Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
19.449 views

RUU KUHP: Jerat Hukum Buat Para Jomblo yang Suka Kumpul Kebo

JAKARTA (voa-islam.com) – Dari hasil survei tentang pelajar yang melakukan perzinahan (free sex) atau yang dikenal dengan sebutan kumpul kebo, ternyata 62% dari responden pelajar SMP pernah melakukan hubungan sex, dan 27% sudah pernah melakukan tindakan aborsi. Sangat mengerikan membayangkan masa depan negeri ini.

Hal inilah yang mungkin mendasari perlunya dibuat Undang-undang kumpul kebo atau Undang-undang Perzinahan. Dalam KUHP yang berlaku saat ini sudah ada undang-undang tentang perzinahan, tetapi hanya berlaku bagi pasangan yang sudah bersuami atau beristri dan belum menjangkau pasangan yang masih lajang atau pasangan dibawah umur yang melakukan sex bebas.

Pemerintah mengusulkan RUU KUHP ke DPR pada 6 Maret lalu Undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi sex bebas yang sekarang ini marak dan seolah sudah menjadi hal yang lumrah. "Ini mesti diatur agar seks bebas tidak merajalela di masyarakat supaya tidak merusak generasi sekarang dan yang akan datang," kata sosiolog Dr Musni Umar.

Saat masyarakat ingin memberangus kumpul kebo, mereka kebingungan karena tidak ada aturan hukumnya. "Kalau di KUHP yang berlaku saat ini, hubungan suka sama suka tidak diatur. Yang diaturnya hanya zina saja," tutur Musni.

Sekilas RUU Kumpul Kebo

Pasangan kumpul kebo di Indonesia, dipastikan akan dipidana paling lama satu tahun atau denda Rp30 juta. Ketentuan tersebut, tertuang dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Selama ini, KUHP yang berlaku tidak mempidana pasangan kumpul kebo. KUHP itu dibuat pada 1830 oleh pemerintah Hindia Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional di Indonesia pada 1918 hingga saat ini.

Jika RUU KUHP ini disahkan, maka tidak perlu pembuktian adanya hubungan seksual antara pasangan kumpul kebo tersebut. Asalkan hidup dalam satu rumah atau satu kamar layaknya suami istri, maka dapat dipidana.

Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta . Hukuman ini bersifat alternatif, yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.

Anehnya, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Tamagola malah tidak setuju diberlakukannya RUU Kumpul Kebo. Ia menilai Rancangan KUHP itu sebagai hal yang gegabah. “Sebaiknya negara menyerahkan masalah kumpul kebo kepada masing-masing masyarakat,” ujar Thamrin ngawur.

Di Barat, kumpul kebo atau samen leven tidak memidana pasangan kumpul kebo. Di sejumlah daerah di Indonesia, pasangan kumpul kebo diarak keliling kampung atau dikawinkan paksa. Itulah sebabnya lahir RUU KUHP untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakir yang merupakan salah satu anggota tim perumus mengatakan, Jika KUHP ini diketok DPR, maka tidak perlu pembuktian adanya hubungan seksual antara pasangan kumpul kebo tersebut. Asalkan sehidup dalam satu rumah atau satu kamar layaknya suami istri maka dapat dipidana. "Bagi anak-anak kos bagaimana? Ya jangan hidup sekamar layaknya suami istri. Menikah saja daripada dipidana," tegas Mudzakir.

Yang menjadi pertanyaan, siapa yang berhak melaporkan pasangan kumpul kebo sehingga pasangan kumpul kebo bisa dipidanakan? Ini yang masih menjadi kelemahan, karena yang bisa melaporkan pasangan kumpul kebo hanyalah orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung atau orang yang merasa dirugikan, seperti suami, istri, ibu kos, orang tua, dll.

Jadi kalau ada razia dari satpol PP atau razia dari polisi atau hansip kemudian menemukan pasangan sedang melakukan kumpul kebo, mereka tidak bisa melaporkan kejadian ini. Akan lebih baik kalau semua orang yang mengetahui atau melihat pasangan sedang melakukan kumpul kebo bisa melaporkan ke polisi. [Desastian/dbs]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:42

Sindikat Jual Beli Bayi, Matinya Nurani