Jum'at, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Desember 2012 02:12 wib
6.486 views
Dedengkot Partai Demokrat Andi Mallarangeng Bakal Masuk Bui?
JAKARTA (voa-islam.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi diduga melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui dari surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Informasi ini juga dibenarkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi wartawan.
"Iya. Dalam surat cegah disebutkan untuk perkara atas nama AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Busyro melalui pesan singkat.
Dalam surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tertanggal 3 Desember 2012, dicantumkan bahwa status Andi tersangka. Andi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai hari ini. Petinggi Partai Demokrat itu dicegah bersama dua orang lain berinisial AZM (swasta) dan MAT (dari PT Adhi Karya).
Berikut petikan surat pencegahan Andi:
"Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tipikor terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.
Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian melarang ke luar negeri terhadap tiga orang dengan identitas sebagai berikut:
1. Andi Mallarangeng.
2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
3. Muhammad Arief Taufikurahman." [Widad/kps, mtr]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!