Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Maret 2015 12:15 wib
11.254 views
MUI Fatwakan Haram dan Hukum Mati Bagi Lesbi, Gay, Sodomi, serta Pencabulan
JAKARTA (voa-islam.com) - Dalam rilis fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) terkait lesbi, gay, sodomi, dan pencabulan, MUI meminta kepada DPR RI agar tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual; gay dan lesbi, serta komunitas lainnya yang menyimpang di Negara Indonesia. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Rekomendasi poin pertama halaman 14 tentang "Fatwa Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabutan".
KH. Ma'ruf Amin dalam mewakili pembacaan fatwa perihal di atas, atau yang lebih dikenal LGBT kemarin (03/03/2015) pun juga menyebutkan hukuman mati pantas dilakukan jika memang demikian adanya. Terutama hukuman itu ditujukan oleh pelaku sodomi.
"Untuk pelaku sodomi justeru harus dikenakan hukum ta'zir (setingkat hukuman mati)," katanya dan juga tertulis di rilis.
Namun di poin selanjutnya dalam rilis yang masuk dalam 'ketentuan hukum', fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini juga memberikan bagaimana sebenarnya penyimpangan seksual tersebut. Misalnya saja perbuatan yang dikenal dengan LGBT (lesbi, gay, biseksual, dan transeksual).
Dalam kategori atau poin itu MUI menghimbau agar pelaku yang memiliki kelainan seksual ini sebelum dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, sekiranya pelaku dapat disembuhkan. Salah satunya cara yaitu dengan memberikan pemahaman atau pelurusan tentang bagaimana penyimpangan tersebut.
Dan berikut poin-poin yang terdapat di 'Ketentuan Hukum' fatwa MUI Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Sebagaiman tertuang dalam fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014. Di antaranya: Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan; homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya HARAM, dan merupakan bentuk kejahatan (karimah); pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta'zir (maksimal hukuman mati) oleh pihak yang berwenang; melegalkan aktifitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah HARAM.
Dikeluarkan MUI di Jakarta, pada tanggal 31 Desember 2014. Bertanda tangan Komisi Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin Abdullah Fatah dan Sekretaris, DR. Asrorun Ni'am Sholeh. [robigusta/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!