Jum'at, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Desember 2012 08:47 wib
8.744 views
Jokowi Buat Aturan Genap-Ganjil, Jakarta Tetap Saja Macet & Semrawut
JAKARTA (VoA-Islam) – Kemacetan di Jakarta Makin Menggila. Untuk mengatasi kemacetan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi membuat aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganji genap. Kebijakan sepertinya tidak akan ampuh untuk mengurai kemacetan di Jakarta hingga 40 persen. Khususnya di jalan-jalan protokol.
Usai menggelar rapat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis, 6 Desember 2012 kemarin, Jokowi menyebut kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap ini sebagai model kebijakan radikal untuk mengatasi kemacetan Jakarta. "Kalau tidak punya kebijakan radikal, tidak akan selesai macet Jakarta. Ini salah satu cara untuk atasi macet, dan harus dicoba," katanya.
Ternyata, tidak hanya kendaraan roda empat atau mobil pribadi, aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor baik itu roda dua ataupun roda empat. Kecuali ambulan dan angkutan umum. Bagaimana dengan mobil dinas pejabat? Jokowi justru tidak memberlakukan aturan ini untuk mobil dinas pejabat. "Ndak. Nantilah, aturan itu berikutnya. Ini kan masih baru," kata Jokowi.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, saat ini jumlah kendaraan yang melintas di jalan-jalan Jakarta mencapai 262.313.31 unit per jam. Bila sistem ini diberlakukan, diprediksi jumlahnya akan berkurang menjadi 121.567.28 unit.
Dengan demikian, setiap satu jam jumlah kendaraan pribadi yang beredar di jalanan Ibukota akan berkurang sebanyak 140.746.02 unit. Berkurangnya jumlah kendaraan membuat waktu tempuh kendaraan juga makin cepat. Diperkirakan, kecepatan waktu tempuh kendaraan akan mencapai 41,3 km per jam.
Selain itu, bila sistem tersebut diterapkan, maka secara keseluruhan, warga DKI Jakarta telah menghemat biaya operasional kendaraan sebesar Rp8,85 triliun per tahun. Selain itu sistem tersebut juga diklaim mampu menghemat BBM hingga 345 ribu kilo liter per tahun.
Jika pembahasan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro selesai, kebijakan ini sudah bisa diuji coba pada awal Maret 2013. Perberlakuannya pada jam kerja mulai Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari libur nasional. Waktunya, mulai jam 06.00 WIB, hingga jam 20.00 WIB.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ini akan diberlakukan di kawasan 3 in 1 dan seluruh koridor utama di dalam lingkar dalam kota, termasuk seluruh koridor bus rapid transit (BRT) dan wilayah yang dilalui jalur bus Transjakarta.
Kawasan itu antara lain, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Lantas, bagaimana cara membedakan kendaraan bernomor plat ganjil dan genap? Nantinya, setiap kendaraan baru dan lama akan dilengkapi dengan tanda warna. Misalnya, angka ganjil akan ditempel stiker merah, dan genap dengan warna kuning. Ini untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan di lapangan.
Wacana pembatasan kendaraan dengan sistem ini sudah dibicarakan sejak awal 2011 lalu. Selain aturan ini, ada sistem warna kendaraan dan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Tapi, kebijakan pembatasan kendaraan dengan model ganjil genap dianggap lebih relevan untuk diterapkan ketimbang sistem warna kendaraan dan ERP yang masih terhambat karena harus menunggu peraturan pemerintah.
Siap Dihujani Protes
Sistem genap ganjil ini bukanlah yang pertama kali diterapkan. Sebelumnya sistem serupa pernah diberlakukan di beberapa negara terutama di Benua Afrika dan Korea Selatan. Namun sistem ini selalu gagal.
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit, menilai pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap sulit diterapkan bila transportasi massal di Jakarta belum maksimal. "Sudah dilakukan di negara-negara Afrika dan di Seoul, hampir semuanya gagal. Di Afrika, di Seoul gagal karena sistem angkutan umumnya pada saat itu masih buruk," ucapnya.
Agar kebijakan ini tidak mati di tengah jalan, Danang menyarankan Pemprov DKI untuk menelaah dan mempersiapkan benar-benar sistem transportasi massal agar dapat menampung 3 juta orang yang kehilangan perjalanan akibat pemberlakuakn sistem ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjelaskan, bahwa aturan ini masih akan dibahas lagi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pembahasan ini antaralain terkait dengan warna stiker untuk kendaraan dan aturan untuk kendaraan roda dua dan kendaraan dengan plat daerah di luar Jakarta. Kemudian yang lebih penting adalah apakah aturan ini juga dikenakan bagi kendaraan dinas pejabat.
Dengan kebijakan ini, Jokowi siap dihujani protes dari masyarakat. "Yang dimaki-maki kan nanti saya, tapi kalau kebijakan tersebut disosialisasikan dengan baik kemasyarakat, maka masyarakat akan menerimanya," ujarnya. Desastian/dbs
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!