Rabu, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Agutus 2017 08:49 wib
5.305 views
Ustadz Alfian Tanjung Disidangkan, Kuasa Hukum: PKI Diuntungkan
SURABAYA (voa-islam.com), Persidangan perdana Ustadz Alfian Tanjung yang dikenal sebagai Pengamat PKI dan Komunisme di Indonesia hari ini (16/8) akan digelar di PN Surabaya sekitar Pkl.09.00 WIB, persidangan beragendakan pembacaan dakwaan.
Kasus Ustadz Alfian, diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok. Ustadz Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Kuasa Hukum menilai kasus Ustadz Alfian dipaksakan dan sengaja dijerat dengan pasal-pasal yang menyudutkan kliennya seperti memprovokasi jamaah.
"Padahal, isi ceramah Ustadz Alfian seluruhnya berdasar bukti data dan fakta. Bagaimana itu bisa disangka ujaran kebencian dan provokasi jika memang ada dasarnya? Semua orang juga bisa menilai secara objektif ceramahnya Ustadz Alfian yang bertema Menghadapi Invasi PKI & PKC " Ujar Alkatiri selaku Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian sebelum persidangan kepada voa-islam.com.
Hari ini, lanjut Alkatiri, timnya akan menunjukan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya ini yang diwakili oleh tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Medan, dan wilayah lainnya.
"PKI dan Komunisme adalah musuh utama bangsa Indonesia dan kami akan tegakkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme masih berlaku" tegas Alkatiri.
Sehari sebelum persidangan Tim Advokasi mengunjungi Ustadz Alfian di Rutan Klas I Surabaya. Ada sekitar 45 Advokat yang telah hadir di Surabaya untuk mengikuti sidang dakwaan Ust. Alfian.
"Ada 112 orang Penasehat Hukum Ustadz Alfian yang telah terdaftar di dalam Surat Kuasa, setiap persidangan akan dihadiri 35-45 orang Advokat. Kami sangat menaruh perhatian besar untuk kasus Ustadz Alfian ini, karena beliau adalah aset terpenting yang dimiliki bangsa Indonesia untuk membendung PKI dan Komunisme, belum ada lagi warga sipil selain Ust. Alfian yang memiliki kapasitas untuk berbicara PKI dan Komunisme," katanya.
"Bayangkan saja, jika Ust. Alfian ditahan siapa yang sangat diuntungkan? Tentu hanya orang-orang PKI dan penganut Komunisme yang diuntungkan". ungkap Alkatiri dengan nada lantang. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!