Kamis, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 1 September 2016 07:17 wib
7.025 views
Berfikir Liberal, Komnas Perempuan Anggap Seks Bebas Urusan Pribadi Bukan Negara
JAKARTA (voa-islam.com)--Permohonan judicial review Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal perzinahan 284, Komnas Perempuan tegas menolak. Komnas Perempuan berdalih bahwa perzinahan atau seks bebas tidak bisa diatur oleh hukum negara.
Menurut ketua Komnas Perempuan Azriana, soal perzinahan haruslah diserahkan ke pemuka agama dan negara tidak bisa ikut campur.
“Kalau sekarang yang dilihat menjadi persoalan adalah nilai moral, agama yang dilanggar. Pendekatannya tidak bisa hukum,” kata Azriana saat ditemui di MK, Selasa (30/8/2016).
“Sebagai umat beragama saya rasa kita punya mekanisme untuk menebus dosa seperti apa. Jadi tak usahlah negara kita suruh mengurus urusan relasi personal kita dengan Tuhan. Kita mau taubat mau apa,” lanjut dia.
Azriana merasa hubungan atau kedekatan antara warga negara dengan warga negara lainna secara pribadi adalah urusan yang dilindungi oleh institusi. Negara baginya tidak bisa masuk ke dalam urusan yang bersifat pribadi.
“Saya mau pacaran dengan Anda mau jalan dengan Anda, ngga boleh dong negara mempidana saya karena saya dekat dengan Anda,” kata dia kepada wartawan.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!