Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.715 views

Ini Maslahat-Mudharat RUU Omnibus Law Menurut MUI

JAKARTA (voa-islam.com)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti ada maslahat dan mudharat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu tertuang dalam Pandangan dan Sikap MUI terhadap RUU Cipta Kerja, tertanggal 03 Juli 2020.

Maslahat RUU Omnibus Law secara umum mengarah kepada efisiensi peraturan pemerintah yang lebih ringkas dan mudah serta dampaknya di sektor ekonomi. Sementara mudharatnya umumnya terkait sentralisasi kebijakan di Pemerintah Pusat yang tidak sesuai dengan konsep otonomi daerah.

Ketua Tim MUI untuk Pembahasan RUU Omnibus Law, Prof Zainal Arifin Hosen menyampaikan, maslahat pertama RUU ini adalah adanya fleksibilitas dan efisiensi birokrasi pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan, menyesuaikan keadaan, dan menghadapi tantangan.

“Masalahat RUU ini juga memangkas izin yang masif. RUU Cipta Kerja (diharapkan) membawa perubahan semakin mudah dan murahnya dalam berinvestasi di sektor yang terdampak sebelum hadirnya RUU ini,” katanya.

Peringkasan perizinan ini membuat banyak usaha berdiri yang tentu saja akan memperlancar dunia usaha yang menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan kerja baru.

RUU Ini, lanjut dia, juga memiliki maslahat dari sisi penyederhanaan kewenangan menteri. Selama ini, peraturan menteri kerap dipersoalkan karena membuat regulasi menumpuk.

“Penyederhanaan kewenangan menteri yang atributif akan terdampak oleh RUU Cipta Kerja. RUU ini akan berakibat menurunnya sejumlah peraturan menteri yang saat ini dipersoalkan sebagai sumber kelebihan regulasi,” katanya.

“RUU ini juga memberikan kepastian hukum khususnya dalam proses pengurusan perizinan berusaha, dibandingkan dengan konsep yang dianut Undang-undang terdampak sebelumnya,” imbuhnya.

Secara khusus, RUU Omnibus Law ini juga memberikan perlindungan hak kepada masyarakat adat atas tana ulayat.

Maslahat terakhirnya, RUU imi membuat partisipasi masyarakat dalam sektor-sektor usaha yang ditentukan menjadi lebih meningkat.

Sementara dari sisi mudharat, Prof Zainal menyoroti, RUU Omnibus Law ini membuat penarikan kewenangan mengatur kebijakan menjadi harus berdasarkan delegasi Peraturan Pemerintiah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

“Ini justru berpotensi mendapatkan penolakan atau resistensi karena mengurangi fleksibilitas daerah dalam berinovasi,” katanya.

Sentralisasi kebijakan itu, kata dia, juga akan menurunkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikarenakan pemangkasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kewenangan yang seharusnya diotonomikan.

Dia melanjutkan, akibat lain dari sentralisasi kebijakan itu membuat beban berlebihan kepada Peraturan Pemerintah dalam mengatur teknis operasional RUU Cipta Kerja.

“Terdapat beberapa norma yang berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi dikarenakan perubahan paradigma yang secara diametral bertentangan dengan konstitusi,” katanya.

Mudharat terakhir, ujar dia, tidak semua tindakan pemerintah yang tidak berkaitan dengan perinzinan harus menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Ada beberapa yang tetap berada di kewenangan menteri karena menteri adalah pejabat eksekutif tertinggi di bidangnya.*

Sumber: Mui.or.id

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:48

Memalak Rakyat dengan Pajak