Bandung (voa-islam.com) -Secara tegas, Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) menentang keputusan Pengadilan Negeri Batang yang mengabulkan Agus Widiyanto untuk menjalani operasi ganti kelamin dan berubah nama menjadi Nadia Ilmira Alkade. Ketua FUUI Athian Ali Dai mengungkapkan bahwa dalam hukum Islam, operasi ganti kelamin itu haram.
"Allah itu sudah memberikan fitrah yang paling baik untuk makhluknya," ujar Athian, Jumat. Karena itu, kata dia, tidak ada hak bagi manusia untuk mengingkari fitrah yang telah dianugerahkan kepada Allah SWT.
"Operasi ganti kelamin itu haram, Allah itu sudah memberikan fitrah yang paling baik untuk makhluknya. Karena itu, tidak ada hak bagi manusia untuk mengingkari fitrah yang telah dianugerahkan kepada Allah SWT." kata Athian
Operasi ganti kelamin, dinilainya, sebagai salah satu upaya untuk mengingkari fitrah tersebut. Karena itulah, dia kemudian menyimpulkan bahwa langkah tersebut haram.
Lebih lanjut Athian menambahkan bahwa pihak yang menjalani operasi ganti kelamin, tidak serta-merta berubah hak dan kewajibannya dalam hukum agama.
"Meski telah mengubah kelamin menjadi perempuan, yang bersangkutan tetap saja laki-laki. Dia tidak boleh menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya," ujar dia. Jika yang bersangkutan kemudian mengubah sendiri hak dan kewajibannya dalam beragama, maka langkah itu sama dengan membuat dosa.
Karena itulah, dia kemudian mengingatkan bahwa setiap manusia harus berusaha untuk selalu bisa mensyukuri nikmat dan fitrah yang telah Allah SWT berikan. Tanpa memiliki kemampuan untuk bersyukur, praktik-praktik seperti operasi ganti kelamin menjadi sangat mudah terulang. irf
MUI: Ganti Kelamin Tetap Haram
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ali Musthofa Ya’kub menegaskan, mengganti jenis kelamin haram hukumnya. Dalam agama Islam, jenis kelamin hanya ada dua: laki-laki dan perempuan.
“Seseorang dikatakan laki-laki atau perempuan ditentukan hanya berdasarkan jenis kelamin, bukan dilihat dari fisiknya maupun psikologi, bukan pula dari penampilan dan sebagainya,” kata Ali.
"Operasi kelamin diperbolehkan dalam Islam sepanjang untuk melakukan penyempurnaan. Misalnya ada orang yang berkelamin ganda, tapi dari dua alat kelamin tersebut yang berfungsi alat kelamin laki-laki, maka dia tetap sebagai laki-laki. “Nah,kalau orang yang seperti ini ingin menyempurnakan sifat ‘kelaki-lakiannya’, maka boleh dalam agama Islam.
..Operasi kelamin diperbolehkan dalam Islam sepanjang untuk melakukan penyempurnaan. Misalnya ada orang yang berkelamin ganda, tapi dari dua alat kelamin tersebut yang berfungsi alat kelamin laki-laki, maka dia tetap sebagai laki-laki... sebaliknya jika ada orang yang terlahir lakilaki dengan memiliki alat kelamin laki-laki kemudian ingin diganti menjadi alat kelamin perempuan, itu hukumnya haram...
Begitu juga sebaliknya,” katanya Jika ada orang yang terlahir lakilaki dengan memiliki alat kelamin laki-laki kemudian ingin diganti menjadi alat kelamin perempuan, itu hukumnya haram. “Khusus kasus Agus Widiyanto (Nadia), kalau memang dia terlahir sebagai laki-laki dan alat kelamin yang berfungsi kelamin laki-laki,maka hukumnya haram bagi Nadia untuk melakukan operasi,” lanjut Ali.
Ali kemudian mengungkapkan bahwa kasus seperti ini bukan lagi kasus yang baru, mengingat pernah terjadi pada 1970-an.“Tahun 1970-an pernah ada di Jakarta. Saat ini hakim mengabulkan pergantian status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan. Awalnya namanya Vivian Rubianto kemudian diubah menjadi Vivian Rubianti. Jadi ini bukan hal baru,” katanya.
Uskup: Soal Nadia Jangan Dipermasalahkan Lagi
Uskup Agung Yulius Kardinal D meminta agar kasus penggantian kelamin yang dilakukan Agus Widoyo yang berubah menjadi Nadia Ilmira Arkadia tidak dipermasalahkan.
Hal ini diungkapkan Yulius seusai memimpim misa Natal di Gereja Katedral, Gambir, Jakarta, Jumat (25/12/2009).“Kepada mereka itu tidak perlu dipermasalahkan, mereka diciptakan asal usulnya kelamin itu perlu diselidiki. Kasus harus diselidiki dengan cermat,” kata Yulius.
“Mereka tidak perlu dipermasalahkan, mereka diciptakan asal usulnya kelamin itu perlu diselidiki. Kasus harus diselidiki dengan cermat,” kata Yulius.
Dalam kasus ini, lanjut Yulius, pasti menimbulkan dukungan pro dan kontra di masyarakat.
“Masalahnya adalah masalah kemanusiaan. Bagaimana orang ada yang pro dan kontra. Yang pro bahwa itu bukan ganti kelamin, kelamin seperti yang sudah disempurnakan, yang tidak setuju penggantian kelaminnya,” tuturnya.
