Selasa, 4 Jumadil Akhir 1446 H / 12 November 2019 12:30 wib
22.715 views
Muadzin Berdoa Setelah Adzan Memakai Pengeras Suara, Bolehkah?
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Disunnahkan berdoa setelah selesai adzan. Ini berlaku bagi muadzin dan orang yang menyimak adzan. Tentunya setelah membacakan shalawat atas Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
[Baca: 4 Bacaan Dzikir Saat Kumandang Adzan]
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda,
مَن قال حين يسمع النداء: اللهم ربَّ هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آتِ محمدًا الوسيلةَ والفضيلة، وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته، حَلَّت له شفاعتي يوم القيامة
“Siapa yang membaca doa setelah mendengar adzan,
اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ اَلدَّعْوَةِ اَلتَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ اَلْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا اَلَّذِي وَعَدْتَهُ
maka dia akan memperoleh syafaat dariku pada hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhari dan selainnya)
Di sebagian masjid, muadzin membaca doa tersebut dengan suara keras. Doa terdengar melalui pengeras suara. Sama kerasnya dengan adzannya. Apakah berdoa semacam ini yang disunnahkan?
Membaca doa setelah adzan dilakukan sendiri-sendiri dengan suara lirih. Baik doa khusus tersebut maupun doa-doa lainnya yang dipanjatkan antara adzan dan iqomah.
Membaca doa setelah adzan dengan suara keras termasuk cara yang salah. Sebagian ulama menyebutnya sebagai kaifiyah muhdatsah (tata cara baru yang diada-adakan) dan hai-ah mubtadi-ah (bentuk membaca doa yang bid’ah).
Disebutkan dalam salah satu fatwa Ibnul Hajar tentang membaca shalawat setelah adzan dengan suara keras,
وقد استفتي مشايخنا، وغيرهم في الصلاة والسلام عليه، صلى الله عليه وسلم بعد الأذان، على الكيفية التي يفعلها المؤذنون، فأفتوا بأن الأصل سنة، والكيفية بدعة
“Guru-guru kami dan ulama lainnya pernah dimintai fatwa tentang shalawat dan salam atasnya (Nabi Muhammad) Shallallahu 'Alaihi Wasallam setelah adzan, sesuai tatacara yang dilakukan para muadzin, mereka berfatwa bahwa asal doanya adalah sunnah, namun cara berdoanya bid’ah.”
Doa setelah adzan serupa dengan itu. Membaca doa setelah adzan melalui pengeras suara sehingga suara terdengar ke mana-mana, maka asal berdoanya adalah sunnah, tetapi caranya bid’ah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “apabila seorang muadzin membaca doa yang disunnahkan setelah adzan dengan suara keras melalui pengeras suara, apakah hal itu bermasalah ataukah tidak?
Beliau menjawab,
نعم، في هذا شيء؛ لأن المؤذن إذا أتى بهذا الدعاء المشروع بعد الأذان في مكبر الصوت، صار كأنه من الأذان، ثم إن هذا الأمر لم يكن معروفاً في عهد النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، والخلفاء الراشدين، فهو من البدع التي نهي عنها
“Ya, ada masalah dalam hal ini. Karena apabila muadzin membaca doa yang disyariatkan setelah adzan ini melalui pengeras suara maka ia menjadi seperti kalimat adzan. Perkara ini tidak diketahui di masa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan Khulafa’ Rasyidin. Hal ini termasuk perjara bid’ah yang dilarang.”
Ringkasnya, tidak dibenarkan muadzin membaca doa setelah adzan dengan pengeras suara. Suara yang dikeraskan sehingga sampai ke telinga kaum muslimin hanya kalimat adzan saja. Doa dengan cara seperti itu akan menjadikan kalimat doa menjadi seperti adzan. Maka silahkan ia membaca doa itu dengan suara lirih tanpa dimasukkan ke pengeras suara. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!