Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Maret 2019 14:09 wib
4.209 views
Membela Anies, Membantah ‘Kejahilan’ Ketua DPRD DKI
Oleh: Irfan Abu Rayhan
Kehebohan bertambahnya saham milik Pemprov DKI Jakarta pada perusahaan Bir yang diberitakan oleh media ternyata untuk menutupi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjual saham tersebut.
Pemrov DKI Jakarta sudah sejak lama berencana untuk menjual saham pada perusahaan minuman haram tersebut, malah diberitakan oleh sejumlah media kalo saham Pemprov DKI Jakarta bertambah. Padahal sahamnya hanya disatukan dalam satu nama yg semula terpisah. Tujuannya saham tersebut akan dijual oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun penjualan saham ini dijegal oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, dengan alasan yang menurut saya sungguh bodoh.
Dikutip dari Detik https://goo.gl/5XmF5N
"Dikatakan setahun dapat Rp 50 miliar, terus mau dijual Rp 1 triliun. Kita makan riba, itu buat saya. Saya sebagai orang Muslim, ya mohon maaf ya, lebih jahat riba daripada orang minum bir. Coba itu dipikirkan lagi lah," kata Pras di kantornya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019)
Jadi penolakannya katanya penjualan saham itu riba, dan menjual saham bir lebih jahat daripada menanam saham pada perusahaan minuman haram tersebut.
Riba memang termasuk dosa besar yang memiliki beberapa tingkatan dosa, dosa yang paling ringan dari riba serupa dengan dosa zina dengan ibu kandungnya sendiri.
Tapi apakah menjual saham termasuk riba?
Jual beli saham menurut para ulama tidak termasuk riba.
Fatwa : https://goo.gl/JUMerc
Dalam beberapa fatwa link diatas, membeli saham atau menjual saham hukumnya boleh, namun membeli saham menjadi haram jika perusahaan tersebut menjalankan bisnis haram.
Jika ketua DPRD DKI Jakarta seorang muslim, seharusnya bisa menimbang mana yang paling besar mudharat dan dosanya.
Sekalipun saham yang dijual katakanlah ada unsur ribanya, menjual saham dengan bertambahnya uang jauh lebih kecil mudharatnya daripada ikut berkontribusi dalam usaha minuman haram. Harta riba bisa dibersihkan dengan cara memisahkan aset murni milik kita dengan tambahan nilainya. Kemudian selisih tambahan aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti perbaikan jalan, pembuatan jembatan, atau apa saja yang digunakan untuk kepentingan publik.
Untuk rencana penjualan saham bir milik Pemprov DKI Jakarta sudah sangat benar baik dari sisi sosial apalagi dari pertimbangan syariat. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!