“Ini kasus yang ada di batas pemikiran, baik pria atau wanita. Sebagai manusia, kita harap kisah Natal juga bisa berbuat baik kepada mereka,” tambahnya.
Celakanya, Hukum Ganti Kelamin Tidak Diatur Oleh IDI
Di lain pihak, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meyakini keputusan yang diambil RSU Dr Soetomo Surabaya melakukan operasi ganti kelamin terhadap Agus Widoyo tidak melanggar etika kedokteran.
Ketua MKEK IDI Agus Purwadianto menandaskan, pihak rumah sakit sebelum melakukan operasi sudah pasti melakukan proses assessment (penilaian) panjang dengan melibatkan beberapa dokter dan ahli kejiwaan.
“Yang tidak boleh adalah kalau ada pasien yang minta ganti kelamin lalu dokter langsung melaksanakan tanpa melakukan assessment dulu,” katanya.
"Dalam etika kedokteran, aturan boleh dan tidaknya berganti kelamin tidak disebutkan secara spesifik dan dalam aturan tertulis." kata Agus
Agus mengungkapkan, dalam etika kedokteran, aturan boleh dan tidaknya berganti kelamin tidak disebutkan secara spesifik dan dalam aturan tertulis. Namun, teori etika kedokteran tidak hanya didasarkan pada perbuatan, tapi juga akibat yang baik bagi orang bersangkutan atau diistilahkan teleologi. Artinya, operasi ganti kelamin diperkenankan jika akibatnya baik bagi yang bersangkutan.
“Kalau sudah dikonfirmasi bahwa memang secara psikologis perasaan dia sebagai wanita dan orientasi seksualnya secara etis diyakini ‘berbeda’, lalu sudah dilakukan terapi ternyata tidak berhasil,maka berganti kelamin mungkin malah menolong,” papar Agus.
Meski kasus ini bukan pertama dan sudah terjadi sejak 1970-an, operasi ganti kelamin akan terus menjadi kontroversi. Karena itu, untuk menjembatani persoalan tersebut,IDI harus menyusun etikolega. “Kasus seperti ini sudah menyentuh ranah hukum, bukan lagi etika murni. Untuk keperluan ini harus dibentuk lagi aturan hukum yang berbasis etika,” tandasnya.
Sebelumnya Prof Djohansjah Marzuki dari RSU Dr Soetomo menegaskan bahwa dirinya melakukan operasi ganti kelamin semata-mata untuk meringankan derita manusia yang merasa perasaannya tidak sesuai dengan badannya. Johansyah yang mengoperasi Nadia pada 2005 mengaku baru akan mau melakukan operasi pergantian kelamin jika pasien mengalami kondisi tersebut. Jika tidak mengalami hal itu, dia akan tegas menolak.
Selain itu, dokter yang sukses mengoperasi Dorce Gamalama ini juga mendasari tindakannya pada indikasi dan kontraindikasi. ‘”Selama diperbolehkan dan tidak dilarang, dokter boleh melakukan suatu operasi,’’ tandasnya.
MUI Akan Lanjutkan Tindak Hakim Kasus Ini
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan terus mempersoalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Batang yang mengabulkan permintaan Agus Widoyo (30), untuk berganti kelamin menjadi wanita. MUI meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang mengabulkan permohonan tersebut.
Selain itu, MUI juga mempertanyakan kode etik kedokteran sehingga tenaga medis RSU Dr Sutomo Surabaya berani melakukan operasi pergantian kelamin Agus yang kemudian berganti nama menjadi Nadia Ilmira Arkadea.
Nadia: Saya Sadar Ini Akan Bawa Polemik
Nadia mengakui keputusan mengubah jenis kelamin akan menimbulkan polemik. ”Saya menyadari pasti akan menimbulkan pro dan kontra.kata Nadia
Saya juga tidak mengharapkan semua pihak mempunyai pemikiran yang sama,” Nadia Menambai
Dia menilai, pernyataan miring muncul karena hanya melihat dari satu sisi yakni kondisi fisiknya.
Perjuangan panjang dan berliku yang dilakukannya hingga pengesahan di PN Batang tidak dijadikan pertimbangan. “Yang jelas saya bersyukur keluarga merestui keinginan ini. Orangtua dan saudara memberikan dukungan buktinya tidak mengucilkan saya meski tampaknya mereka (keluarga) belum siap dengan anggapan miring dari masyarakat,” ujarnya.
Komnasham: Agus Berhak Berganti Kelamin
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak mempersoalkan pilihan Agus Widoyo (30) berganti status jenis kelamin menjadi perempuan.
Bahkan, keputusan tersebut tidak boleh dihalang-halangi karena merupakan hak individu yang harus dihormati semua pihak.
“Dari segi HAM, ya tergantung individu, kalau yang bersangkutan sudah tidak nyaman jadi laki-laki dia boleh saja menggunakan haknya untuk berganti jenis kelamin,” ujar Komisioner Komnas Ham Nur Cholish saat berbincang di Jakarta, Jumat (25/12/2009).
Cholish kembali menegaskan, pilihan berganti jenis kelamin merupakan hak individual, karena yang menjalani hidup adalah pribadi yang bersangkutan. “Kita boleh berpendapat apa pun,” ujarnya. (Ibnu Dzar/dbs).
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com