublish pada situs-situs berbahasa Arab lainnya, seperti Islamway.com dan muslim.net sangat menyayangkan keluarnya fatwa tersebut. Dalam jawaban beliau yang bertitel Jihad di Irak Tidak Harus Ada Bendera beliau menyatakan bahwa jihad yang dilakukan penduduk muslim Irak dalam melawan penjajahan kafir Amerika dan sekutunya adalah dibenarkan, sesuai syariat. Penduduk Irak tidak boleh tinggal diam. Mereka harus melawan semampunya. Dan lebih lengkapnya kami tarjamahkan jawaban beliau sebagai berikut:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah. Sungguh saya sangat menyayangkan munculnya fatwa semacam itu. Padahal kaum Nashrani benar-benar telah menjajah negeri-negeri kaum muslimin di Irak. Mereka telah menimpakan berbagai penderitaan kepada kaum muslimin, berupa pembunuhan, penangkapan dan penyiksaan di hadapan mata dan telinga dunia. Sebagaimana sudah maklum, apabila musuh sudah menyerbu negeri muslim maka jihad menjadi fardhu ‘ain bagi penduduk negeri tersebut. Begitulah kondisi yang ada di Palestina dan di Irak. Keberadaan bendera tidak menjadi syarat wajib, karena kaum muslimin wajib melawan musuh-musuh mereka. Jika mereka mendapatkan bendera Islam maka mereka wajib memaklumatkan dan mengikutinya. Namun jika tidak ada, maka mereka bangkit melawan musuh yang menjajah negeri mereka. Tetapi perlawanan mereka haruslah dengan niat fi sabilillah. Maksudnya, dalam rangka membela agama dan negeri (tanah air) mereka dengan disertai semangat menegakkan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Apabila musuh sudah menyerbu negeri muslim maka jihad menjadi fardhu ‘ain bagi penduduk negeri tersebut. . . . Keberadaan bendera tidak menjadi syarat wajib, karena kaum muslimin wajib melawan musuh-musuh mereka.

Sesungguhnya kondisi semacam  ini pernah juga dialami kaum muslimin pada masa-masa dahulu. Setiap negeri yang dikuasai kaum kafirin, maka bagi penduduknya wajib bangkit melawan kafir penjajah tersebut. Dan perlawanan terhadap musuh ini termasuk jihad yang disyariatkan. Adapaun jika dikatakan, itu bukan jihad bahkan wajib berdiam diri saja, maka ini maknanya menyerah kepada musuh.

Sebagaimana diketahui, jihad di dalam Islam terbagi menjadi dua bagian: Pertama, jihad thalab (Jihad ofensif). Jihad ini disebutkan oleh para ulama hukumnya fardhu kifayah kecuali pada kondisi-kondisi tertentu.

Kedua, jihad difa’ (jihad defensif) , yaitu jihad untuk melawan musuh yang menyerang negeri muslim.

Sebagaimana diketahui bahwa jihad defensif disyariatkan, bukan hanya dalam Islam tapi juga pada semua bangsa. Siapa yang diserang maka dia berhak melawan. Dalam Islam, apabila negeri kaum muslimin diserang musuh maka kondisi yang berlaku adalah melawan musuh yang menjajah. Memang realita di Irak terdapat banyak bendera, hal ini tidak menghilangkan legalitas umat Islam untuk berjihad melawan musuh sesuai dengan manhaj ulama salaf. Mereka harus berusaha melawan musuh semampunya dengan bertekad agar jihadnya tersebut bisa memenangkan agama Allah, menjaga negeri kaum muslimin, harga diri dan harta mereka serta tujuan-tujuan lainnya yang disyariatkan dalam melawan musuh seperti yang sudah maklum.

Jika dalam kasus ini musuh tidak dilawan, niscaya mereka akan menguasai seluruh pelosok negeri disebabkan keputusan ini. Pasti kita akan menjadi mangsa bagi orang-orang kafir di mana saja. Karena itu kami katakan kepada orang-orang yang mengeluarkan fatwa ini, “Bagaimana menurut kalian wahai orang-orang yang mengeluarkan perkataan ini, kalau musuh ini menyerang negeri-negeri muslim lainnya, bagaimana menurutmu kalau mereka menyerang Makkah al-Mukarramah atau Madinah Munawwarah –wal-iyadh billah- apakah kita akan datang sambil berkata, ‘mereka tidak boleh dilawan, karena musuh sangat hebat, kekuatan mereka lebih besar daripada kekuatan kaum muslimin dan alasan-alasan lainnya. Maka perkataan ini tidak akan keluar dari lisan seorang muslim yang berakal, terlebih kalau dia seorang ulama.

Kami memohon kepada Allah supaya mnunjuki kebenaran kepada kaum muslimin dan menganugerakan hidayah kepada mereka untuk mengikutinya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Tulisan Terkait:

1. Hukum Jihad, Antara Fardhu 'Ain dan Kifayah

2. Empat Pilar Penting Tegaknya Jihad

3. Harus Ada Niat Untuk Berjihad

4. Jihad: Kewajiban yang Hilang

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Jihad Fie Sabilillah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:29

Pemuda, Palestina, dan Perubahan