Rabu, 13 Safar 1448 H / 29 Juli 2026 16:21 wib
76 views
KUII VIII Dorong Reorientasi Pendidikan Nasional,
JAKARTA (voa-islam.com) – Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merekomendasikan reorientasi sistem pendidikan nasional dengan menempatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagai ruh yang menjiwai seluruh penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Menurut kongres, nilai-nilai tersebut tidak cukup diposisikan sebagai materi pelajaran atau penguatan karakter semata, melainkan harus menjadi fondasi dalam tata kelola pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu dari 12 Taujihat KUII VIII yang dihasilkan dalam kongres yang berlangsung pada 24–27 Juli 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Dalam dokumen rekomendasi, KUII menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional perlu dikembalikan pada amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghendaki pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu, kongres memandang penguatan nilai agama tidak boleh berhenti pada penyusunan kurikulum atau mata pelajaran pendidikan agama. Keimanan dan akhlak harus menjadi dasar dalam perumusan tujuan pendidikan, tata kelola lembaga, sistem penilaian, pembinaan tenaga pendidik, hingga kebijakan pembiayaan pendidikan.
Tiga Agenda Strategis
Untuk mewujudkan reorientasi tersebut, KUII VIII mengajukan tiga langkah strategis.
Pertama, kongres meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI tetap berpegang pada amanat konstitusi. KUII menilai tujuan, asas, dan norma pendidikan harus dirumuskan secara konsisten dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 sehingga penguatan karakter memiliki kekuatan hukum dalam seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan.
Kedua, KUII menyoroti masih adanya ketimpangan dalam tata kelola tenaga pendidik keagamaan. Kongres mendorong pemerintah memberikan kesetaraan kedudukan, jenjang karier, perlindungan hukum, serta kesejahteraan bagi guru dan dosen agama, termasuk para kiai, tuan guru, dan ustaz yang mengabdi di pesantren maupun madrasah.
Menurut kongres, para pendidik keagamaan memiliki kontribusi besar dalam membangun karakter bangsa sehingga sudah sepatutnya memperoleh pengakuan dan perlakuan yang setara dengan tenaga pendidik di sekolah umum.
Ketiga, KUII meminta agar pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan Islam ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, bukan sekadar pelengkap. Kongres juga menegaskan pentingnya pelaksanaan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk fungsi pendidikan, di luar pendidikan kedinasan.
Pendidikan Karakter Dinilai Perlu Diperkuat
Melalui rekomendasi ini, KUII VIII menilai tantangan bangsa di era digital, perkembangan teknologi, serta perubahan sosial harus diimbangi dengan penguatan karakter dan moral peserta didik. Menurut kongres, pembangunan sumber daya manusia tidak hanya diukur dari penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga dari kualitas keimanan, integritas, serta akhlak.
KUII berpandangan bahwa pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter akan melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral, kepedulian sosial, serta komitmen kebangsaan.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional agar pembangunan sumber daya manusia Indonesia berjalan seimbang antara kecerdasan intelektual, spiritual, dan moral sesuai amanat konstitusi. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!